Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD - Gubernur Tetapkan Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Bali Tribune / MENETAPKAN - DPRD Bali - Gubernur Bali, Wayan Koster, Senin (29/3) di Denpasar telah menetapkan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali dan Gubernur Bali, Wayan Koster, Senin (29/3) di Denpasar telah menetapkan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 Ayat (2) berbunyi; Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dokumen elektronik/non elektronik. 

Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 ayat (1) berbunyi; Retribusi pemakaian yang terutang harus dibayar secara tunai/non tunai dan lunas.  

Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 ayat (1) berbunyi; Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah, sehingga Pasal 22 ayat (1) berbunyi; Retribusi pemakaian yang terutang harus dibayar secara tunai/non tunai dan lunas. Ketentuan ayat (1) Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 ayat (1) berbunyi; Struktur Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah meliputi penjualan bibit/benih ikan dan udang, penjualan bibit/benih tanaman, penjualan bibit atau benih ternak, penjualan air minum SPAM dan penjualan hasil pembuatan simpilisia, serbuk tanaman obat, dan bahan baku kosmetika herbal serta pembuatan ekstra bahan alam.

Ketentuan ayat (2) Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 ayat (2) berbunyi; Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dokumen elektronik/non elektronik. Ketentuan ayat (1) Pasal 33 diubah, sehingga Pasal 33 ayat (1) berbunyi; Retribusi pemakaian yang terutang harus dibayar secara tunai/non tunai dan lunas. Ketentuan ayat (2) Pasal 42 diubah, sehingga Pasal 42 ayat (2) berbunyi; Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dokumen elektronik/non elektronik. Ketentuan ayat (1) Pasal 44 diubah, sehingga Pasal 44 ayat (1) berbunyi; Retribusi pemakaian yang terutang harus dibayar secara tunai/non tunai dan lunas. 

Ketentuan ayat (3) Pasal 51 diubah, sehingga Pasal 51 ayat (3) berbunyi; Retribusi Jasa Usaha yang telah dipungut oleh Perangkat Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 7) sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap sah sepanjang mengenai objek yang sama menurut Peraturan Daerah ini.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Pihak Desa Gencarkan Penggunaan Tong Komposter untuk Mengelola Sampah Secara Mandiri

balitribune.co.id | Mangupura - Upaya yang dilakukan salah satu desa di Kabupaten Badung dalam hal pengelolaan sampah organik dari kalangan rumahtangga ini semakin dioptimalkan. Kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah yang dihasilkan di lingkungan rumahtangga perlu ditingkatkan di desa-desa seluruh Bali. Hal itu sebagai salah satu cara untuk mewujudkan Bali yang bersih dan terbebas dari risiko bencana banjir saat musim hujan. 

Baca Selengkapnya icon click

Pameran Fotografi "Gurat Senja" Karya Andika Darmawan di Sudakara ArtSpace Sanur

balitribune.co.id | Denpasar - Sudakara ArtSpace di Sudamala Resort, Sanur mempersembahkan Gurat Senja, sebuah pameran fotografi karya fotografer ternama Indonesia, Andika Darmawan yang berlangsung dari 18 September hingga 24 November 2025. Gurat Senja yang berarti Jejak Senja menangkap keindahan, kebijaksanaan, dan martabat yang mendalam di masa tua melalui serangkaian potret yang memukau. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mandiri Secara Ekonomi, Kreator Konten Salah Satu Pekerjaan Informal Pilihan Perempuan Indonesia

balitribune.co.id | Denpasar - Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan berada di angka 50% selama 20 tahun terakhir, sedangkan laki-laki 80%. Namun 66% atau 54,5 juta pekerja informal adalah perempuan. Kreator konten sebagai salah satu pekerjaan informal dapat menjadi pilihan bagi perempuan Indonesia agar makin mandiri secara ekonomi.

Baca Selengkapnya icon click

26 Tahun Dian Kemala PP Polri, Semakin Kompak dan Bersahaja

balitribune.co.id | Denpasar - Tanpa terasa waktu berjalan sangat cepat, 26 tahun Dian Kemala Persatuan Purnawirawan (PP) Polri pada 13 September 2025. Di usia yang kian dewasa ini, diharapkan semakin semangat, kompak dan bersahaja. Harapan mulia ini disampaikan Ketua PP Polri Daerah Bali, Brigjen Pol (Pirn) Nyoman Gde Suweta dalam acara syukuran HUT ke-26 Dian Kemala PP Polri Daerah Bali di Kantor PP Polri Daerah Bali, Kamis (18/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Asuransi Zurich - Danamon Tawarkan Pelindungan Penyakit Kritis

balitribune.co.id | Jakarta - PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (Zurich) bersama PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) berkolaborasi untuk menyediakan Perlindungan Optimal Penyakit Kritis. Kolaborasi ini hadir untuk memastikan bahwa perlindungan diri hari ini sebagai kunci untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik dan menggapai mimpi.

Baca Selengkapnya icon click

Optimis Taklukan Seri Keenam Kejurnas Motocross 2025, Crosser Astra Honda Percaya Diri

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Honda Racing Team (AHRT) optimistis mempertahankan tren positif melalui crosser andalannya Arsenio Algifari. Crosser muda ini memiliki target kembali meraih podium pada seri keenam Kejurnas Motocross Indonesia 2025 kelas MX2 yang digelar di Sirkuit Wanko Mijen, Semarang, pada 13-14 September 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.