Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bangli Bahas 9 Ranperda

Bali Tribune / RAPAT - Suasana rapat paripurna DPRD Bangli dengan agenda eksekutif sampaikan ranperda

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan 9 rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Bangli, Selasa (5/10). Adapun Ranperda yang diajukan yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 16 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 25 Tahun 2011 tentang retribusi pengujian Kendaraan Bermotor, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah No 10 Tahun 2011 tentang pelayanan persampahan dan kebersihan, Ranperda tentang perubahan Atas Perda No 11 tentang Pajak Hiburan, Ranperda tetang Perubahan Perda No 2 Tahun 2011 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, Ranperda tentang perubahan atas Perda no 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Ranperda tenang perubahan atas Perda No 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Ranperda tentang Penetapan Desa.

Bupati Sedana Arta berharap dalam pembahasan ranperda ini nantinya dilakukan dengan semangat kebersamaan, kekeluargaan namun tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga apa yang dihasilkan nanti bisa diterima semua pihak, dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Disampaikan, sesuai ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, semua Raperda tersebut di atas telah mendapatkan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Bali.

“Kami berharap agar Rancangan Peraturan Daerah ini selain mendapatkan pembahasan yang optimal, juga mendapatkan persetujuan bersama sesuai dengan jadwal dan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangli,” ungkapnya dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika. 

Sementara Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika menyebutkan peraturan daerah sebagai subsistem perundang-undangan berkaitan dengan kemandirian dalam berotonomi, namun tidak berarti daerah dapat membuat peraturan atau keputusan yang terlepas dari sistem perundang-undangan secara Nasional. Disebutkan, peraturan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesatuan sistem perundang-undangan. 

"Secara aturan tidak dibenarkan ada peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatnya atau bertentangan dengan kepentingan umum," sebut politisi PDI-P ini.

Menurutnya  dalam menyusun Peraturan Daerah tetap perpegang pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Kata politisi asal Desa Peninjoan, Tembuku ini mengacu hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Bangli,  Senin, 6 September 2021, telah menetapkan jadwal pembahasan terhadap 9 buah rancangan peraturan daerah Kabupaten Bangli. Kemudian 9 Ranperda yang disampaikan ekseutif adalah semata-mata dalam meningkatkan fungsi pemerintahan terutama fungsi pengaturan, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. 

Disebutkan, anggota DPRD bersama-sama dengan eksekutif dalam pembahasan nanti betul-betul memperhatikan dan mengantisipasi perkembangan kehidupan masyarakat. "Kami harapkan fungsi pemerintah bisa berjalan efektif sesuai dengan tujuannya yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya. 

wartawan
SAM
Category

Langgar Tata Ruang, Bangunan Pertokoan di Jalan Suradipa Bakal Disegel

balitribune.co.id I Denpasar – Pengerjaan pembangunan pertokoan di Jalan Suradipa, Denpasar terpaksa dihentikan karena dinilai melanggar ketentuan tata ruang. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar akan menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3), yakni berupa Penyegelan.

Baca Selengkapnya icon click

Aktivitas Penerbangan Terganggu, Kunjungan Wisatawan ke Penglipuran Turun Drastis

balitribune.co.id I Bangli - Imbas dari erupsi gunung berapi menyebabkan terganggunya aktivitas penerbangan di sejumlah bandara di Indonesia salah satunya bandara Internasional Soekarno Hatta berdampak langsung terhadap iklim pariwisata di Bali. Salah satu destinasi yang merasakan imbas signifikan adalah Desa Wisata Penglipuran, Kabupaten Bangli, yang mencatatkan penurunan  pada angka kunjungan wisatawan domestik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekolah Direnovasi, Siswa SD Negeri 2 Tembuku "Mengungsi" di Balai Desa

balitribune.co.id I Bangli - Renovasi dan pembangunan gedung baru di  SD Negeri  2 Tembuku yang beralamat di Dusun Penida Kaja, Desa/Kecamatan Tembuku mulai digarap.  Selama renovasi berlangsung, proses pembelajaran siswa pun dipindahkan sementara ke Balai Desa Tembuku.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Klungkung Perbaiki Jalan Lingkar Ceningan

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung terus memperkuat infrastruktur jalan di Nusa Penida. Salah satunya melalui kegiatan peningkatan Jalan Lingkar Ceningan yang menjadi akses penting menuju Pelabuhan Bias Munjul, Pura Tri Adi Sakti, Pura Batu Melawang, serta kawasan wisata Jembatan Kuning.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Tjok Surya Minta Petugas Jaga Kebersihan Pasar Rakyat

balitribune.co.id I Semarapura - Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gede Surya Putra memberikan arahan sekaligus motivasi kepada para petugas pengelola Pasar Semarapura, Pasar Galiran, dan Pasar Kusamba untuk meningkatkan kedisiplinan dan integritas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat di ruang rapat Kantor Inspektorat Kabupaten Klungkung, Selasa (8/9/2026).   

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.