Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis Tiga Tahun Penjara, Ayu Pelaku Poliandri Pikir-pikir

Bali Tribune/Terdakwa kasus poliandri, Komang Ayu Puspayani (32) divonis 3 tahun penjara.

balitribune.co.id | NegaraKasus poliandri yang terungkap akhir tahun 2018 lalu kini telah memasuki babak baru. Terdakwa, Komang Ayu Puspayani (32) yang berdomisili di Ngawi, Jawa Timur akhirnya Senin (1/4) divonis bersalah dengan hukuman tiga tahun penjara. Kendati hukuman tersebut lebih rendah enam bulan dibadingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun wanita yang dilaporkan menggunakan gelar dokter palsu untuk mengelabuhi suami keduanya itu menyatakan pikir-pikir.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Negara Senin kemarin, majelis hakim yang dipimpin oleh I Gede Yuliartha dengan hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan menyatakan terdakwa  yang berasal dari Banyuatis, Buleleng ini bersalah. “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan tindak pidana penipuan terus menerus sebagaimana dalam dakwaan,” papar Ketua Majelis Hakim.

Terdakwa yang sebelumnya diketahui telah menikah di Ngawi, Jawa Timur dan telah beranak tiga ini memperdaya korban berinisial IGAS, warga Lingkungan Jineng Agung, Kelurahaan Gilimanuk, Kecamatan Melaya. Wanita lulusan SMP ini saat berkenalan dengan korban tahun 2016 lalu mengaku masih gadis dan merupakan mahasiswa kedokteran. Ia meyakinkan korban dengan menunjukan foto sebagai dokter dimedia sosial dan sejumlah dokumen palsu.

Sejak berpacaran hingga menikah secara adat dengan korban pada tahun 2017, terdakwa meminta uang kepada korban yang merupakan pengusaha dengan alasan untuk biaya kuliah hingga pasca sarjana di Fakultas Kedokteran UGM hingga biaya nombok menjadi PNS serta biaya pindah tugas ke Bali. “Dari tahun 2017 itu terdakwa selalu minta transfer ke korban. Sehingga total kerugian yang dialami korban Rp 1,4 miliar,” jelas hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni.

Setelah beberapakali melalui tahapan persidangan di PN Negara, terdakwa yang memiliki usaha salon di Ngawi ini akhirnya dijatuhi hukuman tiga tahun pejara. “Menjatuhkan pidana pejara selama tiga tahun dikurangi masa penahanannya,” tegas Humas PN Negara ini. Yang memberatkan adalah pelaku merugikan korban dan meresahkan masyarakat. Serta yang meringankan adalah terdakwa sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya. Putusan Majelis Hakim ini memang lebih rendah enam bulan dibandingkan dengan tuntutan JPU dari Kejakasaan Negeri (Kejari) Jembrana. Namun terdakwa justru menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.

“Saya mencari keadilan. Saya tidak merugikan banyak orang dan uang itu juga ada yang dipakai berdua. Saya sudah dengan suami pertama saya secara agama tahun 2015 dan suami kedua saya sebenarnya tahu saya sudah pernah menikah,” ujar terdakwa.

Sedangkan JPU, Gedion Ardana juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. “Saya akan diskusikan dengan pimpinan mengenai putusan itu, masih ada waktu tujuh hari, menyesuaikan petunjuk pimpinan. Putusannya lebih ringan, tuntutannya 3,5 tahun dan putusannya hanya 3 tahun dikurangi masa tahanan sehingga hanya masih berjalan 34 hari. Masalah kerugian sekitar Rp 1,4 miliar juga belum ada pengembalian sama sekali,” tandasnya. 

wartawan
Putu Agus Mahendra

Anak-Anak PAUD di Klungkung Gembira Ikuti Parade Ogoh-Ogoh

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria membuka Parade Ogoh-Ogoh Jenjang PAUD se-Kabupaten Klungkung dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 di depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kabupaten Klungkung, Sabtu (7/3/2026). Kegiatan parade ogoh-ogoh ini mengusung tema Ogoh -Ogoh Ceria Menuju Harmoni, Peduli Sesama dan Alam Semesta.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Ketiga Pencarian, Tim SAR Temukan Jenazah Bocah 12 Tahun Korban Banjir Bandang Desa Banjar

balitribune.co.id | Singaraja - Operasi pencarian dan pertolongan (SAR) terhadap korban banjir bandang di Desa Banjar, Kecamatan Banjar, memasuki hari ketiga pada Minggu (8/3/2026). Dalam operasi tersebut, tim SAR gabungan kembali menemukan satu korban dalam kondisi meninggal dunia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Nyepi, Seluruh Krama Adat Peliatan Terima Sembako

balitribune.co.id I Gianyar -  Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Peliatan kembali menyalurkan program sosial kepada seluruh krama menjelang hari raya.  Digelar serantak Minggu (8/3/2026), sembako berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng  dibagikan pada masing -masing  banjar dengan jumlah keseluruhan mencapai 2.050 krama (kepala keluarga) yang tersebar di 12 banjar adat.

Baca Selengkapnya icon click

Kadisnaker Ingatkan Perusahaan, THR 2026 Wajib Dibayar Penuh

balitribune.co.id I Gianyar - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar I Gede Suardana Putra secara tegas menginstruksikan seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Gianyar untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Saka Fest 2026 Bergelimang Hadiah, Juara Pertama Dijanjikan Bonus Rp 500 Juta

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyiapkan tambahan bonus hibah dengan nilai fantastis bagi para pemenang lomba ogoh-ogoh dalam ajang Badung Caka Fest 2026. Juara pertama dalam kompetisi bergengsi ini dijanjikan bakal menerima tambahan hibah sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Ramadan Bareng TRING!, Pegadaian Kanwil Denpasar Serahkan Hadiah Emas 124 Gram hingga Paket Umrah

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pegadaian Kantor Wilayah Denpasar menyerahkan berbagai hadiah menarik kepada nasabah dalam rangkaian program Undian Badai Emas Pegadaian yang menjadi bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Pegadaian ke-124. Penyerahan hadiah tersebut dirangkaikan dengan kegiatan Ramadan Bareng TRING! yang digelar sebagai upaya mendekatkan layanan Pegadaian kepada masyarakat sekaligus menyemarakkan bulan suci Ramadan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.