Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dorong Perekonomian Masyarakat, Ketua DPRD Minta PPKM Tidak Ketat

Bali Tribune/ Putu Parwata

balitribune.co.id | Mangupura  - Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memutuskan Penguatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), yang mulai dilaksanakan Selasa 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang belakangan cenderung mengalami peningkatan. 
 
Pengetatan yang cukup mencolok adalah kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat serta pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas.
 
Keputusan pusat memperketat PPKM Mikro telah ditindaklanjuti dengan terbitnya Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021, Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Pegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. 
 
Mencermati hal tersebut Ketua DPRD Badung I Putu Parwata menyatakan, khusus untuk di Kabupaten Badung dimana perkembangan Covid-19 tidak begitu mencolok, mestinya mengeluarkan kebijakan yang lebih lunak, dengan tetap mengikuti aturan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.  
 
Parwata mengungkapkan, sesuai dengan poin kesepuluh Permendagri 14 Tahun 2021, cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan meliputi provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi unsur, yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70% (tujuh puluh persen) dan positivity rate (proporsi tes positif) di atas 5% (lima persen). 
 
Data per 21 Juni 2021, di Kabupaten Badung tingkat kematian 2,84 persen dari target 3 persen, tingkat kesembuhan 95,46 persen dari target 82 persen, tingkat kasus aktif 1,70 persen dari target 14 persen, BOR rumah sakit untuk ICU sebesar 40,74 persen dan ruang isolasi sebesar 28,57 persen, dan positivity rate sebesar 5,9 persen dari target 5 persen. 
 
“Kalau melihat perkembangan data tersebut, hanya satu unsur yaitu positivity rate yang terpenuhi untuk pemberlakuan pengetatan PPKM Mikro sesuai dengan Intruksi Mendagri 14 Tahun 2021. Maka kami mendorong eksekutif tidak melakukan banyak perubahan atau revisi atas Surat Edaran Bupati Badung terdahulu,” tegas Parwata di ruang kerjanya, Selasa (22/6/2021).  
 
Dalam Surat Edaran Bupati Badung Nomor 944/924/Setda tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung, diatur jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha mulai dari pukul 08.00 sampai dengan 22.00 Wita.
 
“Kami mendorong untuk di Badung tetap mengacu pada Surat Edaran Bupati 944, agar roda perekonomian bisa mengeliat. Termasuk dalam pelaksanaan kegiatan upacara keagamaan tetap, dengan memperketat pelaksanaan Protokol Kesehatan,” kata Parwata. 
 
Politisi PDI Perjuangan ini sangat sepakat lebih mengefektifkan posko pengendalian penyebaran Covid-19 ditingkat desa dan kelurahan, sebagai garda terdepan dalam pencegahan penyebaran penyakit tersebut. Dinas Kesehatan Badung juga diminta lebih gencar melakukan screning kepada masyarakat yang belum menerima vaksinasi Covid-19. 
 
“Pencapaian vaksinasi Covid-19 di Badung sudah sangat baik, kesadaran masyarakat dalam melaksanakan Prokes juga sangat tinggi. Ini harus dipertahankan dan ditingkatkan kembali,” tandasnya.
Keberhasilan dalam menekan penyebaran Covid-19 khususnya di Badung, kata dia, akan menjadi syarat utama untuk pembukaaan pariwisata Bali yang direncanakan pada bulan Juli mendatang. 
wartawan
ANA
Category

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perkuat Sinergi Desa dan Kelurahan Percepat Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat sinergi dengan desa dan kelurahan dalam upaya percepatan penanganan sampah. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat memimpin rapat bersama para perbekel dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Graha Sewakadarma (GSD) Kota Denpasar, Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nataru 2025/2026 Indosat Proyeksikan Lonjakan Trafik di Bali Nusra

balitribune.co.id | Denpasar - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) memperkuat kesiapan jaringan di Bali dan Nusa Tenggara (Nusra) menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Sebagai salah satu destinasi wisata tersibuk di Indonesia pada periode akhir tahun, Bali dan Nusra diproyeksikan mengalami peningkatan trafik layanan data dan mobilitas wisatawan yang sangat tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Empat WNA ‘Bonnie Blue’, Terbukti Salahgunakan Visa Wisata

balitribune.co.id | Mangupura - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen konten “Bonnie Blue” setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian selama berada di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.