Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bangli Bahas 9 Ranperda

Bali Tribune / RAPAT - Suasana rapat paripurna DPRD Bangli dengan agenda eksekutif sampaikan ranperda

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan 9 rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Bangli, Selasa (5/10). Adapun Ranperda yang diajukan yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 16 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 25 Tahun 2011 tentang retribusi pengujian Kendaraan Bermotor, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah No 10 Tahun 2011 tentang pelayanan persampahan dan kebersihan, Ranperda tentang perubahan Atas Perda No 11 tentang Pajak Hiburan, Ranperda tetang Perubahan Perda No 2 Tahun 2011 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, Ranperda tentang perubahan atas Perda no 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Ranperda tenang perubahan atas Perda No 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Ranperda tentang Penetapan Desa.

Bupati Sedana Arta berharap dalam pembahasan ranperda ini nantinya dilakukan dengan semangat kebersamaan, kekeluargaan namun tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga apa yang dihasilkan nanti bisa diterima semua pihak, dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Disampaikan, sesuai ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, semua Raperda tersebut di atas telah mendapatkan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Bali.

“Kami berharap agar Rancangan Peraturan Daerah ini selain mendapatkan pembahasan yang optimal, juga mendapatkan persetujuan bersama sesuai dengan jadwal dan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangli,” ungkapnya dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika. 

Sementara Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika menyebutkan peraturan daerah sebagai subsistem perundang-undangan berkaitan dengan kemandirian dalam berotonomi, namun tidak berarti daerah dapat membuat peraturan atau keputusan yang terlepas dari sistem perundang-undangan secara Nasional. Disebutkan, peraturan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesatuan sistem perundang-undangan. 

"Secara aturan tidak dibenarkan ada peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatnya atau bertentangan dengan kepentingan umum," sebut politisi PDI-P ini.

Menurutnya  dalam menyusun Peraturan Daerah tetap perpegang pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Kata politisi asal Desa Peninjoan, Tembuku ini mengacu hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Bangli,  Senin, 6 September 2021, telah menetapkan jadwal pembahasan terhadap 9 buah rancangan peraturan daerah Kabupaten Bangli. Kemudian 9 Ranperda yang disampaikan ekseutif adalah semata-mata dalam meningkatkan fungsi pemerintahan terutama fungsi pengaturan, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. 

Disebutkan, anggota DPRD bersama-sama dengan eksekutif dalam pembahasan nanti betul-betul memperhatikan dan mengantisipasi perkembangan kehidupan masyarakat. "Kami harapkan fungsi pemerintah bisa berjalan efektif sesuai dengan tujuannya yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya. 

wartawan
SAM
Category

Konsisten Kelola Sampah dari Sumber, Desa Gulingan Berhasil Tekan Sampah Berserakan hingga 90 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pengelolaan sampah berbasis sumber yang dijalankan secara konsisten di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, membuahkan hasil nyata. Sampah berserakan di desa tersebut berhasil ditekan hingga sekitar 90 persen, sehingga kondisi lingkungan kini nyaris bebas sampah.

Baca Selengkapnya icon click

Mangkir Dipanggil Satpol PP Badung, Izin Kondotel di Cemagi Bisa Dicabut?

balitribune.co.id I Mangupura - Pembangunan kondotel di dekat Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung terus menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang disebur-sebut milik warga negara asing (WNA) itu melakukan sejumlah pelanggaran berat sehingga disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polemik Mangrove Benoa, Investigasi Internal Berlanjut, Aparat Didorong Usut Kelalaian Lingkungan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik matinya ratusan pohon mangrove di kawasan Benoa, Denpasar Selatan, memasuki babak baru. Dalam rapat koordinasi yang digelar Sabtu (21/2/2026) pukul 10.00 WITA di Kantor Pelindo, terungkap adanya rembesan pipa bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina pada September 2025 yang tidak dilakukan pembersihan secara menyeluruh.

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Sinergi Bagi Negeri, Astra Motor Bali Gelar Edukasi Keselamatan Berkendara bagi Profesional

balitribune.co.id | Denpasar – Keselamatan di jalan raya merupakan prioritas utama yang harus dimiliki oleh setiap pekerja. Menyadari hal tersebut, Astra Motor Bali melalui tim Safety Riding secara khusus menggelar edukasi keselamatan berkendara bagi 45 karyawan dari PT Maxima Inti Perkasa dan CV Mister Auto Indonesia, Sabtu (21/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Motor Adu Jangkrik di Jalur Denpasar Gilimanuk, Satu Pemotor Tewas

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang pemotor bernama  I Made Kartikayasa (33), tewas setelah terlibat tabrakan adu jangkrik di jalur Denpasar-Gilimanuk, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg. Kecelakaan maut pada Sabtu (21/2/2026) malam tersebut dipicu oleh kendaraan korban yang melaju terlalu ke kanan hingga melewati as jalan.

Baca Selengkapnya icon click

Tergiur Tawaran Kerja di Australia, 5 WN Bangladesh Disekap di Desa Pemuteran

balitribune.co.id I Singaraja - Nasib nahas dialami lima warga negara Bangladesh yang awalnya tergiur tawaran bekerja di Australia. Bukannya diberangkatkan, mereka justru diduga menjadi korban penyekapan di sebuah villa di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.