Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 6 Tahun Penjara, Pedagang Buah Mewek

Bali Tribune/I Ketut Suami mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, kemarin.
Balitribune.co.id | Denpasar - Mata I Ketut Suami (40), langsung berkaca-kaca seusai mendengar putusan yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Heriyanti, Senin (2/3), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Pria yang keseharian bekerja sebagai pedagang buah keliling ini menangis lantaran dinilai terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisal SJ (13).
 
Atas perbuatannya itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang bisa diganti dengan penjara 3 bulan terhadap terdakwa. Putusan ini juga sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari.
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Tahun 2016 lengkap dengan perubahannya, sebagaimana dakwaan kesatu JPU. Di mana untuk melancarkan aksi cabulnya, terdakwa berkedok mengobati saksi korban yang sedang menderita penyakit cacar.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," tegas Hakim Heriyanti.
 
Hakim menilai, perbuatan terdakwa menyebabkan trauma psikis yang mendalam pada korban yang masih di bawah umur sebagai hal yang memberatkan. Sementara sikap terdakwa selama persidangan yang mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya, serta adanya perdamain dengan keluarga korban, sebagai faktor yang meringankan.
 
Di kursi pesakitan, terdakwa langsung menangis seusai mendengarkan putusan tersebut. Saat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, terdakwa hanya bisa pasrah atas vonis hakim. "Kami menerima Yang Mulia," kata Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa ke majelis hakim. Hal serupa juga disampaikan Jaksa Maya.
 
Peristiwa yang dialami korban SJ ini berawal saat dirinya hendak membeli es buah yang dijual oleh terdakwa pada 20 November 2019 sekitar pukul 11.30 Wita di seputaran Jalan Akasia, Denpasar.
 
Saat melihat wajah korban yang pucat, terdakwa bertanya ke korban kenapa tidak masuk sekolah dan dijawab korban karena sedang sakit cacar. Setelah memperhatikan wajah korban yang terdapat bintik-bintik cacar,  terdakwa kemudian menawarkan diri untuk mengobati korban dan korban yang masih polos itupun mengiyakan.
 
Lalu, terdakwa kemudian menyuruh korban untuk mengambil bahan-bahan untuk mengobati cacarnya. Setelah menyiapkan ramuannya itu, terdakwa kemudian bertanya letak kamar korban.
 
Singkat cerita, terdakwa meminta korban untuk melepaskan baju kaus lengan pendek yang dipakai korban tanpa mengunakan BH.
 
Terdakwa kemudian meminta korban untuk berbaring telentang di atas kasur. Saat itulah terdakwa melakukan perbuatan bejatnya dengan modus mengoleskan ramuan ke tubuh korban.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Diduga Terserempet Truk Boks, Pemuda Situbondo Tewas di Jembatan Yeh Bakung

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang pemuda asal Situbondo, Moh Irfan Ansori (20), meninggal dunia di lokasi kejadian setelah sepeda motor yang ditumpanginya terserempet truk boks di jembatan Yeh Bakung, Kecamatan Selemadeg Barat.

Insiden maut di jalur Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di wilayah Banjar Yeh Bakung, Desa Lalanglinggah, ini terjadi Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Kena Tipu Kerja di Australia, Dua WN Bangladesh Terlunta di Kediri

balitribune.co.id | Tabanan - Dua warga negara asing (WNA) asal Bangladesh, MM dan MFH, terlunta-lunta selama empat hari di wilayah Kediri setelah diduga menjadi korban penipuan sindikat tenaga kerja yang menjanjikan pekerjaan di Australia. Keduanya kini telah diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut setelah sebelumnya sempat bertahan hidup tanpa bekal di sebuah masjid.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pimpinan OPD Ikuti Lomba Ngerujak Serangkaian HUT ke-238 Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Lomba ngerujak bumbu kacang turut memeriahkan rangkaian HUT ke-238 Kota Denpasar yang digelar di Lapangan Puputan  I Gusti Ngurah Made Agung Denpasar, Sabtu (14/2). Seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Perumda Kota Denpasar mengikuti lomba yang berlangsung semarak tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click

Pastikan Stok Pangan Aman, Wali Kota Jaya Negara Tindak Lanjuti Arahan Wapres Gibran Soal Subsidi Pasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Gubernur Bali, Wayan Koster mendampingi Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka ke Pasar Badung Kota Denpasar, pada Jumat (13/2) pagi. Turut mendampingi diantaranya Dirut Perumda Pasar Sewakadarma Denpasar, Ida Bagus Kompyang Wiranata serta instansi terkait lainnya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Beringin Sakral Ratusan Tahun di Puri Kantor Ubud Tumbang, Wisatawan Panik, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

balitribune.co.id | Gianyar - Pohon Beringin Raksasa  berusia ratusan tahun, di Puri Kantor Jalan Suweta Ubud, tumbang, Minggu (15/2) sore. Sejumlah Bangunan dan Kendaraan Rusak. Tumbangan pohon yang terjadi bertahap sempat membuat panik wisatawan di areal lokasi. Syukurnya, hingga berita ini diturunkan tidak ada laporan korban jiwa maupun luka-luka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.