Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Terdakwa Kasus Suap dan Gratifikasi Dituntut Bervareasi

Kedua terdakwa saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor.

BALI TRIBUNE - Direktur PT  Bali Merine Service, Rustyasi Pilemon (32), menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat (27/7). Perempuan yang beralamat di Jalan Sanggabuana, Monang-maning, Denpasar Barat, ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan dokumen kapal dari Dream Tahiti berbendera Prancis menjadi Dream Bali. Mimik wajah Rustyasi terlihat tegang saat masuk ke dalam ruang persidangan. Dia hanya terdiam dan terlihat fokuskan padangannya kepada majelis hakim yang diketuai Ni Made Sukereni. Bersamaan dengan Rustyasi, Adi Wicaksono (42), yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini juga menjalani sidang tuntutan. Adi yang duduk sebelah kanan Rustyasi terlihat santai dan langsung fokus mendengar surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Suardi. Dalam surat tuntutannya, Jaksa Suardi meminta kepada majelis hakim supaya menyatakan terdakwa Rustyasi dan Adi bersalah melanggar Pasal 13 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor.31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain itu, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini juga meminta agar kedua terdakwa dihukum dengan pidana penjara dan Denda.  "Menuntut terdakwa I, Rustyasi Pilemon, selama 1 tahun 6 bulan pidana penjara, dan terdakwa II, Adi Wicaksono, selama 10 bulan pidana penajara, masing-masing dikurangi sepenuhnya selama berada dalam tahanan," Tegasnya. Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut dengan pidana denda yang berbeda pula. Terdakwa Rustyadi dituntut denda sebesar 50 juta rupiah subaidair 5 bulan penjara sedangkan terdakwa Adi sebesar 35 juta rupiah subaidair 2 bulan penjara. Sebelum sampai pada pokok tuntutannya, Jaksa Suardi juga menyampaikan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Menurutnya, pemberat hukuman karena kedua terdakwa dianggap tidak mendukung progaram pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas kasus korupsi, dan perbuatan keduanya menguntungkan saksi Jony Edy (sudah berstatus terpidana) dan almarhum Heru Supryadi. "Hal yang meringakan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, mangakui perbuatannya, dan tidak menikmati uang kerugian keuangan negara," katanya. Menanggapi tuntutan ini, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya masing-masing menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan secara tertulis. "Yang mulia, kami memohon waktu satu minggu untuk menyusun pledoi," pinta Reymon Simamora selaku kuasa hukum terdakwa Rustyasi. Hakim ketua pun menyetujui permintaan itu sehingga sidang akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa dan kuasa hukum. JPU menguraikan bahwa kedua terdakwa diduga terlibat dalam proses pembuatan dokumen kapal yang seolah-olah menyatakan kapal Dream Bali dibuat di Tanjung Benoa. Perbuatan tersebut dilakukan bersama dengan oknum PNS di KSOP Benoa yang kini sudah berstatus terpidana, Jony Edy Susanto, dan oknum PNS di Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Wangi-Banyuwangi, almarhum Heru Supriyadi. Sehingga, pemilik kapal belum menyelesaikan formalitas kepabeanannya berupa Pajak Impor Barang (PIB) kepada negara. Perbuatan keduanya dianggap telah merugikan negara dengan hilangnya hak negara dari pendapatan pajak impor kapal Dream Tahiti/Dream Bali sebesar Rp 1.096.449.000. Kasus ini berawal dari pembelian kapal berbendera Prancis oleh saksi Ni Made Sumbersari dan Michel Malo Menager melalui Loic Bonnet pemilik perusahaan Archipel Croisieres di Prancis seharga USD 80.000. Kemudian dua saksi tersebut mendatangi terdakwa Rustyasi Palemon selaku Direktur agent Isle Marine untuk mengurus perubahan bendera kapal dari Perancis menjadi Indonesia. Selanjutnya, terdakwa Palemon menghubungi terdakwa Wicaksono selaku kapten kapal Freelance untuk menyelesaikan proses perubahan bendera tersebut. Lalu, terdakwa Wicaksono menjalani komunikasi dengan Joni Edy Susanto (terpidana dalam kasus yang sama) selaku PNS kantor KSOP Benoa, yang kemudian disanggupinya dengan bantuan almarhum Heru Supryadi selaku PNS di kantor Otiritas Pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi. Berbekal dokumen palsu itulah, Dream Tahiti yang kemudian berubah nama menjadi Dream Bali beroperasi selama dua tahun dengan rute pelayaran di perairan Bali-Lombok, Serangan-Nusa Penida, dan Nusa Lambongan. Setelah proses pembuatan dokumen palsu itu selesai, pemilik kapal yang juga saksi dalam perkara ini Ni Made Sari dan Eric Michel Malo Menager menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada terdakwa Pilemon. Oleh terdakwa Pilemon, uang tersebut kemudian ditransfer ke terdakwa Adi Wicaksono sebesar Rp 160 juta. Dari Adi Wicaksono, uang sebesar Rp 160 juta itu ditransfer legi ke Jony Edy Susanto sebesar Rp 47 juta dan secara tunai diserahkan sebanyak dua kali. Terdakwa Adi Wicaksono juga mentransfer uang sebesar Rp 50 juta kepada almarhum Heru Supriyadi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Mempercepat Pencapaian Universal Coverage di Bali, BPJamsostek Gianyar Genjot Perlindungan Pekerja

balitribune.co.id | Gianyar - Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) baru-baru ini menggelar Forum Rapat Konsolidasi Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk mempercepat pencapaian Universal Coverage Jamsostek di Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Intip Kecanggihan Kawasaki KLE 500, Motor 'Paris-Dakar' yang Mulai Diburu Rider di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Main Dealer Kawasaki wilayah Bali, PT Duta Intika menggelar kegiatan Kawasaki Showrom Event, Sabtu (28/3/2026). Dikemas berupa media gathering, meet up community, dalam acara ini Duta Intika Kawasaki juga memperkenalkan produk teranyar, KLE 500 (KLE500 dan KLE500 SE). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Respons Cepat Laporan 110, Polsek Denpasar Selatan Sisir Aksi Balap Liar di Bypass Ngurah Rai

Balapan Liar Dilaporkan Warga, Polisi Lakukan Patroli dan Pembinaan di Bypass Ngurah Rai

balitribune.co.id | Denpasar – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan aksi balap liar, jajaran Polsek Denpasar Selatan bergerak cepat mendatangi lokasi yang dilaporkan di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan pada Jumat (28/3/2026) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi AHASS Siaga Plus, Astra Motor Bali Beri Apresiasi Khusus Konsumen Loyal di Jembrana

balitribune.co.id | Negara – Dalam semangat memeriahkan Hari Raya Idulfitri 2026, Astra Motor Bali melalui Astra Motor Negara memberikan apresiasi spesial kepada konsumen loyal Honda dengan mengunjungi langsung kediaman pelanggan terpilih dan menyerahkan bingkisan hampers Lebaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Dukung Run For Rivers 2026, Gerakan Kolaboratif Jaga Sungai dan Laut

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di kawasan sungai dan pantai. Hal ini ditunjukkan melalui dukungan terhadap peluncuran kegiatan Run For Rivers 2026 yang digelar di Dermaga Ikan Kedonganan, Sabtu (28/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Hubungan Nusantara-India, Ida Rsi Putra Manuaba Bicara Ekologi Budaya di University of Delhi

balitribune.co.id | Jakarta - Sebuah forum akademik bergengsi bertajuk “Culture, Climate, and History: Lessons from Vishal Bharat” sukses diselenggarakan pada 27–28 Maret 2026. Bertempat di Sir Shankar Lal Concert Hall, University of Delhi, konferensi ini mempertemukan para pakar lintas negara untuk membedah keterkaitan mendalam antara sejarah, budaya, dan keberlanjutan lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.