Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Penilep Dana Kematian Diganjar 4 Tahun Bui

Bali Tribune/Kedua tersangka didampingi penasihat hukum di meja pesakitan.

balitribune.co.id | DenpasarMajelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan pidana penjara yang sama besarannya terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana santunan kematian Pemkab Jembrana tahun 2015. Dua terdakwa yakni, Kelian Dinas Banjar Munduk Ranti, I Gede Astawa (48) dan Kelian Dinas Banjar Sari Kuning Tulungangung, I Dewa Ketut Artawan (53). 

Mereka masing-masing divonis 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp 200 juta, subsidair 1 bulan kurungan. Putusan itu, karena majelis hakim diketuai I Wayan Sukanila, menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, Astawa yang menjabat sebagai Kelian Dinas Banjar Munduk Ranti sejak tahun 2003 sampai tahun 2014 juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 32.700.000. Uang pengganti itu dibayarkan dalam tenggang waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bedanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka terdakwa dipidana penjara selama tiga bulan," tegas hakim. 

Sedangkan untuk Dewa Artawan membayar uang pengganti Rp 70.400.000 dengan ketentuan yang sama, namun dengan tambahan enam bulan penjara jika tak mampu membayar hingga batas waktu yang ditentukan.

Atas putusan ini, masing-masing terdakwa melalui tim penasihat dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar diwakili Desi Purnani Adam, menerima. Begitu pula pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jembrana. Sebelumnya Jaksa Gedion Ardana mewakili Jaksa Ivan Praditya Putra menuntut masing-masing 4,5 tahun penjara dengan denda dan jumlah uang pengganti yang sama. 

Asal tahu saja, perkara ini berawal dari terkuaknya korupsi santunan kematian fiktif pada Dinas Kessosnakertrans Jembrana tahun 2015, yang melibatkan, Indah Suryaningsih (sudah divonis 4 tahun). Indah adalah pegawai seksi rehabilitasi kesejahteraan sosial pada Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kab Jembrana.

Dalam perkara ini juga melibatkan sejumlah kelian banjar di beberapa desa di Jembrana. Saat kasus ini terjadi, terpidana Indah bertugas sebagai Verifikator Dinas Kessosnakertrans Kabupaten Jembrana. 

Total anggaran santunan kematian dalam DPPA SKPD Dinkesosnakertrans tahun 2015 sebesar Rp 3.762.357.500 atau Rp 1,5 juta per warga yang meninggal. Dari santunan yang telah direalisasikan sebanyak 2.387 penerima senilai Rp 3,580 miliar, dan ada 301 berkas yang direkayasa dan diduplikasi untuk diajukan ulang.

Selain itu ditemukan 242 pemohon senilai Rp 363 juta santunan yang diajukan dengan dokumen fiktif, dan 59 pemohon senilai Rp 88,5 juta diajukan dengan dokumen duplikasi yang diajukan oleh ketiga beberapa tersangka bersama sejumlah saksi lainnya. Peranan terdakwa Indah menerima pembagian lebih besar, antara Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta dari santunan fiktif yang dicairkan tanpa proses verifikasi.

Dari hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Bali ditemukan kerugian negara Rp 451.500.000. Terungkap, khusus untuk terpidana Indah memperoleh Rp 283.100.00. Sedangkan terdakwa Artawan Rp 70.400.000, dan terdakwa Astawa Rp 32.700.000 juta. 

wartawan
Valdi
Category

Wagub Giri Prasta Datangi Korban Banjir Banjar

balitribune.co.id I Singaraja - Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta meninjau lokasi terdampak bencana banjir bandang (air bah) di Desa/Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Rabu (11/3/2026). Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan sekaligus untuk memastikan langkah pemulihan (recovery) pascabencana berjalan dengan cepat, terpadu, dan tepat sasaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Bali Gelar Gebyar Ramadan Keuangan Syariah, Ajak Masyarakat Lebih Cerdas Finansial

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menggelar kegiatan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah sebagai upaya meningkatkan literasi keuangan syariah di tengah masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Uluwatu, Kantor OJK Provinsi Bali, dengan menghadirkan berbagai komunitas Muslim di Bali, Selasa (10/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Keputusan Juri Mutlak, Maguru Satua Jawara Badung Çaka Fest 2026: ​ST Tunas Remaja Penarungan Sapu Nilai Tertinggi, Unggul di Visual dan Fragmentari

balitribune.co.id | ​Mangupura - Teka-teki mengenai siapa yang terbaik dalam ajang Badung Çaka Fest 2026 akhirnya terjawab. Melalui pengumuman virtual pada Rabu (11/3), panitia resmi merilis enam karya ogoh-ogoh terbaik tingkat kabupaten. Hasilnya, ogoh-ogoh bertajuk "Maguru Satua" garapan ST Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Adat Penarungan, Mengwi, sukses menahbiskan diri sebagai Juara I.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Gelar Servis Gratis untuk Warga Terdampak Banjir di Banjar

balitribune.co.id | Singaraja – Sebagai bentuk komitmen nyata dan kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak musibah bencana alam, Astra Motor Bali melalui jaringan bengkel resmi AHASS (Astra Honda Authorized Service Station) menyelenggarakan aksi sosial bertajuk "Honda Peduli Banjir". Program ini difokuskan untuk membantu memulihkan mobilitas warga di wilayah Desa Banjar, Singaraja, yang terdampak banjir beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.