Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dorong Perekonomian Masyarakat, Ketua DPRD Minta PPKM Tidak Ketat

Bali Tribune/ Putu Parwata

balitribune.co.id | Mangupura  - Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memutuskan Penguatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), yang mulai dilaksanakan Selasa 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang belakangan cenderung mengalami peningkatan. 
 
Pengetatan yang cukup mencolok adalah kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat serta pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas.
 
Keputusan pusat memperketat PPKM Mikro telah ditindaklanjuti dengan terbitnya Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021, Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Pegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. 
 
Mencermati hal tersebut Ketua DPRD Badung I Putu Parwata menyatakan, khusus untuk di Kabupaten Badung dimana perkembangan Covid-19 tidak begitu mencolok, mestinya mengeluarkan kebijakan yang lebih lunak, dengan tetap mengikuti aturan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.  
 
Parwata mengungkapkan, sesuai dengan poin kesepuluh Permendagri 14 Tahun 2021, cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan meliputi provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi unsur, yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70% (tujuh puluh persen) dan positivity rate (proporsi tes positif) di atas 5% (lima persen). 
 
Data per 21 Juni 2021, di Kabupaten Badung tingkat kematian 2,84 persen dari target 3 persen, tingkat kesembuhan 95,46 persen dari target 82 persen, tingkat kasus aktif 1,70 persen dari target 14 persen, BOR rumah sakit untuk ICU sebesar 40,74 persen dan ruang isolasi sebesar 28,57 persen, dan positivity rate sebesar 5,9 persen dari target 5 persen. 
 
“Kalau melihat perkembangan data tersebut, hanya satu unsur yaitu positivity rate yang terpenuhi untuk pemberlakuan pengetatan PPKM Mikro sesuai dengan Intruksi Mendagri 14 Tahun 2021. Maka kami mendorong eksekutif tidak melakukan banyak perubahan atau revisi atas Surat Edaran Bupati Badung terdahulu,” tegas Parwata di ruang kerjanya, Selasa (22/6/2021).  
 
Dalam Surat Edaran Bupati Badung Nomor 944/924/Setda tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung, diatur jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha mulai dari pukul 08.00 sampai dengan 22.00 Wita.
 
“Kami mendorong untuk di Badung tetap mengacu pada Surat Edaran Bupati 944, agar roda perekonomian bisa mengeliat. Termasuk dalam pelaksanaan kegiatan upacara keagamaan tetap, dengan memperketat pelaksanaan Protokol Kesehatan,” kata Parwata. 
 
Politisi PDI Perjuangan ini sangat sepakat lebih mengefektifkan posko pengendalian penyebaran Covid-19 ditingkat desa dan kelurahan, sebagai garda terdepan dalam pencegahan penyebaran penyakit tersebut. Dinas Kesehatan Badung juga diminta lebih gencar melakukan screning kepada masyarakat yang belum menerima vaksinasi Covid-19. 
 
“Pencapaian vaksinasi Covid-19 di Badung sudah sangat baik, kesadaran masyarakat dalam melaksanakan Prokes juga sangat tinggi. Ini harus dipertahankan dan ditingkatkan kembali,” tandasnya.
Keberhasilan dalam menekan penyebaran Covid-19 khususnya di Badung, kata dia, akan menjadi syarat utama untuk pembukaaan pariwisata Bali yang direncanakan pada bulan Juli mendatang. 
wartawan
ANA
Category

6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Bali Tribune – Enam kendaraan mengalami kecelakaan beruntun di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, pada Senin (8/12) sore.

Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, insiden yang terjadi sekitar pukul 17.30 Wita tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di jalur utama Denpasar-Gimanuk tersebut sempat mengalami kemacetan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Suwung Berfungsi Lokasi Pemrosesan Akhir Sampah Residu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Tekanan Fiskal, Pemkab Buleleng Potong Tambahan Penghasilan ASN

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat mengalami tekanan fiskal (fiscal stress), Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana mengambil jalan pintas dengan memotong anggaran pengahsilan untuk pegawai. Langkah memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) itu disebut merupakan langkah efisiensi untuk menyelamatkan keuangan daerah.

Dalam proyeksi APBD 2026 kekurangan anggaran hingga mencapai Rp 50 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

2025, Kejari Buleleng Terima 10 Laporan Dugaan Korupsi, Mayoritas Dihentikan

balitribune.co.id | Singaraja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memaparkan capaian penanganan perkara korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang jatuh pada 9 Desember. Sepanjang Januari hingga Desember, tercatat sepuluh laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) telah diterima bidang pidana khusus (pidsus) dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.