Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPC PDIP Laporkan Pembakaran Bendera Partainya ke Mapolres Badung, “Kami Bukan PKI, Kami PDIP”

Bali Tribune/ PEMBAKARAN BENDERA - Ketua DPC PDIP Badung I Nyoman Giri Prasta didampingi pengurus DPC dan anggota Fraksi PDIP DPRD Badung saat melaporkan pembakaran bendera partainya ke Mapolres Badung, Senin (29/6).
Balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Badung ikut bergerak dengan melaporkan aksi pembakaran bendera partainya ke Mapolres Badung, Senin (29/6/2020).
 
Pelaporan pembakaran bendera partai berlambang kepala banteng moncong putih di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (24/6/2020) itu dipimpin langsung Ketua DPC PDIP  Badung I Nyoman Giri Prasta. 
 
Turut hadir mendampingi Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Wilayah Bali I Ketut Suiasa, Sekretaris DPC PDIP Badung I Putu Parwata, Bendahara DPC PDIP Badung I Nyoman Dirga Yusa, seluruh anggota Fraksi PDIP DPRD Badung dan jajaran pengurus DPC.
 
Laporan rombongan kader ‘banteng” Badung ini diterima langsung oleh petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Badung. Sedikitnya ada dua poin pelaporan ke Polres Badung. Pertama, terkait pembakaran bendera partai PDIP, kedua terkait adanya ujaran kebencian dan fitnah terhadap partai PDIP.
 
Giri Prasta mengatakan, kedatangan ke Mapolres Badung dalam upaya merespon pembakaran bendera partai saat aksi unjuk rasa yang digelar di depan Gedung DPR/MPR terkait protes Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). 
 
“Sesuai apa yang diarahkan Ketua Umum, harus menempuh jalur hukum. Karena kami berada di wilayah Badung, maka tidak salah bagi kami melapor ke Polres Badung,” ujarnya sebelum meninggalkan Mapolres Badung.
 
Disamping itu, lanjut Giri Prasta, adanya penyataan yang bermuatan permusuhan, kebencian, dan penghinaan. “Untuk itu kami harapkan hukum berjalan seadil-adilnya. Pelaku harus dituntut sesuai dengan kesalahan yang dilakukan, karena ini negara hukum jadi semua sudah diatur dalam perundang-undangan,” kata Giri Prasta.
 
Dalam pelaporan tersebut, pihaknya mengaku turut menyerahkan sejumlah bukti kejadian. Salah satunya adalah video aksi pembakaran bendera partai. “Video yang kami serahkan itu asli bukan hasil editan, kami harap bisa digunakan oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.
 
Giri Prasta yang juga Bupati Badung ini pun menegaskan bahwa partainya bukanlah PKI.
 
“Jujur ya, kami bukan PKI, kami adalah PDIP Perjuangan,” tegas mantan Ketua DPRD dua periode itu.
 
Berkaitan dengan hal ini juga, Giri Prasta mengimbau para kader banteng di Badung agar tetap solid. Mengedepankan jalur hukum untuk mencari keadilan.
 
“Kami sudah rapat di DPC, kami sudah tegaskan sudah menempuh ke jalur hukum, tetapi tetap kita rapatkan barisan. Kita satu komando, yakni dari Ketua Umum. Karena Ibu Ketua Umum sudah jelas sekali mengatakan kita tempuh jalur hukum,” tandas politisi asal Pelaga, Petang ini.
 
“Kita percaya pada negara ini, karena kami adalah NKRI, negara kita negara hukum. Bahkan, seluruh warga negara masyarakat siapa pun itu sama perlakuannya dimata hukum,” imbuh Giri Prasta.
 
Setelah melaporkan secara langsung ke Mapolres Badung, proses selanjutnya pihaknya menyerahkan penuh kepada tim kuasa hukum untuk mengawal. “Biarkan proses penyidikan dilakukan, kita sudah menunjuk kuasa hukum,” tukasnya.
 
Hal senada juga disampaikan Sekretaris DPC PDIP Badung I Putu Parwata. Pelaporan ini, kata dia atas perintah langsung Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. 
 
“Ibu Ketua Umum telah memberi perintah tegas untuk merapatkan barisan dan menempuh jalur hukum, memperkuat persatuan dengan rakyat, karena rakyatlah cakrawati partai. Jalan hukum ini lah yang dilakukan oleh PDI para tahun 1996, ketika pemerintahan yang otoriter mematikan demokrasi,” timpal Parwata yang juga menjabat Ketua DPRD Badung ini. 
wartawan
I Made Darna
Category

Amankan Kawasan Pariwisata, Badung Siapkan Honorarium bagi Bakamda dan Satlinmas

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tengah menyiapkan skema regulasi pembiayaan bagi tenaga Badan Keamanan Desa Adat (Bakamda) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang akan dilibatkan dalam pengamanan kawasan pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

GOR Tembuku Bangli Butuh Sentuhan Pemeliharaan

balitribune.co.id | Bangli - Sempat tidak bisa difungsikan karena terbentur masalah lahan GOR Tembuku, Bangli, sejak dua tahun terakhir baru bisa digunakan. Namun karena saking lama terbengkalai beberapa bagian bangunan GOR rusak. Oleh karena itu perhatian pemerintah daerah guna perbaikan fasilitas umum tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangun Bioskop di Pasar Rakyat Gianyar, Pemkab Siapkan Anggaran Rp15,3 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Fasilitas hiburan baru bakal hadir di pusat Kota Gianyar. Pemkab Gianyar menyiapkan pembangunan bioskop di lantai IV Pasar Rakyat Gianyar dengan pagu anggaran mencapai Rp15,3 miliar.

Rencana tersebut dibenarkan Bupati Gianyar I Made Mahayastra saat ditemui di sela-sela memantau pelaksanaan Pilkel serentak, Minggu (20/9/2026). Mahayastra memastikan Gianyar akan memiliki fasilitas bioskop.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Jalak Nusa Ungkap Dugaan Pencurian di 5 TKP, Pelaku Ternyata Masih Anak Dibawah Umur

balitribune.co.id | Semarapura - Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida Polres Klungkung melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana pencurian di warung-warung di wilayah Kecamatan Nusa Penida, Minggu (20/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerta Gosa dan Museum Semarajaya Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional

balitribune.co.id | Semarapura - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XV melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung guna mendorong peningkatan status penetapan cagar budaya di wilayah Klungkung. Pertemuan tersebut diterima oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, di Kantor Bupati Klungkung, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Terbitkan SE Larangan Pungli pada Layanan Kesehatan

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Klungkung Nomor B.400.7 / 1506 / DINKES / 2026 tentang Larangan Gratifikasi, Penyuapan, dan Pungutan Liar (Pungli) pada Pelayanan Kesehatan. Edaran ini berlaku di lingkungan Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas, hingga RSUD Gema Santi Nusa Penida.   

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.