Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Paslon Dinyatakan Lolos

KPU
SURAT KEPUTUSAN - Pasangan Koster-Ace dan Ketut Sudikerta saat menerima Surat Keputusan Penetapan Pasangan Calon dari KPU Bali, Senin (12/2).

BALI TRIBUNE - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Bali menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, di Kantor KPU Bali, Senin (12/2). Dalam penetapannya, KPU menyatakan dua bakal pasangan calon yang mendaftar lolos persyaratan administratif. Selain itu, kedua bakal pasangan calon juga ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Bali. Keduanya akan bertarung pada Pilgub Bali 27 Juni 2018 mendatang. "Setelah dilakukan penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan, maka kedua kandidat dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai pasangan calon," jelas Ketua KPU Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Kedua pasangan calon yang ditetapkan tersebut adalah Wayan Koster - Tjokorda Oka Arta Ardana Sukawati (Koster-Ace) yang diusung PDIP, Partai Hanura, PAN, PKPI serta didukung PKB dan PPP serta Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra - I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) yang diusung koalisi Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Gerindra, serta didukung PBB, PKS, PSI dan Perindo. Kedua pasangan calon ini ditetapkan masing-masing melalui Surat Keputusan KPU Provinsi Bali Nomor 439/ HK.03.1-KPT/ 51/ Prov/ II/ 2018 dan SK KPU Provinsi Bali Nomor 494/ HK.03.1-KPT/ 51/ Prov/ II/2018. Berdasarkan keputusan tersebut, kedua bakal pasangan calon ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali. Tahapan selanjutnya, demikian Raka Sandi, adalah mengundi nomor urut pasangan calon. Pengundian nomor urut akan dilaksanakan di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Selasa (13/2) hari ini. Tahapan Pilgub Bali selanjutnya adalah masa kampanye. “Pengundian nomor urut Selasa besok (hari ini) pukul 16. 00 Wita di Wiswa Sabha. Selanjutnya masuk ke masa kampanye,” pungkas Raka Sandi.  Cegah Dini Sementara itu, Bawaslu Bali menyampaikan surat cegah dini terkait dengan larangan yang tidak boleh dilakukan oleh peserta pilkada selama masa kampanye, mulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018. "Dalam kampanye, pasangan calon tidak boleh melibatkan pihak yang dilarang seperti TNI, Polri, pejabat negara, pejabat BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa," kata Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia, kemarin. Surat cegah dini tersebut sudah diserahkan oleh Ketua Bawaslu Bali kepada kedua peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2018, yakni pasangan KBS-Ace dan pasangan Mantra-Kerta. "Dalam kampanye juga tidak boleh mempermasalahkan mengenai dasar negara. Di sisi lain, ada potensi pidana bagi pejabat negara, pejabat daerah yang masuk sebagai tim kampanye. Intinya, pejabat negara tidak boleh membuat keputusan yang bisa menguntungkan pasangan calon," ucapnya. Menurut Rudia, ketika pejabat negara maupun pejabat daerah menjadi struktur tim kampanye potensinya sangat besar untuk menggunakan fasilitas negara yang melekat pada dirinya. "Dalam konteks menjalankan tugas negara, ya, tidak masalah. Akan tetapi, dalam waktu bersamaan, jangan sampai fasilitas itu dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Para pejabat juga tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan pasangan calon tertentu," ujarnya.


wartawan
San Edison
Category

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Perkuat Peran PKK dalam Peringatan HKG PKK Ke-54 Kabupaten Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Semangat memperkuat pemberdayaan keluarga sebagai fondasi pembangunan kembali ditegaskan oleh Ny Rai Wahyuni Sanjaya selaku Ketua TP. PKK Kabupaten Tabanan dalam Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 Kabupaten Tabanan Tahun 2026. Kegiatan yang juga dihadiri oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pos dan Portal di Subak Munggu Dibongkar, Akses Jalan Warga dan Petani Kembali Dibuka

balitribune.co.id | Mangupura - Permasalahan penutupan akses jalan di kawasan Subak Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, akhirnya menemukan titik terang. Penyewa lahan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Dewa Merta Sedana alias Ajik Toyota, secara sukarela membongkar portal dan membuka kembali akses jalan bagi warga lokal serta petani setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Dekatkan Layanan di Panjer, HD Motor 99 Resmi Hadir Dibekali 6 Pit Service

balitribune.co.id | Denpasar - Kabar baik bagi para pemilik dan calon konsumen sepeda motor Honda di kawasan Panjer dan sekitarnya. Pos Panjer HD Motor 99 secara resmi beroperasi dengan menghadirkan fasilitas enam pit service untuk melayani perawatan serta servis kendaraan secara lebih cepat dan nyaman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Operasional Bus Trans Metro Dewata Dipastikan Berlanjut, Pemkot Denpasar Anggarkan Rp15 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar memastikan keberlanjutan operasional angkutan umum Trans Metro Dewata (TMD) dengan memproyeksikan alokasi anggaran sebesar Rp15 miliar pada tahun 2027. Nominal ini relatif sama dengan dukungan finansial yang digelontorkan Pemkot Denpasar pada tahun anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Polresta Denpasar Ungkap Tabir Tewasnya Ayah dan Dua Anak WNA di Legian

balitribune.co.id | Denpasar – Pengungkapan kasus tewasnya warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial SDJ (57) beserta kedua anaknya, ADS dan LKS, di sebuah bungalow kawasan Legian, Kuta, Badung, akhirnya menemukan titik terang. Polresta Denpasar memastikan sang ayah diduga kuat membunuh kedua anaknya terlebih dahulu sebelum mengakhiri hidupnya sendiri pada Minggu (13/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.