Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DKPP Rehabilitasi Nama Baik Ketua dan Anggota Bawaslu Bali

Bali Tribune/ Tangkapan layar pembacaan putusan DKPP secara daring untuk merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota Bawaslu Bali, pada Rabu (1/9/2021).

balitribune.co.id | Denpasar  - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali dan empat anggota lainnya, karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu.
 
"Kami bersyukur akhirnya DKPP menyatakan kami tidak terbukti melanggar kode etik hingga nama kami direhabilitasi," kata Anggota Bawaslu Bali yang juga Kordiv Hukum, Humas dan Datin I Ketut Rudia, di Denpasar, dilansir Antara, Rabu (1/9).
 
Sebelumnya, DKPP telah dua kali mengadakan sidang pemeriksaan virtual dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara Nomor 125-PKE-DKPP/IV/2021 dan pada Rabu ini, dibacakan putusan DKPP secara daring untuk merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota Bawaslu Bali.
 
Perkara ini sebelumnya diadukan oleh Ketut Adi Gunawan. Selain mengadukan Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani beserta empat anggota lainnya, yakni Ketut Rudia, I Wayan Widyardana Putra, I Wayan Wirka, dan I Ketut Sunadra, juga mengadukan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali.
 
Para teradu didalilkan bekerja secara tidak profesional dalam menindaklanjuti aduan masyarakat atas nama Gede Suardana pada 20 Juni 2019.
 
Pengaduan tersebut terkait dugaan pelanggaran UU Pemilu perihal keterangan tidak benar dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) milik caleg terpilih untuk Dapil 5, nomor urut 10 untuk DPRD Provinsi Bali atas nama Dr Somvir dari Partai NasDem. Para teradu tetap mengesahkan yang bersangkutan sebagai calon terpilih DPRD Provinsi Bali 2019.
 
Menurut Rudia, dengan kasus ini menjadi pengalaman bagi pihaknya ke depan dalam memastikan hak-hak konstitusi para peserta, pemilih, dan pihak-pihak yang mencari keadilan ke Bawaslu Bali.
 
"DKPP juga mengingatkan kepada kami penyelenggara bahwa pemilu bukan soal prosedural saja, tetapi harus substantif. Artinya, meski ada kekosongan norma dalam undang-undang, penyelenggara diingatkan untuk peka dengan fakta-fakta lapangannya selama tahapan," ujar mantan Ketua Bawaslu Bali itu.
 
Rudia menambahkan, secara normatif tidak ada ketentuan yang melarang dana kampanye boleh nol. Tetapi manakala fakta-fakta lapangan ada banyak instrumen kampanye seperti baliho dan alat peraga lainnya dari peserta yang dana kampanyenya nol, pengawas harus mengambil langkah progresif melalui koordinasi dengan penyelenggara teknis.
 
"Jika sudah diaudit oleh KAP, penyelenggara bisa menyampaikan fakta-fakta lapangannya tersebut kepada KAP untuk dilakukan klarifikasi kepada peserta," ujarnya.
 
Putusan DKPP untuk merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota Bawaslu Bali ini, pada Rabu dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis H Alfitra Salamm APU, didampingi anggota majelis lainnya Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Didik Supriyanto.
 
"Merehabilitasi nama baik teradu VI selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Provinsi Bali, teradu VII, teradu VIII, teradu IX, dan teradu X masing-masing selaku anggota Bawaslu Provinsi Bali sejak putusan ini dibacakan," ujar ketua majelis.
 
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai bahwa teradu VI sampai IX telah bekerja secara bersungguh-sungguh dalam menangani laporan pelanggaran sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
 
Berkenaan dengan teradu X, I Ketut Sunadra, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa teradu X belum menjabat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Bali pada saat peristiwa hukum ini terjadi yang kemudian menjadi isu dalam perkara a quo.
wartawan
HAN
Category

Bunga Mulai 1,75 Persen Ditawarkan di BRI x REI Expo 2026

balitribune.co.id I Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali menggenjot penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) melalui penyelenggaraan BRI x REI Expo Bali 2026. Pameran yang digelar bersama Real Estate Indonesia (REI) ini berlangsung di Living World Mall Denpasar pada 4-12 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Prevalensi Stunting Turun ke Angka 2,7 Persen, Pemkab Tabanan Terus Perkuat Intervensi Terpadu

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat komitmen dalam percepatan penurunan stunting melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penurunan Stunting yang diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tabanan di Ruang Rapat Lantai III Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan, Selasa (7/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Raih Penghargaan Jaringan 5G Terluas di Bali pada detikBali-Nusra Awards 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Telkomsel kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan konektivitas digital terdepan bagi masyarakat dengan meraih Anugerah Program Bisnis Terpuji kategori Operator Telekomunikasi dengan Jaringan 5G Terluas di Bali dalam ajang detikBali-Nusra Awards 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Turut Meriahkan Poliponi Bali 2026, Hadirkan Beragam Program dan Pengalaman Menarik bagi Pengunjung

balitribune.co.id | Denpasar – Telkomsel turut ambil bagian dalam kemeriahan Festival Poliponi Bali 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap perkembangan industri kreatif dan ekosistem hiburan di Bali. Melalui kehadiran berbagai program menarik, promo eksklusif, layanan pelanggan, hingga dukungan konektivitas, Telkomsel berupaya memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan pengunjung selama festival berlangsung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.