Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 8 Tahun, Gede Ariasta Tanpa Ekspresi

Bali Tribune/ I Ketut Gede Ariasta saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, yang memvonis dirinya dengan hukuman 8 tahun penjara, Senin (16/3).
Balitribune.co.id | Denpasar - I Ketut Gede Ariasta (23), yang tega membunuh istrinya Ayu Seriasih hanya karena tersinggung dengan unggahan status di Facebook, akhirnya divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (16/3).
 
Hukaman yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Heriyanti itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie yakni 12 tahun penjara.
 
Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan pria asal Abang, Karengasem ini telah terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga hingga mengakibatkan matinya korban. Terdakwa dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun. Menetapkan masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan," tegas Hakim Heriyanti saat membacakan poin putusannya.
 
Mendengar vonis itu, terdakwa tampak tenang dan terkesan dingin menghadapinnya. Ekspresi wajahnya pun datar. Tak tampak perubahan raut wajah menyesal atau pun sedih. Bahkan, ketika diberi pilihan apakah pikir-pikir selama 7 hari, banding atau menerima hukuman itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar tanpa ragu langsung menyatakan menerima.
 
Sementaran pihak JPU yang diwakili Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini tidak langsung menyatakan menerima atau banding. "Pikir-pikir yang mulia," kata Jaksa dari Kejari Denpasar ini.
 
Aksi keji yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada hari Kamis 17 Oktober 2019 sekitar pukul 01.30 Wita bertempat di kamar kos di Jalan Gunung Sang Hyang 124, Padangsambian, Denpasar.
 
Kala itu terdakwa mendatangi kos korban dengan perasaan penuh amarah. Pintu kos yang tertutup dan terkunci, terdakwa dobrak hingga terbuka. Tanpa basa-basi terdakwa langsung bertanya ke korban tentang unggahan statusnya di Facebook. Juga menanyakan kenapa korban memblokir WhatsApp (WA) dan Facebook milik terdakwa.
 
Korban yang tidak mengharapkan kedatangan terdakwa di kosnya menjawab bahwa tidak ada sangkut paut lagi dengan terdakwa. Lalu terjadilah perang mulut antarkeduanya.
 
Korban yang tidak mau meladani amarah terdakwa pun keluar dari kamar. Namun pada saat itulah terdakwa mengeluarkan sebilah pisau berukuran 15 cm dari tasnya. Lalu menusuk punggung korban sebanyak dua kali dan korban jatuh bersimbah darah. Usai melakukan penusukan, terdakwa pergi dan mengunci kamar kos itu.
 
"Antara terdakwa dan korban adalah pasangan suami istri yang menikah 11 Juni 2015. Korban dirawat inap selama 13 hari. Korban dinyatakan meninggal dunia tanggal 31 Oktober 2019 pukul 23.35 Wita. Berdasarkan visum et repertum dokter RSUP Sanglah penyebab kematian luka tusuk pada sisi kiri yang menembus paru kiri korban," ungkap Jaksa Cok Intan kala itu.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dinas Pertanian Klungkung Siaga Virus ASF, Pengawasan Kandang Babi Diintensifkan

balitribune.co.id I Semarapura - Kekhawatiran mulai dirasakan peternak babi di Bali setelah muncul laporan kematian ternak secara mendadak di sejumlah daerah. Kondisi ini memicu kewaspadaan pemerintah daerah terhadap potensi merebaknya kembali penyakit African Swine Fever (ASF) yang sebelumnya sempat menghantam sektor peternakan babi di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Denpasar Kreatif 2026: Wadah Sineas dan Fotografer Abadikan Esensi Budaya Kota

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pariwisata  menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan ekonomi kreatif melalui penyelenggaraan Lomba Foto, Video dan Pameran Kreatif Denpasar  Tahun 2026. Kegiatan ini mendapat sambutan luar biasa dari para Photografer dan Sineas dengan karya-karya yang luar biasa.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Adat Kapal Lestarikan Pura Beji Dedari, Dikelola Profesional sebagai Destinasi Penglukatan Spiritual

balitribune.co.id I Mangupura - Desa Adat Kapal, Kelurahan Kapal, Mengwi terus berupaya menjaga kelestarian kawasan suci Pura Beji Dedari sekaligus mengembangkan potensinya sebagai destinasi penglukatan spiritual yang tertata dan profesional. 

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan upacara melaspas sejumlah bangunan penunjang wisata di kawasan pura, Rabu (27/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati dan Wabup Badung Hadiri Karya Melaspas di Pura Dalem Suargan Bongkasa

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri Upacara Ngeratep dan Melaspas Ida Betara di Pura Dalem Suargan, Banjar Kedewatan, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kamis (28/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Salurkan Bansos Hari Raya Waisak Untuk Umat Buddha, Bupati dan Wabup Badung Gaungkan Moderasi Beragama di Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Sinergi kuat ditunjukkan pimpinan daerah Kabupaten Badung menjelang Hari Raya Waisak 2570 BE. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta turun langsung menyerahkan Bantuan Sosial (Bansos) menjelang Hari Raya Keagamaan sebesar Rp 2 juta per Kepala Keluarga (KK) kepada umat Buddha ber-KTP Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.