Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Ngebut Bahas Raperda Bale Kertha Adhyaksa

dewan bali
Bali Tribune / RANPERDA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa di desa adat

balitribune.co.id | Denpasar - Perkuat Penyelesaian Sengketa Adat di Tingkat Desa, Bali siap dadi pelopor Hukum Adat Formal . Terkait hal itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali bergerak cepat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa di desa adat. Pembahasan dilakukan dalam rapat khusus yang digelar di Kantor DPRD Bali, Kamis (7/8), dipimpin Koordinator Panitia Khusus (Pansus) I Made Suparta, didampingi Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bali IGK Kresna Budi dan Wakil Koordinator Agung Bagus Tri Candra Arka.

Rapat ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Ketut Sumedana, sebagai inisiator raperda, Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama, serta Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta.

Raperda Bale Kertha Adhyaksa dirancang sebagai lembaga penyelesaian sengketa ringan berbasis hukum adat, yang berfungsi menangani persoalan seperti konflik antarwarga, sengketa tanah, hingga pelanggaran tata etika di lingkungan desa adat. Konsep ini menjadi langkah strategis untuk mengintegrasikan hukum nasional dengan nilai-nilai lokal Bali. “Kalau bisa diselesaikan di tingkat desa, kenapa harus sampai ke kejaksaan? Justru yang paling tahu kondisi desa adalah warga dan para penglingsir, bukan aparat dari luar,” ujar Wakil Ketua II DPRD Bali, IGK Kresna Budi.

Menurut Kresna, raperda ini merupakan terobosan hukum berbasis kearifan lokal Bali, yang digagas di penghujung masa jabatan Gubernur I Wayan Koster. Jika disahkan, Bali akan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki sistem hukum adat formal berbasis peraturan daerah (Perda).

Ia juga menyatakan, DPRD Bali siap mempercepat pengesahan raperda ini. “Kalau bisa seminggu, kenapa harus berbulan-bulan? Semua pihak sudah sepakat, masyarakat juga menantikan kehadiran perda ini,” tegasnya.

Kajati Bali, Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa konsep Bale Kertha Adhyaksa merupakan pengembangan dari gagasan yang dituangkan dalam bukunya tahun 2018 berjudul "Balai Mediasi". Menurutnya, pendekatan ini menghidupkan kembali sistem hukum adat dan memadukannya secara harmonis dengan sistem hukum nasional.

“Bale Kertha Adhyaksa tidak hanya relevan untuk Bali, tetapi juga bisa menjadi model penegakan hukum di tingkat nasional. Ini bukan semata menyelesaikan perkara, tetapi memberi rasa keadilan dan ketenangan di masyarakat,” jelas Sumedana.

Ia menambahkan, melalui program Jaksa Garda Desa, kejaksaan telah aktif mendampingi pembangunan desa dan mencegah penyimpangan. Namun, belum tersedia wadah hukum formal di tingkat lokal untuk menangani konflik sosial. Bale Kertha Adhyaksa hadir untuk mengisi kekosongan itu dan menjadi ruang damai bagi masyarakat adat.

Sekretaris Majelis Desa Adat (MDA) Bali, I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, menilai kehadiran Bale Kertha Adhyaksa akan memperkuat sistem penyelesaian “wicara” (sengketa adat) yang telah lama ada dalam tradisi desa adat, seperti melalui mekanisme mediasi, penyambung raya, hingga pararem.

“Dengan lembaga ini akan ada sinergi antara hukum adat dan hukum negara. Tapi tentu harus diikuti peningkatan kapasitas sumber daya manusia di desa adat, agar tidak menambah beban baru,” katanya.

DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan raperda ini sesegera mungkin agar dapat segera diterapkan di seluruh desa adat di Bali, demi menciptakan penyelesaian sengketa yang berakar pada musyawarah, budaya, dan nilai-nilai lokal Bali.

wartawan
ARW
Category

Tinggalkan Sistem Manual, DPRD Bangli Terapkan Inovasi Berbasis Elektronik 

balitribune.co.id | Bangli - Sebanyak enam pejabat eselon IIB di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli resmi meluncurkan proyek perubahan sebagai bagian dari Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Tahun 2026. Acara peluncuran tersebut berlangsung di Gedung Bhukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli, Kamis (17/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Urgensi Armada Damkar di Kintamani untuk Pangkas Waktu Tanggap Kebakaran

balitribune.co.id | Bangli - Wacana penempatan armada mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kecamatan Kintamani telah berembus sejak sepuluh tahun terakhir. Meski demikian, hingga saat ini penempatan armada tersebut belum juga terealisasi.

Padahal, potensi terjadinya kebakaran di wilayah Kintamani tergolong cukup tinggi. Berdasarkan data setempat, tercatat sebanyak empat kasus kebakaran terjadi sejak Agustus hingga pertengahan September.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Urgensi Armada Damkar di Kintamani untuk Pangkas Waktu Tanggap Kebakaran

balitribune.co.id | Bangli - Wacana penempatan armada mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kecamatan Kintamani telah berembus sejak sepuluh tahun terakhir. Meski demikian, hingga saat ini penempatan armada tersebut belum juga terealisasi.

Padahal, potensi terjadinya kebakaran di wilayah Kintamani tergolong cukup tinggi. Berdasarkan data setempat, tercatat sebanyak empat kasus kebakaran terjadi sejak Agustus hingga pertengahan September.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

balitribune.co.id | Mangupura - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta setelah bank tersebut dinilai tidak mampu mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas. Hal ini diungkapkan OJK melalui siaran persnya, Jumat (18/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Membuat Surat Palsu, Polisi Tahan Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR I Made Daging 

balitribune.co.id | Denpasar - Tidak lama berselang setelah KPK menahan Dirjen Lampri Kementerian ATR/BPN RI dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, giliran penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menahan Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan di Kementerian ATR/BPN RI,  I Made Daging A.Ptnh., M.H. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Overload Kasus Narkoba, Rutan Negara Digeledah

balitribune.co.id | Negara - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara mengalami kelebihan kapasitas (overload) hingga hampir tiga kali lipat. Di tengah kondisi tersebut, petugas gabungan dari unsur Rutan, TNI, dan Polri menggelar penggeledahan mendadak di 14 kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kamis (17/9/2026) pagi.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.