Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Peracik Sabu Divonis 15 Tahun Penjara

narkotika
Cakni Salah satu dari terdakwa pembuat shabu.

BALI TRIBUNE - Muhammad Hipni Muchtar alias Cakni (36) dan Putu Ruly Wirawan alias Ayung (39), dua terdakwa pembuat sabu-sabu rumahan diganjar kurungan 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam sidang yang digelar terpisah dengan Majelis Hakim pimpinan Ketut Suarta, kedua terdakwa peracik sabu ini juga di denda Rp 1 miliar, subsider 4 bulan kurungan. Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Soetopo, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subside 6 bulan kurungan, karena Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana tentang narkotika, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 113 ayat 1 dan Pasal 129 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Hipni Muchtar alias Cakni, dan Putu Ruly Wirawan alias Ayung dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani masa penahanan sementara, dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka bisa diganti dengan hukuman pidana selama 4 bulan kurungan,”terang Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta. Atas vonis hakim, baik terdakwa melalui kuasa hukumnya, Ketut Bakuh maupun JPU Heri Soetopo sama-sama menyatakan menerima. Sebagaimana diketahui, hingga kasus ini terungkap, terjadi pada Rabu (27/9) lalu bertempat di Jalan Seroja Gang Nanas No. 2, Tonja. Berawal dari terdakwa Hipni yang sudah lama kenal dengan terdakwa Ruly alias Ayung, berkomunikasi via telepone pada awal Agustus 2017 dengan tujuan meminta resep membuat sabu. Hipni berkeinginan untuk mencoba membuatnya.  Awalnya Ayung tak percaya dan menyarankan Hipni datang ke Bali, apabila niatnya serius. "Sedangkan untuk biaya hidup ataupun untuk membeli bahan-bahan pembuatan sabu-sabu yang masih kurang akan ditanggung bersama,"beber jaksa Hari Soetopo. Singkat cerita, terdakwa Hipni pun datang ke Bali sebulan kemudian. Terdakwa Ayung kemudian mengajak Hipni tinggal di sebuab rumah kontrakan di Perum Mutiara Jl. Raya Abianbase No. 58, Badung yang disewa rekannya, Irwan (terdakwa berkas terpisah). Irwan sendiri sebagai mandor sebuah proyek bangunan. Semua bahan yang digunakan untuk meracik dibelinya di pasar Sanglah. Peracikan dilakukan di tempat kos Hipni ukuran 2x2,5 meter di Jalan Tukad Banyu Poh Gang VIII B No. 7, Sesetan, Denpasar Selatan (Densel). Hasil racikannya yang sudah menjadi kristal bening itu kemudian dibagj pula ke terdakwa Irwan alias Dek Wan. Aktivitas ini berlanjut terus.  Ulah mereka kemudian terendus petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Mereka secara terpisah dibekuk 27 September 2017. Untuk diketahui Hipni sendiri sempat berstatus nara pidana (napi) di LP Malang, Jawa Timur. "Ilmu meracik SS" dia pelajari sewaktu menghuni hotel prodeo di Malang. "Ingat cara dan cari bahan-bahannya juga mudah,"akunya polos saat ditangkap BNNP beberapa waktu lalu.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Apresiasi Konsumen, Solar Gard Gelar Automotive Journey Bali 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Produsen kaca film Amerika Serikat, Solar Gard, mengelara acara istimewa bertajuk “Solar Gard Automotive Journey: Black Phantom Gathering Bali 2025”.  Event ini hadir sebagai bentuk apresiasi kepada para pengguna setia kaca film premium Black Phantom di Bali, dengan menghadirkan pengalaman menyeluruh yang menggabungkan wisata, edukasi, hingga hiburan penuh kebersamaan. 

Baca Selengkapnya icon click

Rakernas PUKAT Nasional 2025, Hasilkan Rekomendasi Strategis untuk Pemerintah dan Umat

balitribune.co.id | Mangupura - Perhimpunan Profesional dan Usahawan Katolik (PUKAT) Nasional menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) selama dua hari, Jumat–Sabtu (26–27 September 2025) di Hotel Mahogany, Nusa Dua, Badung, Bali. Rakernas ini menjadi agenda rutin tahunan yang merumuskan program kerja untuk umat, bangsa, dan negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Revival Kedua Sukses, HOG Indomobil Chapter Jakarta Gelar Charity Korban Banjir Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Harley Owners Group (HOG) Indomobil Chapter Jakarta kembali menggelar Revival ke-2 yang berlangsung 23–28 September 2025 dengan titik akhir di Hilton Bali Resort, Nusa Dua, Badung. Touring tahunan ini menempuh jarak sekitar 800 kilometer, dimulai dari Semarang melalui Batu dan Banyuwangi, sebelum finish di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Kwarcab Badung Buka Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar dan Lanjutan

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Badung, Ketut Suiasa, secara resmi membuka Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML) yang digelar di SPNF SKB Kabupaten Badung, Jalan Raya Kerobokan, pada Jumat (26/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

69 Bar and Resto Hadirkan 3 Minuman Berbahan Dasar Arak Dewi Sri dan Brem Bali

balitribune.co.id | Mangupura - 69 Bar and Resto yang merupakan salah satu outlet di Hotel Grand Istana Rama Kuta berkolaborasi dengan Lights and Legacy menciptakan tiga minuman specialty yang dapat menemani malam panjang pengunjung Pantai Kuta. Tiga minuman itu yaitu Aloha Sangria, Water for Life, Klepon &Co. Resto ini pun menyajikan makanan dengan konsep All You Can Eat untuk makan malam. 

Baca Selengkapnya icon click

Dana Transfer ke Jembrana Dipotong Rp99,43 Miliar, Layanan Dasar Terancam

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah pusat kembali memangkas dana transfer ke daerah. Bahkan di tahun 2026 pemotongan dana dari pusat ke Kabupaten Jembrana disebut yang paling parah. Bahkan dengan transfer dana terendah yang akan diterima daerah selama sejarah Jembrana ini dikatakan akan  mengancam layanan dasar kepada masyarakat Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.