Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Doni Diputus 22 bulan Karena konsumsi Shabu

Terdawa Doni nampak kecewa atas vonis hakim.

BALI TRIBUNE - Jalan rehabilitasi bagi khusus pengguna agaknya tidak berlaku bagi terdakwa Doni Lestari (32). Iya yang masuk katagori pengguna ini harus menerima hukuman yang diberikan hakim selama 22 bulan penjara. Menariknya, beberapa kasus narkoba yang menyeret WNA, hakim bisa memberikan hukuman rehabilitasi. Namun banyak warga lokal yang masuk golongan pemakai justru beransib apes mendapat putusan tinggi. Terdakwa Doni hanya bisa pasrah saat hakim pimpinan Dewa Budi Wadsara SH mengetok palu pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan (22 bulan). Tanpa berbuat banyak, pria asal Banyuwangi ini menerima begitu saja dan berjanji tidak lagi untuk mengkonsumsi barang haram tersebut. "Putusannya sesuai apa yang diajukan tuntutan jaksa 1 tahun 10 bulan. Bagaiaman sodar terdakwa menerima atau gimana?" tanya hakim yang dijawab hanya menganggukkan kepala penuh pasrah oleh Doni. Oleh Jaksa Ni Luh Wayan Adhiantari SH, terdakwa yang tertangkap mengambil tempelan sebarat 0,07 gram sabu ini sebelumnya dituntut 1 tahun 10 bulan (22 bulan). Jaksa Adhiantari dalam amar tuntanya menyatakan terdakwa yang tinggal di Jalan Kwanji Kelod, Semipidi, Badung itu terbukti tanpa hak menyalahgunakan Narkotika untuk dirinya sendiri. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa ditangkap polisi pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2018 di Jalan Cokroaminoto No 47 Denpasar. Dijelaskan pula, sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa dihubungi oleh orang yang bernama Kadek Jo (belum tertangkap) dan ajak untuk mengkonsumsi sabu. Kemudian Kadek Jo meminta kepada terdakwa untuk mengambil tempelan sabu di Jalan Nangka Utara. Kemudian terdakwa berangkat dan mengambil sabu yang dimaksud. Sabu itu disimpan di sebuah botol sirup. Setelah mengambil sabu tersebut, terdakwa pergi ke salah satu klinik di Jln Cokroaminoto No. 147 untuk mengantar tetangganya berobat. Sampai di klinik, terdakwa langsung membuka botol yang diambil tadi dan mengambil sebuah plastik klip yang berisi sabu itu dan serta menyimpan disaku jaketnya. Namun sayang saat itu langsung diringkus oleh polisi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sejalan Target BI 58 Juta UMKM Gunakan QRIS, Bank Hadirkan Inovasi Digital

balitribune.co.id | Denpasar - Guna mendukung percepatan digitalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia, bank menghadirkan sebuah platform digital yang memudahkan pelaku usaha menerima pembayaran nontunai secara praktis dan efisien. Pada tahun 2023, data dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mencatat jumlah UMKM di Indonesia mencapai 66 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Catut Logo Tanpa Izin, OJK Tegur Keras PT Investindo Public Optima

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan kegiatan operasional PT Investindo Public Optima termasuk izin penggunaan logo OJK dalam pamflet atau bentuk komunikasi lain yang diterbitkan oleh perusahaan ini terkait penawaran jasa persiapan, konsultasi, atau layanan lainnya kepada perusahaan yang hendak melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).

Baca Selengkapnya icon click

Ngaben Massal Di Desa Adat Demulih, Pemilik Sawa Tak Dipungut Biaya

balitribune.co.id | Bangli - Masyarakat desa Adat Demulih, Kecamatan Susut, kembali melaksanakan upacara ngaben (pelebon) pada Sabtu (5/7). Walupun turun hujan lebat upacara Pitra Yadnya berjalan lancar Menariknya, prosesi ngaben massal yang diikuti oleh 110 sawa tersebut, tanpa membebani biaya kepada pemilik sawa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anak Agung Gde Agung Jalani "Abhiseka Ida Cokorda" Penobatan Sebagai Pewaris Dinasti Kerajaan Mengwi

balitribune.co.id | Mangupura - Anak Agung Gde Agung, Penglingsir Puri Ageng Mengwi yang juga mantan Bupati Badung periode 2010-2015 dinobatkan sebagai pewaris Dinasti Kerajaan Mengwi ke-13. 

Upacara penobatan dilaksanakan melalui ritual sakral "Abhiseka Ida Cokorda” dengan dipuput 11 sulinggih di Pura Taman Ayun, pada Senin 7 Juli 2025. 

Seperti apa sosok dan perjalanan hidup AA Gde Agung?

Baca Selengkapnya icon click

Lahir dari Konsep Tapa Prakerti, Sanggar Seni Candrawangsa Tampilkan Gamelan Inovatif di PKB 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Sanggar Seni Candrawangsa dari Banjar Dalem, desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung menampilkan pertunjukan gamelan inovatif di Pesta Kesenian Bali. Mereka tampil pada Jumat (4/7) di Panggung Kalangan Angsoka, Art Centre Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.