Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Pemuda "Tukang Palak" di Jalan Gajah Mada Denpasar Diamankan

Bali Tribune / TERTIB - Satpol PP Kota Denpasar menertibkan dua pemalak yang beroprasi di sepanjang toko di Jalan Gajah Mada Denpasar Rabu (10/6).
balitribune.co.id | Denpasar Satpol PP Kota Denpasar menertibkan dua pemalak yang beroprasi di sepanjang toko di Jalan Gajah Mada Denpasar Rabu (10/6). Penertiban ini dilakukan sesuai dengan pengaduan beberapa karyawan dan pemilik toko di sepanjang Jalan Gajah Mada. 
 
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, pengaduan beberapa pemilik toko yang pernah dipalak mengaku pelaku atas nama Ketut Dana Asal Sangsit Singaraja dan Kadek Ardika Asal Banjar Batu Culung Desa Kerobokan Badung melakukan pemalakan dengan modus mabuk nyelonong masuk ketoko langsung minta uang atau sesuatu ke pedagang. Bahkan kejadian tersebut berulang kali telah dilakukan pelaku.
 
Ketika pelaku sedang beraksi melakukan pemalakan salah satu pegawai di toko kopi shop di Jalan Gajah Mada langsung melapor ke Petugas Satpol PP. Saat itu juga Petugas Satpol PP yang sedang berpatroli di Jalan Gajah Mada langsung menuju kelokasi, ternyata laporan itu benar sehingga pelaku langsung di tangkap dan diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar. Namun saat penangkapan petugas hanya menemukan satu orang pelaku, setelah diamankan diminta keterangan pelaku menunjuk satu temannya lagi. “Sehingga kedua pelaku hari ini juga telah kami amankan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar dan masih dalam pemeriksaan penyidik,” ungkap Dewa Sayoga.
 
Menurut Sayoga disaat pandemi Covid-19 dua orang ini sangat meresahkan masyarakat  serta melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Maka pihaknya akan melakukan penyidikan dan pemeriksaan secara mendalam  berapa orang yang telah menjadi korban dan modus yang dilakukan.
 
Dewa Sayoga tidak menutup kemungkinan kasus ini lebih lanjut akan dikembangkan dan dilanjutkan ke pihak kepolisian. Meskipun dalam Perda No. 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum bisa dilakukan Sidang tipiring karena dalam perda tersebut ada membahas kasus seperti ini.
 
Jika korban pemalakan yang dilakukan sangat banyak, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. “Semoga dengan kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang hendak berbuat tidak baik di Kota Denpasar,, tidak coba coba melakukan tindakan serupa” tegas Dewa Sayoga.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Tekankan Pembangunan Infrastruktur Untuk Pariwisata Berkualitas

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2027, yang ditandai dengan pemukulan gong, bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (30/3).

Baca Selengkapnya icon click

Edukasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Bekali Karyawan PT Taurus Gemilang Group Waspadai Bahaya Microsleep

balitribune.co.id | Denpasar  – Astra Motor Bali terus mengkampanyekan keselamatan berkendara melalui edukasi #Cari_Aman. Minggu (29/3/2026), kegiatan edukasi safety riding digelar di kantor PT Taurus Gemilang Group Denpasar dengan melibatkan 35 karyawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belanja Pegawai Lampaui Ambang Batas, Pemkab Klungkung Pastikan Belum Ada Rencana Putus Kontrak PPPK

balitribune.co.id I Semarapura - Besaran belanja pegawai pada Pemerintah Kabupaten Klungkung tercatat mencapai 34,13 persen, melampaui ambang batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

Baca Selengkapnya icon click

Belasan Incinerator Masih Mangkrak, DLHK Badung Tunggu Izin Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Belasan mesin incinerator milik Pemerintah Kabupaten Badung hingga kini belum dapat dioperasikan meskipun telah ada instruksi lisan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung memilih menunggu kelengkapan izin resmi dan hasil uji emisi sebelum mengaktifkan fasilitas tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.