Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dosen Cabul Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Bali Tribune / PUTUSAN - Sidang pembacaan putusan kasus pelecehan seksual oleh mantan dosen di PN Singaraja Kamis (14/12).

balitribune.co.id | Singaraja - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap mantan oknum dosen di STIKes Buleleng bernama Putu Agus Ariana (34). Pria asal Banjar Dinas Tukad Sabuh Desa Duda Kecamatan Selat Karangasem itu divonis 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa pada agenda pembacaan putusan dengan perkara Nomor : 94/Pid.Sus/2023/PN.Sgr, Kamis (14/12).

Majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Heriyanti didampingi Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandaritidak saja menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa Agus Ariana,ia juga dijatuhi vonis tambahan berupa membayar kerugian atau restitusi kepada korban sejumlah Rp 2.510.000 subsider 2 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan. Membayar restitusi Rp 2.510.000 kepada korban, subsider 2 bulan kurungan," ucap Hakim Heriyanti.

Sebelumnya JPU Made Juni Artini dan I Made Heri Permana Putra menuntut terdakwa Agus Ariana dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Jaksa juga menuntut terdakwa dengan restitusi sebesar Rp 10.340.000.

Dalam sidang tersebut, mantan dosen itu dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual sesuai dakwaan primair jaksa dan terbukti melanggar pasal 6 huruf c UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Yang meringankan terhadap terdakwa dianggap sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga.Dan hal yang memberatkan vonis tersebut, yakni terdakwa merupakan tenaga pendidik atau dosen," kata Heriyanti.

Atas putusan itu JPU Made Juni Artini menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Agus Ariana juga menyatakan pikir-pikir. 

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Kejaksaan Negeri Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada membenarkan JPU masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

"JPU dan terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir," ucapnya.

Berita sebelumnya kasus pelecehan seksual tersebut terjadi pada Jumat (5/5) dinihari, di sebuah tempat kos di Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. 

Berawal saat korban memposting status di WhatsApp tentang suatu hal. Terdakwa lalu merespon status tersebut dan menanyakan alamat kos korban.

Terdakwa mendatangi kos korban dengan dalih menenangkan korban. Hanya saja keinginan itu berbuah petaka karena terjadi pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa.

Aksi tersebut terekam kamera CCTV di sekitar tempat kos korban. Video rekaman itu lantas dibagikan di media sosial dan viral. Korban melapor ke polisi atas kejadian itu. Terdakwa kemudian ditangkap dan oleh Yayasan STIKes Buleleng ditempat korban mengajar sebagai dosen kemudian memecatnya.

wartawan
CHA
Category

Puncak HUT ke-255 Gianyar, Puluhan Seniman Terima Penghargaan

balitribune.co.id I Gianyar - Puluhan seniman menerima penghargaan pada puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-255 Kota Gianyar, Minggu (19/4/2026), di Balai Budaya Gianyar. Penyerahan penghargaan seni ini menegaskan peran penting seniman dalam menjaga serta mengembangkan kekayaan budaya Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Adat Denpasar Perkuat Penanganan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id I Denpasar - Komitmen penanganan sampah berbasis sumber di Kota Denpasar terus mendapat dukungan luas. Kali ini, Desa Adat Denpasar menyatakan kesiapannya mendukung pengolahan sampah organik secara mandiri. 

Hal tersebut ditegaskan Bendesa Adat Denpasar, I Gusti Ngurah Alit Wirakesuma, di hadapan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat sosialisasi di Wantilan Setra Agung Badung, Minggu (19/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kabel Sanur Resmi di Bawah Tanah

balitribune.co.id I Denpasar - Proyek fisik Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di Jalan Danau Tamblingan, Sanur, resmi rampung 100 persen pada Senin (20/4/2026). Saat ini, Pemerintah Kota Denpasar tengah menunggu tuntasnya Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait tarif yang ditargetkan rampung awal Mei 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Populasi Anjing Capai 95 Ribu Ekor, Badung Siapkan 115 Ribu Dosis Vaksin Rabies

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pertanian dan Pangan terus mempercepat program vaksinasi rabies pada hewan penular rabies (HPR), terutama anjing. Dari total 115 ribu dosis vaksin yang disiapkan, hingga kini baru sekitar 10 ribu dosis yang telah terealisasi di lapangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.