Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Hongkong Dibekuk Bawa 7 Kg Sabu

Bali Tribune/ TERSANGKA - PKH (43) dan MCK (19) dibekuk petugas Bea Cukai Ngurah Rai di terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan total berat 7 Kg.
balitribune.co.id | Denpasar - Dua orang Warga Negara (WN) Hongkong masing - masing berinisial PKH (43) dan MCK (19) dibekuk petugas Bea Cukai Ngurah Rai di terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban. Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan total berat 7 Kg.
 
Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono siang kemarin menjelaskan, kedua tersangka diamankan pada waktu berbeda. Tersangka PKH diamankan pada Rabu (4/12) pukul 30.30 Wita. PKH datang ke Bali menggunakan maskapai penerbangan Thai Lion Air dengan nomor penerbangan SL258 dengan rute penerbangan Bangkok, Don Mueang – Denpasar.
 
Tersangka yang bekerja sebagai karyawan swasta ini dicurigai petugas sehingga dilakukan pemeriksaan tubuh dan barang bawaan tersangka secara manual. Petugas menemukan 13 paket sabu. Masing-masing paket seberat 248,46 bruto. Berat bersih dari 13 paket barang haram itu 3 Kg. Paketan barang tersebut disimpan pada dinding koper pakaian tersangka. “Pengungkapan ini berkat kejelian petugas kami di lapangan sehingga barang bukti ini bisa diamankan. Setelah diamankan kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan pengembangan,” tururnya.
 
Sementara tersangka MCK diamankan pada Kamis (12/12) pukul 22.30 Wita. Tersangka datang ke Bali melalui penerbangan rute Kuala Lumpur – Denpasar menggunakan maskapai Malindo Air OD177. Tersangka berusaha mengelabui petugas dengan modus mengemas 4 Kg sabu menggunakan plastik makanan hewan bermerek berlogo anjing. Masing-masing kemasan seberat 1 Kg. Bungkusan-bungkusan tersebut disimpan dengan rapi dalam bungkusan kertas kado yang dihiasi dengan pita merah. Kemasan barang haram itu disimpan dalam koper warna ungu milik tersangka.
 
Tujuannya agar petugas mengira barang haram itu adalah pakan anjing. "Setelah berhasil mengungkap sabu 3 Kg, kami dikagetkan dengan pengungkapan 4 Kg pada 12 Desember. Juga berkat kejelian petugas di lapangan. Ini merupakan pengungkapan kasus narkoba terbesar di akhir tahun ini. Para tersangka kami sudah serahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pengembangan,” ungkapnya.
 
Direktur Rerese Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Ida Bagus Komang Ardika mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pengembangan. Hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku tidak saling kenal. Diduga kuat keduanya beda jaringan. "Untuk mempercepat proses pemeriksaan kami membagi penanganannya. Untuk tersangka PKH dengan barang bukti 3 Kg sabu ditangani oleh Polresta Denpasar. Sementara untuk tersangka MCK dengan barang bukti 4 kg ditangani oleh Polda. Dalam pemeriksaan keterangan dari kedua tersangka tidak konsisten,” tuturnya.
 
Menariknya, kedua tersangka mengaku sediaan narkoba yang dibawa itu untuk dikonsumsi pribadi. Oleh karena itu sampai saat ini yang bertanggung jawab terhadap masalah hukumnya adalah para tersangka sendiri. “Belum diketahui kepada siapa barang itu ditujukan. Saat ini kami masih lakukan pengembangan. Tersangka mengaku barang itu untuk dipakai sendiri. Logikanya tidak mungkin barang sebanya 4 Kg itu dipakai sendiri. Pasti akan diedarkan. Tapi kembali lagi, kami masih melakukan pengembangan,” katanya.
 
Polisi juga belum mengetahui dari mana barang itu itu berasal karena tersangka sendiri juga tidak tahu dari mana barang itu. "Barang ini kita tidak tahu asli dari negara mana. Karena tidak ada merknya. Selain itu tersangka juga sejauh ini mengaku tidak tahu. Untuk sementara kami menyimpulkan barang ini dibawa dari negara asal tersangka,” ujar Komang Ardika.
 
Kedua tersanga disangkakan dengan Pasal 102 huruf e jo, Pasal 103 huruf c UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan hukuman pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar ditambah 1/3.
 
Selain kedua tersangka asal Hongkong, petugas Bea Cukai Ngurah Rai juga mengamankan 4 tersangka Warga Negara Asing (WNA) lainnya. Mereka berinisial RH (45) diamankan pada 4 November 2019. Dari tangan pria Switzerland ini diamankan ganja seberat 1,6 gram. Selanjutnya pada 6 November, petugas Bea Cukai mengamankan WNA Thailand berinisial PK. Tersangka diamankan dengan barang bukti ganja seberat 17,76 gram. Kemudian pada 14 November, petugas Bea Cukai mengamankan perempuan berinisial RTEY. WNA asal Singpura ini diamankan atas kepemilikan narkoba jenis kokain seberat 0,35 gram. Selanjutnya pada 27 November, petugas Bea Cukai mengamankan PMVV karena membawa sabu cair seberat 77,26 gram.
wartawan
Redaksi
Category

Buleleng Tuan Rumah Kejurnas Kempo 2026

balitribune.co.id I Singaraja – Kabupaten Buleleng dipastikan menjadi lokasi penyelenggaraan Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Kempo 2026. Federasi Kempo Indonesia (FKI) telah menunjuk Gelanggang Olahraga (GOR) Fakultas Olahraga dan Kesehatan (FOK) Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) di Jinengdalem sebagai venue utama ajang yang akan berlangsung pada 8–11 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Spirit Alas Sangeh, Penampilan Sanggar Gargita Santhi Undang Decak Kagum Pengunjung PKB 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Dentang gamelan berpadu dengan sentuhan modern menggema di Kalangan Angsoka, Denpasar, Senin (22/6/2026), saat Sanggar Seni Gargita Santhi dari Banjar Pacung, Desa Sangeh, sukses membuat penonton terpukau dan berdecak kagum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tampil Agresif di Mandalika, Pembalap ART Honda Raih 9 Podium Bergengsi

balitribune.co.id | Mandalika – Perolehan maksimal untuk Astra Motor Racing Team (ART) tim balap dibawah naungan Astra Motor main dealer Honda, tidak tanggung-tanggung dengan memboyong 9 podium pada gelaran Mandalika Racing Series 2026 seri 2 yang berlangsung minggu ini 20-21 Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Bhakti Penganyaran Pemkab Badung di Pura Luhur Batukau

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan Bhakti Penganyaran dalam rangkaian Karya Piodalan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede Kecamatan Penebel, Tabanan, Sabtu (20/6/2026). Kegiatan penganyaran dipimpin langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta. Turut hadir dalam kesempatan itu Ketua DPRD Badung I Gst.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Targetkan Parkir untuk Jatiluwih Rampung di 2027

balitribune.co.id I Tabanan -  Rencana untuk menyediakan lahan parkir terpadu untuk menunjang aktivitas wisata di Jatiluwih, Kecamatan Penebel, mengemuka lagi. Rencananya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan segera merealisasikan keberadaan lahan parkir terpadu itu. Paling cepat di akhir 2026 ini atau awal 2027 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Pertama SPMB, 200 Calon Murid Incar SMPN 1 Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan - Hari pertama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMPN 1 Tabanan langsung diwarnai lonjakan pendaftar, Senin (22/6). Dalam waktu dua jam sejak pendaftaran dibuka secara daring, tercatat ratusan calon siswa sudah mendaftarkan diri melalui berbagai jalur yang tersedia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.