Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD - Gubernur Tetapkan Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Bali Tribune / MENETAPKAN - DPRD Bali - Gubernur Bali, Wayan Koster, Senin (29/3) di Denpasar telah menetapkan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali dan Gubernur Bali, Wayan Koster, Senin (29/3) di Denpasar telah menetapkan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 Ayat (2) berbunyi; Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dokumen elektronik/non elektronik. 

Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 ayat (1) berbunyi; Retribusi pemakaian yang terutang harus dibayar secara tunai/non tunai dan lunas.  

Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 ayat (1) berbunyi; Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah, sehingga Pasal 22 ayat (1) berbunyi; Retribusi pemakaian yang terutang harus dibayar secara tunai/non tunai dan lunas. Ketentuan ayat (1) Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 ayat (1) berbunyi; Struktur Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah meliputi penjualan bibit/benih ikan dan udang, penjualan bibit/benih tanaman, penjualan bibit atau benih ternak, penjualan air minum SPAM dan penjualan hasil pembuatan simpilisia, serbuk tanaman obat, dan bahan baku kosmetika herbal serta pembuatan ekstra bahan alam.

Ketentuan ayat (2) Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 ayat (2) berbunyi; Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dokumen elektronik/non elektronik. Ketentuan ayat (1) Pasal 33 diubah, sehingga Pasal 33 ayat (1) berbunyi; Retribusi pemakaian yang terutang harus dibayar secara tunai/non tunai dan lunas. Ketentuan ayat (2) Pasal 42 diubah, sehingga Pasal 42 ayat (2) berbunyi; Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dokumen elektronik/non elektronik. Ketentuan ayat (1) Pasal 44 diubah, sehingga Pasal 44 ayat (1) berbunyi; Retribusi pemakaian yang terutang harus dibayar secara tunai/non tunai dan lunas. 

Ketentuan ayat (3) Pasal 51 diubah, sehingga Pasal 51 ayat (3) berbunyi; Retribusi Jasa Usaha yang telah dipungut oleh Perangkat Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 7) sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap sah sepanjang mengenai objek yang sama menurut Peraturan Daerah ini.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Urus Bojog Ngeleb, Wakil Ketua DPRD Bali Kresna Budi Turun Tangan Hubungi 110

balitribune.co.id I Singaraja - Menjadi wakil rakyat ternyata tidak selalu berkutat pada urusan kebijakan dan pemerintahan. Wakil Ketua DPRD Bali Ida Gede Komang (IGK) Kresna Budi bahkan harus turun tangan membantu warga yang panik karena Bojog (monyet) peliharaannya ngeleb (lepas), karena dikhawatirkan membahayakan lingkungan (tetangga) sekitar.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Buka Karangasem Festival dan Parade Budaya HUT Kota Amlapura ke-386

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata atau Gus Par secara resmi membuka Festival dan Parade Budaya dalam rangka Hari Ulang Tahun Kota Amlapura ke-386 di Lapangan Tanah Aron, Jumat (19/6/2026). Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong yang diiringi letusan konfeti sebagai simbol dimulainya rangkaian perayaan hari jadi Kota Amlapura tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KPK dan Ombusman Pelototi SPMB, Kepala Sekolah Se-Klungkung Diminta Ekstra Hati-Hati

balitribune.co.id I Semarapura - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Klungkung, Drs. Ketut Sujana, M.Pd meminta seluruh Kepala Sekolah di semua tingkatan untuk ekstra hati-hati dalam menerima siswa baru pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kabupaten Klungkung. 

Baca Selengkapnya icon click

Masuk KEN 2026, Bupati Sanjaya Tegaskan Jatiluwih Festival VII sebagai Media Promosi dan Penggerak Ekonomi

balitribune.co.id | Tabanan - Hamparan sawah terasering yang membentang hijau di kawasan Jatiluwih kembali menjadi pusat perhatian dunia. Momentum istimewa tersebut ditandai dengan dibukanya Jatiluwih Festival VII Tahun 2026 oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekaa Gong Gita Remaja Banjar Gelagah dan Drama Gong Sebunibus Siap Tampil di PKB XLVIII

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, menghadiri acara uji coba Gong Kebyar Dewasa Kabupaten Klungkung yang berlangsung di Banjar Gelagah, Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, pada Jumat (19/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Buka Karangasem Festival dan Parade Budaya HUT Kota Amlapura ke-386

balitribune.co.id I Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata atau Gus Par secara membuka Festival dan Parade Budaya dalam rangka Hari Ulang Tahun Kota Amlapura ke-386 di Lapangan Tanah Aron, Jumat (19/6). Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong yang diiringi letusan konfeti sebagai simbol dimulainya rangkaian perayaan hari jadi Kota Amlapura tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.