Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPR Sahkan Undang Undang Anti-Terorisme

Sidang DPR RI pengesahan UU Anti-Teroris

BALI TRIBUNE - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini secara aklamasi disetujui semua fraksi, Jumat (25/5). Mengawali Sidang Paripurna dengan agenda pengesahan UU, Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafii menjelaskan, secara substansi banyak penambahan aturan dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai penguatan UU. "Ada perubahan signifikan terhadap sistematika UU, menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan, kemudian soal peran TNI yang itu semua baru dari UU sebelumnya," kata Syafii dalam sidang paripurna di gedung DPR, Jakarta, kemarin. Selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memberikan tanggapan pengesahan sebagai perwakilan pemerintah. Ia mengatakan, aksi terorisme merupakan perbuatan yang terkutuk dan berbahaya. "Terorisme tak lagi menjadi bahaya laten, tetapi menjadi bahaya nyata. Sehingga, perlu upaya serius yang tak hanya preventif, tetapi juga preemptive," kata Yasonna dalam kesempatan yang sama. Desakan pengesahan terhadap revisi UU Terorisme ini muncul besar-besaran sejak terjadinya serangan teror berantai yang bermula dengan serangan tiga gereja di Surabaya Selasa (8/5) lalu. Dengan disahkannya RUU menjadi UU Anti-Terorisme ini, maka Presiden Joko Widodo tak perlu lagi mengeluarkan Peraturan Khusus Pengganti Undang-Undang (Perppu), sebagaimana ancamannya saat mengunjungi lokasi serangan bom Surabaya, Selasa (8/5) lalu. Presiden Joko Widodo, saat mengunjungi lokasi serangan dan rumah sakit tempat dirawatnya korban serangan Surabaya, mengatakan, ia akan mengeluarkan Perppu jika hingga berakhirnya masa sidang bulan Juni, DPR tak juga mengesahkan RUU yang diajukan pemerintah. “Salah satu yang dianggap mengganjal selama ini adalah definisi terorisme. Dalam UU ini disepakati bahwa perbuatan yang bisa digolongkan terorisme adalah pidana 'dengan kekerasan atau ancaman kekerasan... yang bermotif politik atau ideologi," kata Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafi'i saat menyampaikan laporan jelang pengesahan di paripurna. Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Perbuatan yang bisa digolongkan pidana terorisme menurut UU yang baru ini antara lain: Merekrut orang untuk jadi anggota korporasi atau organisasi terorisme. Sengaja mengikuti pelatihan militer atau paramiliter di dalam dan luar negeri, dengan maksud merencanakan, atau mempersiapkan, atau melakukan serangan terror. Menampung atau mengirim orang terkait serangan terror. Mengumpulkan atau menyebarluaskan dokumen untuk digunakan dalam pelatihan terror, dan memiliki hubungan dengan kelompok yang dengan sengaja menghasut untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan. UU terorisme ini juga berbicara tentang pemilikan senjata kimia, biologi, radiologi, biomolekuer, atau momponen-komponennya.  Disebutkan pula, setiap perbuatan terorisme yang melibatkan anak, diancam mendapat hukuman tambahan sepertiga dari hukuman yang dijatuhkan. Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam berbagai kesempatan mengatakan pengesahan RUU yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 ini sudah genting karena dengan payung hukum baru maka Polri dapat melakukan penindakan yang lebih luas. Penindakan itu di antaranya adalah pihak berwenang dapat menetapkan organisasi seperti Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) sebagai organisasi teroris tanpa harus menunggu aksi-aksi dari mereka sebelum bisa ditindak. "Dan setelah itu ada pasal yang menyebutkan bahwa siapa pun yang bergabung dalam organisasi teroris ini dapat dilakukan proses pidana. Itu akan lebih mudah bagi kita," tegas Tito Karnavian.

wartawan
Redaksi
Category

Wujudkan Ekonomi Sirkular, Astra Motor Bali Gandeng Mitra untuk Program Bank Sampah

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali resmi menjalin kerja sama dengan PT Bali Recycle Centre dalam pengelolaan sampah melalui metode bank sampah. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian yang berlangsung di kantor Astra Motor Bali dan diikuti oleh karyawan serta Agent Perubahan Lingkungan Hidup Bersih, Sabtu (1/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tirtanovasi Saatnya Sekolah Jadi Agen Pelestarian Air

balitribune.co.id | Semarapura - Sekolah Dasar Negeri (SDN) Besan, Kabupaten Klungkung, menjadi salah satu contoh nyata bagaimana ide sederhana bisa memberi dampak besar bagi lingkungan. Melalui program Tirtanovasi, bagian dari inisiatif Bali Water Protection (BWP) yang dijalankan oleh IDEP Selaras Alam sekolah ini melahirkan inovasi ramah lingkungan bertajuk "Taman Hujan Sekolah".

Baca Selengkapnya icon click

Optimis Kencang, Pebalap Astra Honda Siap Melesat di JuniorGP Barcelona

balitribune.co.id | Jakarta - Dua pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM), M. Kiandra Ramadhipa dan Veda Ega Pratama, siap kembali menunjukkan performa terbaik mereka di ajang FIM JuniorGP World Championship seri keenam yang berlangsung di Circuit de Barcelona-Catalunya, Spanyol, akhir pekan ini (2/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pembinaan Konsulat Asing di Bali, Sinergi Pemerintah dan Polda Bali Menjaga Kamtibmas

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya memperkuat koordinasi dan sinergitas antara Pemerintah Provinsi Bali, Kepolisian Daerah Bali, dan perwakilan konsulat negara-negara sahabat, digelar kegiatan “Pembinaan Komunitas Konsulat Asing” di Gedung Presisi Polda Bali, Jumat (31/10) pagi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.