Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis Dua Tahun Penjara, Eka Wiryastuti Bersyukur

Bali Tribune / Ni Putu Eka Wiryastuti
balitribune.co.id | DenpasarMantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti menyampaikan syukur atas putusan Majelis Hakim Pengadikan Tipikor Denpasar pimpinan Nyoman Wiguna yang menyatakan dia bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018. Ia juga mengaku bersyukur atas vonis Majelis Hakim yang hanya dua tahun penjara.
 
"Yang jelas, saya bersyukur karena yang saya melakukan ini salah tetapi untuk pembangunan dan untuk masyarakat Tabanan. Untuk putusan Majelis Hakim lebih ringan jadi dua tahun penjara juga tentunya saya bersyukur. Ya, saya bersyukur semoga kita semua sehat-sehat," ujarnya seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/8) sore.
 
Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Eka Wiryastuti empat tahun penjara dan pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun. Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Eka Wiryastuti maupun JPU sama - sama menyatakan masih pikir - pikir. Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang dipimpin I Nyoman Wiguna menyatakan Eka Wiryastuti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi DID Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018. 
 
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana dua tahun penjara dan denda lima puluh juta rupiah subsider satu bulan kurungan," ujar Wiguna dalam bacaan putusan.
 
Selain hukuman lebih ringan, Majelis Hakim juga membebaskan Eka dari tuntutan pencabutan hak politiknya. Namun hal yang memberatkan bagi wanita pertama yang menjadi Bupati di Bali ini adalah ia sebagai kepala daerah tetapi tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Selain itu Eka Wiryastuti tidak mengakui perbuatannya di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan. 
 
Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum. "Dan terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena tugas meningkatkan perolehan anggaran untuk Kabupaten Tabanan, bukan untuk kepentingan pribadi," kata Wiguna.
 
Sementara di tempat yang sama, mantan staf ahli Eka Wiryastuti yang juga dosen di Unud, I Dewa Nyoman Wiratmaja divonis satu tahun enam bulan penjara dikurangi masa tahanan oleh Majelis Hakim pimpinan I Nyoman Wiguna. Vonis Majelis Hakim ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Dewa Wiratmaja dihukum tiga tahun enam bulan penjara.
 
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap secara bersama-sama dan berlanjut. Dihukum satu tahun enam bulan penjara, dikurangi masa penahanan dan terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna saat membacakan putusan.
 
Selain vonis kurungan, Dewa Wiratmaja juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Dewa Wiratmaja merupakan staf ahli eks bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti yang terseret dalam pusaran korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara. Perbuatan terdakwa juga tak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatan saat dihadirkan di muka persidangan. Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan. 
 
"Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena tugas meningkatkan perolehan anggaran untuk Kabupaten Tabanan, bukan untuk kepentingan pribadi," ungkap Nyoman Wiguna. 
 
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir dulu Majelis Hakim," jawab Dewa Wiratmaja. 
wartawan
RAY
Category

Transfer Pusat Menurun, Dewan Desak Eksekutif Optimalkan Pendapatan Retribusi dan PHR

balitribune.co.id | Bangli - Dampak dari transfer dana pusat menurun, kalangan Dewan mendesak  pihak eksekutif mengoptimalkan PAD untuk memperkuat fiskal Pemerintah Daerah.  Adapun dua sumber PAD yang bisa dioptimalisasi  yakni dari retribusi dan Pajak Hotel Restoran (PHR),  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yamaha Marine Resmikan Pusat Pelatihan dan Showroom Flagship Terbesar se-Asia Tenggara

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring dengan selesainya  pembangunan, Senin (3/11/2025) PT Karya Bahari Abadi (KBA) selaku distributor resmi Yamaha Marine di Indonesia bersama Yamaha Motor Corporation (YMC) Jepang dan Yamaha Motor Distribution Singapore (YDS)  meresmikan  Flagship  Showroom, Service & Training  Center KBA Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Seri Pemungkas MRS, Astra Honda Kembali Andalkan Kecepatan CBR Series

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT) siap tampil maksimal pada seri terakhir musim 2025 di gelaran Mandalika Racing Series (MRS) yang akan berlangsung pada 1–2 November 2025. Pebalap AHRT mengandalkan CBR250RR dan CBR600RR untuk melesat kencang di sirkuit kebanggaan Indonesia, Mandalika International Circuit, NTB.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerbang Bercerita di Dua Tapal Batas Tabanan Ditarget Rampung Akhir November 2025

balitribune.co.id | Tabanan - Program penataan tapal batas dengan konsep gerbang bercerita di dua titik, perbatasan antara Badung dan Jembrana, ditargetkan tuntas pada akhir November 2025. Saat ini, berbagai properti penunjang seperti patung yang mencirikan identitas Kabupaten Tabanan sebagai daerah agraris dan seni budaya sedang dituntaskan.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Bocor, Evakuasi Limbah B3 Kapal Cinta Natomas Dihentikan

balitribune.co.id | Singaraja - Otoritas Pelabuhan Celukan Bawang terpaksa menghentikan upaya evakuasi endapan minyak berupa limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Cinta Natomas, yang tengah bersandar di Jetty Curah Cair Pelabuhan Celukan Bawang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.