Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis Tiga Tahun Penjara, Ayu Pelaku Poliandri Pikir-pikir

Bali Tribune/Terdakwa kasus poliandri, Komang Ayu Puspayani (32) divonis 3 tahun penjara.

balitribune.co.id | NegaraKasus poliandri yang terungkap akhir tahun 2018 lalu kini telah memasuki babak baru. Terdakwa, Komang Ayu Puspayani (32) yang berdomisili di Ngawi, Jawa Timur akhirnya Senin (1/4) divonis bersalah dengan hukuman tiga tahun penjara. Kendati hukuman tersebut lebih rendah enam bulan dibadingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun wanita yang dilaporkan menggunakan gelar dokter palsu untuk mengelabuhi suami keduanya itu menyatakan pikir-pikir.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Negara Senin kemarin, majelis hakim yang dipimpin oleh I Gede Yuliartha dengan hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan menyatakan terdakwa  yang berasal dari Banyuatis, Buleleng ini bersalah. “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan tindak pidana penipuan terus menerus sebagaimana dalam dakwaan,” papar Ketua Majelis Hakim.

Terdakwa yang sebelumnya diketahui telah menikah di Ngawi, Jawa Timur dan telah beranak tiga ini memperdaya korban berinisial IGAS, warga Lingkungan Jineng Agung, Kelurahaan Gilimanuk, Kecamatan Melaya. Wanita lulusan SMP ini saat berkenalan dengan korban tahun 2016 lalu mengaku masih gadis dan merupakan mahasiswa kedokteran. Ia meyakinkan korban dengan menunjukan foto sebagai dokter dimedia sosial dan sejumlah dokumen palsu.

Sejak berpacaran hingga menikah secara adat dengan korban pada tahun 2017, terdakwa meminta uang kepada korban yang merupakan pengusaha dengan alasan untuk biaya kuliah hingga pasca sarjana di Fakultas Kedokteran UGM hingga biaya nombok menjadi PNS serta biaya pindah tugas ke Bali. “Dari tahun 2017 itu terdakwa selalu minta transfer ke korban. Sehingga total kerugian yang dialami korban Rp 1,4 miliar,” jelas hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni.

Setelah beberapakali melalui tahapan persidangan di PN Negara, terdakwa yang memiliki usaha salon di Ngawi ini akhirnya dijatuhi hukuman tiga tahun pejara. “Menjatuhkan pidana pejara selama tiga tahun dikurangi masa penahanannya,” tegas Humas PN Negara ini. Yang memberatkan adalah pelaku merugikan korban dan meresahkan masyarakat. Serta yang meringankan adalah terdakwa sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya. Putusan Majelis Hakim ini memang lebih rendah enam bulan dibandingkan dengan tuntutan JPU dari Kejakasaan Negeri (Kejari) Jembrana. Namun terdakwa justru menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.

“Saya mencari keadilan. Saya tidak merugikan banyak orang dan uang itu juga ada yang dipakai berdua. Saya sudah dengan suami pertama saya secara agama tahun 2015 dan suami kedua saya sebenarnya tahu saya sudah pernah menikah,” ujar terdakwa.

Sedangkan JPU, Gedion Ardana juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. “Saya akan diskusikan dengan pimpinan mengenai putusan itu, masih ada waktu tujuh hari, menyesuaikan petunjuk pimpinan. Putusannya lebih ringan, tuntutannya 3,5 tahun dan putusannya hanya 3 tahun dikurangi masa tahanan sehingga hanya masih berjalan 34 hari. Masalah kerugian sekitar Rp 1,4 miliar juga belum ada pengembalian sama sekali,” tandasnya. 

wartawan
Putu Agus Mahendra

Pedagang Barang Bekas di Pasar Kereneng Diimbau Hindari Tindak Pidana Penadahan

balitribune.co.id | Denpasar – Para pedagang barang bekas di Pasar Kereneng diimbau untuk lebih selektif dalam bertransaksi agar tidak terjebak menjadi penadah barang hasil kejahatan. Imbauan ini disampaikan dalam kegiatan Simakrama Kamtibmas bersama Polda Bali di Denpasar, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Drama di Landasan Bandara Ngurah Rai, Buronan Interpol Australia Ditangkap Saat Bersembunyi di Toilet Jet Pribadi

balitribune.co.id | Mangupura - Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya keberangkatan seorang pria Warga Negara Australia buronan interpol yang diduga terlibat tindak pidana lintas negara. Pelaku menggunakan dokumen perjalanan milik orang lain untuk mengelabui petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Badung Tertibkan Kabel Semrawut di Dalung, Provider Diajak Bertanggung Jawab

balitribune.co.id I Mangupura - Kondisi kabel utilitas yang menjuntai dan terpasang semrawut di sejumlah ruas jalan di Desa Dalung akhirnya mendapat perhatian serius. Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Badung turun langsung melakukan penertiban kabel bersama sejumlah perusahaan penyedia layanan internet dan telekomunikasi, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konsisten 29 Tahun Lestarikan Penyu, Kurma Asih Jembrana Raih Kalpataru

balitribune.co.id I Negara - Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih yang berbasis di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali, dianugerahi penghargaan lingkungan hidup paling bergengsi, Kalpataru Lestari 2026, kategori Penyelamat Lingkungan. 

Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Moh Jumhur Hidayat, di Jakarta, Kamis (11/6/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.