Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 6 Tahun Penjara, Pedagang Buah Mewek

Bali Tribune/I Ketut Suami mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, kemarin.
Balitribune.co.id | Denpasar - Mata I Ketut Suami (40), langsung berkaca-kaca seusai mendengar putusan yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Heriyanti, Senin (2/3), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Pria yang keseharian bekerja sebagai pedagang buah keliling ini menangis lantaran dinilai terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisal SJ (13).
 
Atas perbuatannya itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang bisa diganti dengan penjara 3 bulan terhadap terdakwa. Putusan ini juga sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari.
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Tahun 2016 lengkap dengan perubahannya, sebagaimana dakwaan kesatu JPU. Di mana untuk melancarkan aksi cabulnya, terdakwa berkedok mengobati saksi korban yang sedang menderita penyakit cacar.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," tegas Hakim Heriyanti.
 
Hakim menilai, perbuatan terdakwa menyebabkan trauma psikis yang mendalam pada korban yang masih di bawah umur sebagai hal yang memberatkan. Sementara sikap terdakwa selama persidangan yang mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya, serta adanya perdamain dengan keluarga korban, sebagai faktor yang meringankan.
 
Di kursi pesakitan, terdakwa langsung menangis seusai mendengarkan putusan tersebut. Saat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, terdakwa hanya bisa pasrah atas vonis hakim. "Kami menerima Yang Mulia," kata Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa ke majelis hakim. Hal serupa juga disampaikan Jaksa Maya.
 
Peristiwa yang dialami korban SJ ini berawal saat dirinya hendak membeli es buah yang dijual oleh terdakwa pada 20 November 2019 sekitar pukul 11.30 Wita di seputaran Jalan Akasia, Denpasar.
 
Saat melihat wajah korban yang pucat, terdakwa bertanya ke korban kenapa tidak masuk sekolah dan dijawab korban karena sedang sakit cacar. Setelah memperhatikan wajah korban yang terdapat bintik-bintik cacar,  terdakwa kemudian menawarkan diri untuk mengobati korban dan korban yang masih polos itupun mengiyakan.
 
Lalu, terdakwa kemudian menyuruh korban untuk mengambil bahan-bahan untuk mengobati cacarnya. Setelah menyiapkan ramuannya itu, terdakwa kemudian bertanya letak kamar korban.
 
Singkat cerita, terdakwa meminta korban untuk melepaskan baju kaus lengan pendek yang dipakai korban tanpa mengunakan BH.
 
Terdakwa kemudian meminta korban untuk berbaring telentang di atas kasur. Saat itulah terdakwa melakukan perbuatan bejatnya dengan modus mengoleskan ramuan ke tubuh korban.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bupati Sedana Arta: Rumah Jabatan Sikut Satak, Wujud Nyata Pelestarian Budaya Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta merancang pembangunan Rumah Jabatan Bupati berupa balai pertemuan dan gedung kantor sikut satak. Pembangunan dengan mengusung konsep arsitektur tradisional Hindu Bali, sikut satak ini adalah sebagai bentuk pelestarian warisan budaya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Memahami Dilema Gubernur Bali Terkait TPA Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), telah merilis penutupan TPA Suwung bahwa TPA terbesar di Bali itu akan ditutup permananen pada tanggal 23 Desember 2025, tetapi penutupan tersebut kemudian ditunda hingga tanggal 28 Pebruari 2026 atas beberapa pertimbangan, diantaranya belum siapnya infrastruktur pengolahan akhir sampah khususnya di Badung dan Denpasar, perpanjangan masa penutupan TPA itu dimaksudkan agar dalam tentang waktu

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Bersama Desa Adat dan Bapak Angkat Kebersihan Hijaukan Pura Beji Penatih

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen menjaga kesucian lingkungan sekaligus kelestarian alam kembali ditunjukkan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. Bersama bapak angkat kebersihan Kelurahan Penatih serta seluruh elemen Desa Adat Penatih, Walikota Jaya Negara melaksanakan aksi kebersihan dan penghijauan di kawasan Pura Beji Desa Adat Penatih, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Jumat (23/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Beli All New Honda Vario 125, Konsumen di Bali Langsung Naik Level ke 'Racer' di Aplikasi Motorku X

balitribune.co.id | Mangupura - Jika ada konsumen Bali yang membeli All New Honda Vario 125 melalui program ‘Hepigo’ hari ini, Sabtu (24/1) begitupun selanjutnya, otomatis keanggotoaan Experience Point (XP) mereka akan naik level. Demikian penjabaran program poin ‘Hepigo’ yang disampaikan HC3 Analyst Astra Motor Bali, Putra disela-sela launching sekaligus pengenalan fitur, Loyality konsumen (customer Loyality Program) di aplikasi Motorku X.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.