Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPO Pemalsuan Dokumen KTP Dibekuk

Sari Soraya Ruka
Sari Soraya Ruka

BALI TRIBUNE - Berakhir sudah pelarian Sari Soraya Ruka dari pengejaran polisi. Tersangka pemalsuan dokumen KTP ini telah dibekuk anggota Satuan Reserse dan Kriminal  (Sat Reskrim) Polresta Denpasar di rumahnya di Tanggerang Selatan, Jakarta, Rabu  (11/4) malam. Selanjutnya keesokan harinya ia dibawa ke Bali dan dijebloskan ke Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan. Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Artha Ariawan, SIk mengatakan, sebelumnya Sari Soraya Ruka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab, ia tidak mememuhi panggilan penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar dalam rangka pelimpahan tahap dua, yaitu tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan. Penetapan Sari Soraya Ruka menjadi DPO dengan nomor; DPO/12/III/2018/Reskrim, tanggal 2 Maret 2018. Alasan Sat Reskrim Polresta menerbitkan DPO lantaran ia selalu mangkir dari pemanggilan penyidik dan keberadaannya tidak diketahui. "Berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Tapi untuk proses tahap dua  (pelimpahan ke kejaksaan - red) yang bersangkutan tidak pernah datang untuk dilimpahkan. Sehingga kami terbitkan DPO agar ia segera dapat ditangkap guna dilimpahkan kepada kejaksaan," ungkapnya. Diceritakan Wayan Artha, pada Kamis (12/4) pagi saat tiba di Bali, Sari Soraya Ruka langsung dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Dempasar. Selanjutnya ia dibawa ke Lapas Kerobokan untuk menjalani penahanan sambil menunggu proses persidangan. "Sudah dilakukan tahap dua. Dari bandara langsung dibawa ke JPU (jaksa penuntut umum)," tutur mantan Kapolsek Kuta Utara ini. Kasus pemalsuan dokumen KTP ini berawal dari laporan mantan suaminya berkebangsaan Amerika Serikat, Eli Gattenio dengan nomor laporan polisi; LP/1844/VIII/2017/Bali/Resta Dps, tanggal 25 Agustus 2010. Selain pemalsuan KTP, kasus lain yang sedang membelit Sari Soraya adalah penyerobotan Vila Akasia di Jalan Plawa Seminyak, Kuta yang dilaporkan oleh seorang warga negara Jepang, Isao Kobayasi dengan nomor laporan; LP/205/II/2015/Bareskrim, tanggal 19 Februari 2015. Awalnya, kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri kemudian ditarik ke Polda Bali dan saat ini sedang dalam penanganan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali dan Sari Soraya sendiri telah menyandang status tersangka. Bahkan, pada Oktober 2017 lalu ia sempat ditangkap dan diperiksa sebagai tersangka namun akhirnya dilepas dengan alasan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Sementara Eli Gattenio yang dikonfirmasi Bali Tribune kemarin menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian atas kinerjanya. Sebab, kasus ini sempat mandek. Namun lebih dari itu dengan penangkapan Sari Soraya karena ia sudah dapat kembali berkumpul dengan keempat anaknya. Pasca perceraiannya dengan Sari Soraya Ruka, anak-anaknya itu mengikuti Eli Gattenio, namun pada tahun 2012 Sari Soraya merampas anak-anak mereka itu yang mengakibatkan keempat anaknya tidak bersekolah lantaran selalu berpindah pindah. "Sudah enam tahun anak-anak tidak sekolah. Tapi terima kasih karena anak-anak sekarang sudah pulang semua dan berkumpul di sini. Banyak cerita mereka yang miris selama di RPTC di bawah perlindungan oknum Kemensos di Jakarta bersama ibunya yang bekerja sama dengan mafia hukum dan yang pasti tidak sekolah semua," ujarnya.

wartawan
redaksi
Category

Wujud Komitmen Reformasi Birokrasi Digital di Badung, Adi Arnawa Tinjau Layanan “Kontak Bupati” dan Pengembangan CCTV Analitik

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus dalam rangka mengimplementasikan reformasi birokrasi, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melaksanakan kunjungan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Badung terkait dengan pelaksanaan Layanan Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat “Kontak Bupati” serta Operasional Pengembangan CCTV Analitik di Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Command Center, Di

Baca Selengkapnya icon click

BPJAMSOSTEK Gianyar Sebut Elizabeth International Raih Juara I Paritrana Award 2025

balitribune.co.id | Gianyar - Tahun ini Elizabeth International kembali raih penghargaan Paritrana Award 2025 sebagai Juara I Tingkat Provinsi Bali, dalam kategori Badan Usaha Menengah dan Besar. Paritrana Award merupakan penghargaan tertinggi untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerap Makan Korban, Truk Dilarang Pakir di ACJN Rambut Siwi

balitribune.co.id | Negara - Sejak dilebarkan tahun 2017 lalu, justru sopir truk menggunakan bahu jalan di depan Anjungan Cerdas Jalan Nasional (ACJN) sebagai tempat pakir liar. Tidak sedikit kecelakaan yang memakan korban jiwa terjadi di lokasi. Kini bahu jalan di jalur cepat tersebut dilarang digunakan untuk parkir kendaraan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi dengan Polres Jembrana, Astra Motor Bali Gaungkan Kesadaran #Cari_Aman

balitribune.co.id | Negara - Dalam rangka mendukung program Polantas Menyapa yang diinisiasi oleh Polres Jembrana, Astra Motor Bali turut ambil bagian memberikan edukasi safety riding kepada 500 peserta yang terdiri dari komunitas motor, perwakilan sekolah, serta pengemudi ojek online (ojol).

Baca Selengkapnya icon click

Pedagang Sembako Meninggal, BPJAMSOSTEK Denpasar Serahkan Santunan Rp42 Juta Kepada Ahli Waris

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar kembali menyerahkan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada peserta informal Almarhum Ni Made Asih seorang pedagang sembako terdaftar sebagai peserta di Kantor Perisai Koperasi Dana Rahayu yang diterima ahli warisnya I Made Sarwa sebesar Rp42 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.