Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Saksi Ahli Kompak Sebut Kasus ZT Murni Perdata

Bali Tribune/ Zainal Tayeb saat mengikuti sidang secara virtual.



balitribune.co.id | Denpasar -  Dua saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Udayana yang dihadirkan oleh pihak terdakwa, Zainal Tayeb (65), kompak menyebut kasus yang tengah menjerat promotor tinju nasional ini murni kasus perdata, bukan pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung.

Pernyataan itu disampaikan kedua saksi ahli yakni Gde Made Swardhana dan Made Gde Subha Karma Resen, dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual pada Kamis (21/10).

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim diketuai Wayan Yasa, saksi ahli Swardhana menjelaskan perkara ini masuk ke ranah perdata karena menyangkut  pernjanjian kerjasama kedua belah pihak, antara pelapor dengan Zainal yang dituangkan dalam akta oleh notaris bukan jual beli.  

Seperti diketahui, Hedar Giacomo Boy Syam sebagai pelapor membawa kasus ini ke ranah hukum lantaran merasa ditipu oleh Zainal Tayeb. Hedar yang tak lain masih keponakan Zainal itu menyatakan dalam akta 33 disebutkan ada perbedaan luas tanah. Di akta kerjasama disebutkan luas tanahnya 13.700 meter persegi, namun setelah ditotal dari 8 SHM yang dikerjasamakan tidak lebih dari 8 ribu meter persegi.

Namun menurut Swardhana, dalam perkara ini kesepakatan antara kedua belah pihak sudah terikat dalam akta autentik. Sehingga jika masih ada kesalahan atau kekurangan harusnya diperbaiki secara bersama-sama pula.  Karena itu, Swardhana pun merasa heran lantaran kerja sama yang sudah bertahun-tahun antara kedua belah pihak justru berujung masalah pidana.

“Jadi karena  kasusnya masuk ranah perdata selesaikan dulu secara perdata, jangan buru-buru masuk ke pidana karena dalam asas hukum dikenal dengan ultimum remedium,” kata Swardhana yang dikenal sebagai kriminolog Unud ini.
 
Lebih lanjut,  Swardhana menilai kasus ini tidak masuk dalam unsur pasal 266 KUHP tentang menyuruh memasukkan keterangan palsu sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Apalagi unsur dalam pasal 378 tentang penipuan.

“Pasal (Pasal 378 red) itu ada unsur kata-kata bohong, menipu, bujuk rayu dan sebagainya, siapa yang menipu, apanya yang ditipu,  nama, alamat  obyek sudah jelas, tanahnya juga milik Zainal, masak menipu miliknya sendiri, ”cetus Swardhana.

Swardhana pun menyakini perkara seperti akan lebih baik diselesaikan secara musyawarah mufakat. “Tadi sudah saya jelaskan kalau pidana duluan, nanti ada orang masuk penjara sementara di perdatanya yang sekarang sudah masuk pembuktian menang, kan terjadi mis disini. Selesaikan dulu satu-satu,”imbuhnya.  

Hal senada juga disampaikan saksi ahli Subha Karma Resen. Menurut dia, kasus semacam ini cukup banyak di Denpasar. Pihak pengembang seharusnya sudah paham apabila membangun perumahan pasti ada fasum, fasos, jalan, saluran air. “Jadi luas tanah antara SHM induk dan setelah jadi kaplingan pasti berbeda, nah terkait perkara ini jelas adanya perjanjian kerjasama, ranahnya perdata bukan pidana,”tegasnya.  

Terkait permohonan sidang pemeriksaan setempat (PS) yang diajukan tim pembela Zainal Tayeb, majelis hakim akan memberikan jawaban pada Selasa (26/10). “Hari Selasa kita sampaikan,”ujar hakim Wayan Yasa sambil menutup sidang.

wartawan
VAL
Category

Crosser Astra Honda Kembali Melesat Bawa CRF Raih ‘Back To Back’ Podium di Kejurnas Motocross

balitribune.co.id | Jakarta – Crosser muda Astra Honda Racing Team (AHRT), Arsenio Algifari, kembali menunjukkan performa konsisten dengan meraih double podium pada seri kelima Kejurnas Motocross Indonesia 2025 kelas MX2. Balapan di Sirkuit MX Akarmas Sumbing Mountain, Wonosobo, Jawa Tengah, 23–24 Agustus 2025, menjadi ajang pembuktian Arsenio yang semakin konsisten melesat kencang bersama CRF250R andalannya

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Kembali Dukung Bali United Musim 2025–2026, Perkuat Sinergi dengan Klub Kebanggaan Pulau Dewata

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali selaku main dealer sepeda motor Honda kembali menunjukkan komitmennya dalam memajukan sepak bola Indonesia dengan menjadi sponsor resmi Bali United di Liga 1 musim 2025–2026. Dukungan ini ditandai melalui penyerahan jersey yang berlangsung bertepatan dengan laga uji coba perdana Bali United melawan PSIM Yogyakarta di Stadion Kapten I Wayan Dipta akhir Juli 2025

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Hari Pelanggan Nasional 2025, Astra Motor Bali Jalin Silaturahmi dengan BPSK Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Memanfaatkan momentum Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September 2025, Astra Motor Bali menggelar kegiatan silaturahmi ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Bali pada 28 Agustus 2025. Kunjungan ini menjadi wujud apresiasi Astra Motor Bali terhadap masyarakat, khususnya pengguna setia sepeda motor Honda.

Baca Selengkapnya icon click

MLT Beri Peluang Peserta BPJS Ketenagakerjaan Punya Rumah

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hadir lewat program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) memberikan kemudahan pembiayaan rumah bagi pekerja dengan bunga kompetitif, syarat ringan, dan tenor panjang hingga 30 tahun. Hal ini sebagai bukti kehadiran negara dalam membantu pekerja mewujudkan impian memiliki rumah. Program tersebut menyediakan skema pembiayaan rumah yang lebih terjangkau dan mudah diakses.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta Hadiri Pelebon Ida Pedanda Gede Sadhawa Jelantik Putra

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menghadiri Upacara Pelebon Ida Pedanda Gede Sadhawa Jelantik Putra, di Griya Sedawa, Desa Adat Tegal Tugu, Kecamatan/Kabupaten Gianyar, Kamis (28/8). Kehadiran Bupati dan Wabup Badung sebagai bentuk penghormatan dan rasa turut berduka cita yang mendalam atas wafatnya almarhum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.