Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 8 Tahun, Gede Ariasta Tanpa Ekspresi

Bali Tribune/ I Ketut Gede Ariasta saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, yang memvonis dirinya dengan hukuman 8 tahun penjara, Senin (16/3).
Balitribune.co.id | Denpasar - I Ketut Gede Ariasta (23), yang tega membunuh istrinya Ayu Seriasih hanya karena tersinggung dengan unggahan status di Facebook, akhirnya divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (16/3).
 
Hukaman yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Heriyanti itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie yakni 12 tahun penjara.
 
Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan pria asal Abang, Karengasem ini telah terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga hingga mengakibatkan matinya korban. Terdakwa dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun. Menetapkan masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan," tegas Hakim Heriyanti saat membacakan poin putusannya.
 
Mendengar vonis itu, terdakwa tampak tenang dan terkesan dingin menghadapinnya. Ekspresi wajahnya pun datar. Tak tampak perubahan raut wajah menyesal atau pun sedih. Bahkan, ketika diberi pilihan apakah pikir-pikir selama 7 hari, banding atau menerima hukuman itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar tanpa ragu langsung menyatakan menerima.
 
Sementaran pihak JPU yang diwakili Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini tidak langsung menyatakan menerima atau banding. "Pikir-pikir yang mulia," kata Jaksa dari Kejari Denpasar ini.
 
Aksi keji yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada hari Kamis 17 Oktober 2019 sekitar pukul 01.30 Wita bertempat di kamar kos di Jalan Gunung Sang Hyang 124, Padangsambian, Denpasar.
 
Kala itu terdakwa mendatangi kos korban dengan perasaan penuh amarah. Pintu kos yang tertutup dan terkunci, terdakwa dobrak hingga terbuka. Tanpa basa-basi terdakwa langsung bertanya ke korban tentang unggahan statusnya di Facebook. Juga menanyakan kenapa korban memblokir WhatsApp (WA) dan Facebook milik terdakwa.
 
Korban yang tidak mengharapkan kedatangan terdakwa di kosnya menjawab bahwa tidak ada sangkut paut lagi dengan terdakwa. Lalu terjadilah perang mulut antarkeduanya.
 
Korban yang tidak mau meladani amarah terdakwa pun keluar dari kamar. Namun pada saat itulah terdakwa mengeluarkan sebilah pisau berukuran 15 cm dari tasnya. Lalu menusuk punggung korban sebanyak dua kali dan korban jatuh bersimbah darah. Usai melakukan penusukan, terdakwa pergi dan mengunci kamar kos itu.
 
"Antara terdakwa dan korban adalah pasangan suami istri yang menikah 11 Juni 2015. Korban dirawat inap selama 13 hari. Korban dinyatakan meninggal dunia tanggal 31 Oktober 2019 pukul 23.35 Wita. Berdasarkan visum et repertum dokter RSUP Sanglah penyebab kematian luka tusuk pada sisi kiri yang menembus paru kiri korban," ungkap Jaksa Cok Intan kala itu.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang Berlaku Mulai 5 Agustus

balitribune.co.id | Negara - Pelabuhan pada lintas penyeberangan Gilimanuk–Ketapang kini bersiap menerapkan kebijakan sterilisasi secara penuh (go live) mulai Rabu (5/8/2026). Kebijakan ini diberlakukan secara serentak di enam pelabuhan utama di Indonesia, termasuk Pelabuhan Merak, Bakauheni, Kayangan, dan Lembar.

Baca Selengkapnya icon click

Polresta Denpasar Bekuk Pengedar Narkoba, Sita 5 Senpi, 4 Airsoft Gun

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar berhasil meringkus seorang pria berinisial Ade Ready MP (30) yang diduga menjadi pengedar narkoba. Tersangka ditangkap di kediamannya di kawasan Jalan Kasuari, Gang Cempaka I, Banjar Semaga, Desa Penatih, Denpasar Timur, pada Sabtu (1/8/2026) sore.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Nelayan di Nusa Penida Diamankan Polres Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung mengamankan seorang pria berinisial IWA (53) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan tersebut ditangkap di kediamannya di Dusun Batumulapan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click

Apresiasi Wajib Pajak, Pemprov Bali Berikan "Traktiran" Spesial di Samsat Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk apresiasi terhadap masyarakat yang taat membayar pajak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kota Denpasar (Samsat Denpasar) meluncurkan program promosi khusus sepanjang bulan Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertanian Organik Berkelanjutan, Burung Hantu Predator Pengendali Hama Tikus

balitribune.co.id | Gianyar - Upaya mengembangkan pertanian organik berbasis konservasi lingkungan dan pelestarian keanekaragaman hayati (biodiversity) di Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar dilakukan dengan pemanfaatan burung hantu Tyto alba sebagai predator alami pengendali hama tikus.

Baca Selengkapnya icon click

Menarik Pengunjung, Spot Kuliner Buat Inovasi Pemotretan Sambil Menunggangi Kuda di Tepi Pantai

balitribune.co.id | Mangupura - Salah satu spot kuliner di Kabupaten Badung membuat inovasi untuk menarik minat wisatawan berkunjung. Pemilik usaha kuliner ini menawarkan paket pemotretan atau photo shooting sinematik tepi pantai. Mengingat, lokasi spot kuliner ini berada di tepi pantai yang cocok untuk pemotretan dan pengambilan video. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.