Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dugaan Korupsi, Ketua Kadin Diperiksa Unit Tipikor

Bali Tribune/Ketua Kadin Bali yang juga tersangka penipuan dan penggelapan AA Ngurah Alit Wiraputra saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bali/ray)

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali mendalami dugaan korupsi perizinan pengembangan Kawasan Pelindo III, Pelabuhan Benoa.  Langkah pertama yang diambil adalah meminta keterangan tersangka kasus penipuan Rp 16,1 miliar yang merupakan Ketua Kadin Bali, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra (44) oleh penyidik Unit Tipikor, Senin (22/4/2019). 

Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda Bali AKBP Bambang Tertianto mengatakan, bahwa pihaknya menelisik dugaan korupsi penggelapan dana perizinan proyek reklamasi di Pelabuhan Benoa senilai Rp 16,1 menindaklanjuti laporan dari Dit Reskimum Polda Bali yang dilaporkan Sutrisno Lukito Disastro dengan nomor 151/REN.4.2/IV/2018/SPKT tanggal 20 April 2018. Sebelumnya, penyidik Dit Reskrimum Polda Bali telah menetapkan Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra sebagai tersangka dan ditahan.

"Kami minta klarifikasi terhadap tersangka Alit untuk mengetahui secara detail tentang perkara dugaan kasus penipuan perizinan yang melibatkan birokrasi di Pemprov Bali,” ungkapnya.

Pemintaan klarifikasi terhadap tersangka Alit ini karena masalah tersebut awalnya ditangani oleh Dit Reskrimum Polda Bali terkait penipuan. Dalam pengembangan perkara ini diduga terindikasi adanya tindak pidana korupsi. Klarifikasi ini, untuk mengetahui perjanjian dengan pihak-pihak yang disebutkan pelapor tentang apa pembicaraan awal, tentang apa, dan berkaitan dengan masalah apa.

“Permintaan klarifikasi terhadap tersangka ini guna mengetahui siap saja pihak yang akan dimintai klarifikasi selanjutnya. Hari ini kami meminta klarifikasi dari Pak Ngurah Alit,” tuturnya.

Dijelasakannya, pelapor dalam perkara ini mengalami kerugian sebesar Rp 16 miliar. Uang sebanyak itu diberikan kepada tersangka untuk mengurus izin PT Bali Segitiga Mas (BSM) ke Pemprov Bali. Dalam pengurusan perizinan PT BSM ini melalui proses pada birokrasi di Pemprov Bali pelapor sudah mengeluarkan uang dua tahap.

Tahap pertama sebesar Rp 6 miliar. Dana itu untuk melaksanakan audiens kepada Gubernur Bali dan Wakil Gubernur tentang permohonan perizinan PT BSM. Pada tahap ini berhasil. Pada tahap II, pelapor menggelontorkan dana sebesar Rp 10 miliar. Dana itu untuk mengurus izin rekomendasi Gubernur Bali tentang PT BSM. Uangnya sudah cair, namun izin rekomendasi Gubernur tidak keluar. Hal ini yang akan didalami penyidik. Alit menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 Wita hingga sore kemarin belum juga keluar dari ruangan penyidik.

wartawan
Ray
Category

Gubernur Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Karangasem, Akhir Juli 2026 Pembangunan Ditarget Rampung

balitribune.co.id I Amlapura - Gubernur Bali, Wayan Koster meninjau progres Pembangunan sekaligus Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2026-2027 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA di Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bali di Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem pada, Senin (Soma Umanis, Pujut) 13 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Polda-Kejati Bali Perkuat Soliditas

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali terus memperkuat sinergi dan soliditas dengan unsur aparat penegak hukum melalui silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dipimpin langsung Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Wakapolda Bali Brigjen Pol I Made Astawa beserta Pejabat Utama (PJU) Polda Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kewalahan Hadapi Kemacetan, Dishub Badung Akui Kekurangan Personel Lapangan

balitrib une.co.id | Mangupura - Kemacetan yang kian parah di kawasan pariwisata Kabupaten Badung ternyata tidak diimbangi dengan jumlah personel pengatur lalu lintas yang memadai. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung mengakui hanya memiliki sekitar 160 personel lapangan untuk mengawal arus kendaraan di wilayah pusat kunjungan wisata tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Pimpinan Rapat Paripurna Terkait Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

balitribune.co.id | Mangupura – DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, didampingi para wakil ketua DPRD serta dihadiri anggota dewan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.