Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Pelaku Curanmor Ditembak

DITANGKAP - Ketiga pelaku saat diamankan di Banyuwangi dan barang bukti sepeda motor hasil kejahatan mereka.

BALI TRIBUNE -  Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Luhur Aditama alias Kadek Aditama alias Hadi (20) dan Afton Ilman Huda (22) ditembak polisi karena berusaha kabur saat diminta menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil curian. Sementara satu pelaku bernama Fatchur Rahman alias Pak (37), dan seorang penadah Masfut alias Rido (36), aman karena kooperatif.  Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan, SIk tadi malam menjelaskan, pengungkapan sindikat curanmor ini berkat laporan seorang korban, Matius Bulu (34) tertanggal 8 November 2018. Dalam laporannya, pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini mengaku kehilangan sepeda motor bernomor polisi DK 5878 DK saat parkir di Tomas Homestay Padang-Padang Desa Pecatu, Kutsel, Sabtu (26/9) pukul 18.00 Wita. Sementara tidak jauh dari lokasi kejadian ditemukan sebuah sepeda motor tanpa pemilik yang diduga kuat milik pelaku. Namun baru dilaporkan ke Polsek Kutsel pada Kamis (8/11). Dengan adanya laporan kehilangan sepeda motor tersebut, opsnal yang dipimpin Kanit dan Panit Opsnal mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, pulbaket saksi-saksi dan pengamanan sebuah sepeda motor yang diduga sebagai milik si pelaku. Kemudian dari hasil yang telah ditelusuri dengan pengembangan bukti sepeda motor yang didapat di TKP, opsnal melakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga diperoleh identitas yang diduga sebagai pelaku. Polisi berhasil mengidentifikasi pelakunya bernama Luhur Aditya yang mana adalah seorang residivis. "Dalam pencarian tim opsnal terhadap si pelaku di beberapa tempat tinggalnya, seperti di wilayah kampus Unud, Banjar Celuk Nusa Dua, Banjar Kelan, Jalan Sunset Road, Jalan Kunti dan Renon, tidak berhasil menemukan si pelaku," tuturnya. Kemudian tim opsnal memperoleh informasi bahwa pelaku dan pacarnya pulang ke Jawa yang beralamat di wilayah Kalibaru, Banyuwangi. Sehingga opsnal melakukan penyelidikan dan pengejaran ke alamatnya sesuai data dan identitas yang sudah dikantongi. Dengan bantuan dan kordinasi dari beberapa rekanan setempat, sehingga Sabtu (24/11) pukul 21.00 WIB mendapat informasi dari warga tentang keberadaan pelaku di tempat persembunyiannya. Setelah dilakukan survei dan cek lokasi yang diduga tempat pelaku bersembunyi, maka pukul 02.00 WIB melakukan penggerebegan rumah milik Hendrik yang digunakan tempat sembunyi pelaku. Hasilnya saat penggerebekan menemukan pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan. Selanjutnya pukul 04.30 WIB, pelaku dibawa ke Mapolsek Kalibaru untuk diinterogasi lalu pelaku menyebutkan teman pelaku lainnya yang pernah diajak melakukan pencurian sepeda motor dan penadah. Polisi yang melakukan pengembangan berhasil meringkus Afton di rumahnya di Jalan Malangsari, Kalibaru Kulon Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, Jatim, Minggu (25/11) pukul 13.00 WIB dan keesokan harinya pukul 01.00 WIB mencium Fatchur Rahman di Jalan Yudistira Gang Puring Nomor 7 Kalibaru dan terakhir Mahfud dibekuk di Jalan Tukad Badung Renon, Denpasar pukul 11.00 Wita. "Mereka mengaku telah mencuri sepeda motor di beberapa tempat di wilayah Kuta Selatan, Denpasar dan Kuta Utara. Mereka juga mengaku mencuri bersama-sama dan menjualnya kepada Mahfud," paparnya dan menambahkan, selain meringkus para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti 8 unit sepeda motor berbagai jenis. Dikatakan, saat diminta menunjukkan barang bukti inilah, Aditya dan Afton berusaha kabur sehingga anggota terpaksa menembak kaki mereka untuk melumpuhkannya.

wartawan
redaksi
Category

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perajin Pelinggih Keluhkan Penurunan Kualitas Bahan Batu Alam

balitribune.co.id | Bangli - Perajin batu alam di Kabupaten Bangli saat ini kerap menerima permintaan pesanan dari kalangan rumahtangga, akomodasi wisata dan pihak pengelola Pura. Batu alam yang dijadikan bahan untuk membuat Pelinggih atau bangunan suci umat Hindu Bali, ketersediaannya masih memadai namun terjadi penurunan kualitas batu alam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.