Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Pelajar SMA Divonis 6 Tahun karena Kasus Sabu

Bali Tribune/ Kedua terdakwa mendengar putusan melalui video jarak jauh di Rutan Bangli.



balitribune.co.id | Denpasar - Dua orang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Denpasar, IKA Saputra (18), dan IW Suryanata (20), divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (17/3).

Dua sekawan ini dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena nekat menjadi pengedar sabu dengan barang bukti 35 paket plastik klip berisi sabu seberat 30,66 gram.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan penjara masing-masing selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda Rp 1.800.000.000 miliar subsidair 6 bulan penjara," tegas ketua Majelis hakim Hari Supriyanto dalam sidang virtual tersebut.

Putusan pidana dari majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta para terdakwa dijatuhi penjara masing-masing 7,5 tahun dan denda Rp 1.820.000.000 subsidair 6 bulan penjara.

Terhadap putusan ini, baik JPU maupun para terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar menyatakan menerima. "Kami menerima Yang mulia," kata Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum para terdakwa.

Dalam dakwaan Jaksa Ni Komang Sasmiti, menyebut kedua terdakwa ditangkap polisi pada Senin 25 Oktober 2021, sekitar pukul 20.15 WITA di sebuah rumah di Jalan Padang Griya, Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat.

Penangkapan itu sesuai informasi dari masyarakat. Awalnya, polisi melakukan pemantauan di Jalan Tangkuban Perahu, Denpasar. Hingga berhasil menangkap terdakwa Saputra. Namun saat dilakukan penggeledahan polisi tidak menemukan barang bukti yang terkait dengan Narkotika.

Kemudian polisi meminta terdakwa untuk menunjukkan handphone miliknya. Terdakwa menjawab handphonenya tertinggal di rumah temannya,  AA Dinata (terdakwa dalam berkas terpisah) yang beralamat di Jl. Padang Griya, Padang Sambian kelod, Denpasar Barat.

Lalu, polisi mendatangi rumah tersebut. Di sana polisi melihat terdakwa Suryanata dengan gelagat yang mencurigakan sedang masuk ke sebuah kamar. Setelah dibuntuti, terdakwa Suryanata terlihat membuka almari pakaian kemudian mengambil sebuah tas compek warna hitam untuk disembunyikan di atas plavon kamar.

Saat itu juga polisi langsung mengamankan terdakwa Suryanata bersama tas compek tersebut. Setelah diperiksa, tas tersebut berisi 35 paket plastik klip sabu dan barang bukti terkait lainnya. "Mereka terdakwa  mengaku bahwa kristal bening tersebut adalah milik Busi,(DPO),dan mereka terdakwa disuruh menempel kristal bening tersebut dan diberi upah  Rp50 ribu per satu kali tempel," kata Jaksa Sasmiti.

wartawan
VAL
Category

Inspektorat Tegaskan Audit Dana Desa Sudaji Selesai, Dana Dikembalikan

balitribune.co.id | Singaraja - Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyatakan proses audit penggunaan Dana Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, oleh Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 telah rampung secara administratif. Seluruh temuan kerugian negara senilai kurang lebih Rp425 juta dipastikan telah dikembalikan ke kas desa. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Motor Tetap Prima dan Aman, Astra Motor Bali Bagikan Tips Penggunaan Gas dan Rem

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), intensitas penggunaan sepeda motor di jalan raya diprediksi meningkat. Kondisi ini menuntut para pengendara untuk semakin memperhatikan teknik berkendara yang aman, termasuk menghindari kebiasaan memutar gas sambil menahan rem, khususnya pada sepeda motor matik.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Resmikan Pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Era Baru

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster menghadiri sekaligus meresmikan dimulainya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang dilaksanakan di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar, pada Senin (22/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Merayakan Natal di Tengah Kemerosotan Ekologis

balitribune.co.id | Sebentar lagi gereja sejagat merayakan Natal. Liturgi meriah, paduan suara gegap gempita. Banyak kota-kota di dunia juga di Indonesia memberi warna dan ciri tersendiri. Ada pohon natal menjulang tinggi, dihiasi lampu warna-warni. Pernak pernik Natal ini dipasang di banyak sudut kota, di mall, pusat keramaian dan sebagainya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.