Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 5 Tahun Penjara, Christian Tak Kuasa Bendung Air Mata

narkotika
AIR MATA - Christian Beasley tak kuasa menahan air matanya setelah mendengar vonis hakim 5 tahun penjara atas kasus narkotika yang menjeratnya.

BALI TRIBUNE - Seorang pria warga negara Amerika Serikat, Christian Beasley (32) tak bisa membendung air matanya seusai mendengarkan vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dirinya, Senin (5/3), di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Denpasar. 

Saat itu, Christian mengenakan baju warna putih terlihat lunglai saat menghampiri ibunya di bangku pengunjung sidang. Ia berjalan sangat perlahan sembari menutup mulut dengan tangan kanannya karena batuk. Air mata Christian langsung bercucuran. Ibunya pun tampak mencoba menenangkan dengan memeluk dan mengusap air matanya.

Dalam sidang, majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnya Dewi menilai terdakwa yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, 1 Agustus 2017 silam  karena menerima paket kiriman berisi hasis seberat 5,71 gram melalui Kantor Pos Sunset Road, Kuta, Badung dari Kanada ini  terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 113 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak mampu dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 bulan," tegas ketua majelis hakim saat membacakan amar putusannya.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Saat majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa Christian berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk menanggapi putusan itu, melalui penasihat hukumnya,
terdakwa Christian malah meminta agar dirinya tidak dipenjara di Lapas Kerobokan. Namun permintaan itu langsung ditolak hakim karena soal pemindahan tahanan bukan menjadi kewenangannya melainkan pihak Lapas.

"Yang mulia, kami sudah coba memberikan penjelasan kepada terdakwa.  karena itu, kami meminta waktu satu minggu untuk pikir-pikir," kata penasihat hukumnya. Hal yang sama juga dijawab JPU yang diwakili jaksa Raka.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Cristian bersama Paul Anthoni Hofman (terpidana 18 bulan dalam kasus perampokan) sempat melarikan diri dari sel di Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan, 11 Desember 2017 lalu. Namun, empat hari kemudian petugas kepolisian  kembali berhasil membekuk  terdakwa Christian, pada Jumat (15/12), di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Jaksa Agung se-Asean ikuti Cuktural Visit di Tampaksiring

balitribune.co.id | Gianyar - Serangkaian  Penandatanganan Asean Prosecutors/Attorneys General Meeting (APAGM), Jaksa Agung se-ASEAN  berkumpul di Bali. DIhadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya para Jaksa Agung ASEAN, Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. St. Burhanuddin, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara: Kita Fokus Bersihkan Kota, Agar Masyarakat Nyaman Beraktivitas

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar bersama seluruh elemen masyarakat terus bergerak membersihkan sampah sisa banjir. Hal tersebut dilaksanakan guna memastikan wajah kota kembali bersih, dan aktivitas masyarakat tidak terganggu. Demikian disampaikan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negar saat turun langsung membersihkan kawasan Banjar Pemeregan, Jalan Gunung Kawi, Denpasar, Rabu (17/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Temui Sejumlah Menteri untuk Optimalisasi PWA dan Normalisasi Sungai Pascabanjir

balitribune.co.id | Denpasar - Pascabanjir yang melanda Bali pada 10 September 2025, Gubernur Bali, Wayan Koster bergerak cepat berkoordinasi ke pusat guna menangani sejumlah persoalan di Bali. Orang nomor satu di Bali ini menemui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di Jakarta pada 15 September 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Pariwisata Bali Didorong Mengadopsi Konsep Bangunan Hijau dan Cerdas

balitribune.co.id | Mangupura - Kepariwisataan Bali yang kian populer, membuat pemilik modal tertarik berinvestasi di sektor akomodasi wisata. Pelaku usaha di sektor perhotelan di Bali didorong mampu mengadopsi konsep bangunan gedung hijau dan bangunan gedung cerdas dalam setiap proyek pembangunannya. Hal ini untuk mendukung target Bali emisi nol pada 2045 dan pemerintah pusat pada 2060 melalui pengelolaan energi yang efisien dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sering Banjir-Longsor, Pemkab Tabanan Akan Buat Jembatan di Lembah Sanggulan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan membuat jembatan pada lokasi lima rumah yang terkena banjir dan longsor di Perumahan Lembah Sanggulan di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri.

Rencana ini merupakan solusi yang hendak direalisasikan Pemkab Tabanan mulai 2026 mendatang untuk mengantisipasi terulangnya banjir dan longsor di kawasan itu.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Tabanan Dorong Normalkan Aliran Tukad Yeh Dati Karena Sering Meluap

balitribune.co.id | Tabanan – Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, meminta pemerintah daerah setempat menormalkan aliran sungai atau Tukad Yeh Dati di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, karena airnya sering meluap hingga menyebabkan banjir dan longsor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.