Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Tetapkan Perda Desa Adat

Bali Tribune/ LAPORAN - Ketua Pansus Ranperda Desa Adat DPRD Provinsi Bali I Nyoman Parta menyerahkan laporan hasil pembahasan kepada Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama.

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Desa Adat menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Desa Adat. Penetapan dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali, di Denpasar, Selasa (2/4). Sebelum ditetapkan, Ketua Pansus Ranperda Desa Adat DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta melaporkan hasil kerja Pansus yang dipimpinnya. Dikatakan, pembahasan dilakukan setelah Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Ranperda Desa Adat dalam Sidang Paripurna pada tanggal 19 Desember 2018. Pembahasan tersebut telah dilakukan cukup lama. Di antaranya melakukan sosialisasi untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, pemangku kepentingan maupun akademisi. Parta menegaskan, keberadaan Desa Adat sangat penting. Karena itu dalam pembahasan Ranperda ini, Pansus membuka ruang diskusi yang sangat lebar dengan mengundang maupun menerima masukan dari berbagai kalangan. Parta menyebut, keberadaan Desa Adat mendapat posisi yang sangat strategis dan istimewa di Indonesia. Hal tersebut dilihat dari Pasal 18 B Ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan 'Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang'. Secara filosofis dan sosiologis, lanjut Parta, hal itu dipahami sebagai bentuk organisasi tradisional yang memiliki susunan pemerintahan, wilayah, norma hukum dan harta kekayaan yang bersifat otonom. Dalam konteks ini, organisasi tradisional tersebut di Bali dinamakan Desa Adat. Oleh karena itu, kata dia, dengan ditetapkan Ranperda tentang Desa Adat menjadi Perda Desa Adat, maka segala ketentuan terkait dengan adat di Bali diatur dalam Perda baru ini. "Jadi semua ketentuan yang berkaitan dengan Desa Adat, sepenuhnya juga diatur dalam Perda yang telah disahkan oleh DPRD Bali hari ini," kata Parta. Laporan Pansus Ranperda Desa Adat ini kemudian diterima forum DPRD Provinsi Bali, untuk selanjutnya disepakati ditetapkan menjadi Perda. Perda Desa Adat terdiri dari 19 Bab dan 103 Pasal. Dalam Perda Desa Adat ini diatur beberapa hal penting, di antaranya Desa Adat sebagai subyek hukum serta swadharma atau kewajiban krama di Desa Adat yang meliputi krama desa adat, krama tamiu dan tamiu. Perda juga mengatur tentang Bendesa Adat yang dipilih oleh Krama Desa secara musyawarah mufakat, kewajiban melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan krama dalam meningkatkan tanggung jawab terhadap lingkungan serta melaksanakan pengelolaan sampah di Wewidangan Desa Adat. Sementara itu Gubernur Bali Wayan Koster, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak legislatif, atas kerja keras dan kerjasamanya dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda Desa Adat. Ke depan, kata dia, Perda ini harus dilaksanakan secara konsisten sehingga dengan Perda ini, Desa Adat mampu menjaga kesucian alam Bali, menyejahterakan Krama Bali dan menjaga kebudayaan Bali sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. 

wartawan
San Edison
Category

Tak Sekadar Bukber, Grup Astra Bali Rangkul Sosok-Sosok Inspiratif Pemaju UMKM Lokal

balitribune.co.id | Denpasar - Dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan Grup Astra Bali,  media, serta sosok-sosok inspiratif yakni Local Champion Kampung Berseri Astra (KBA) dan para penerima apresiasi Semangat Astra Terpadu Untuk (SATU) Indonesia Awards (SIA) wilayah Bali, Group Astra Bali menggelar buka puasa bersama, Rabu (11/3/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Region 17 Denpasar Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

balitribune.co.id | Denpasar - Memaknai bulan suci Ramadan 1447 H, BRI Region 17 Denpasar menggelar kegiatan buka puasa bersama dan santunan kepada anak yatim dengan tema “Ramadan Bahagia Untuk Semua” yang diselenggarakan di Kantor BRI Region 17 Denpasar pada Jumat (6/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Bagus Alit Sucipta Jamin Stabilitas Harga Jelang Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua WHDI Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta membuka Pasar Murah dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Hari Raya Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah di Lapangan Umum Pratu I Gusti Ngurah Jana, Kelurahan Sading, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Janjikan Çaka Fest 2027 Lebih Spektakuler

balitribune.co.id I Mangupura - Kemeriahan kompetisi kreativitas pemuda di Kabupaten Badung mencapai puncaknya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menutup gelaran "Badung Çaka Fest 2026" di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (8/3/2026) malam.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.