Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dugaan Pelanggaran Tanah di Ungasan, Giri Prasta Datangi Mapolda Bali

Bali Tribune / KETERANGAN PERS - Bupati Badung saat memberikan keterangan pers usai melakukan laporan terkait tanah di Pantai Melasti, Ungasan
balitribune.co.id | DenpasarSetelah sebelumnya mendatangi Mapolresta Denpasar pekan lalu, Senin (4/4) pagi Bupati Badung Nyoman Giri Prasta mendatangi Mapolda Bali. Kedatangan Bupati asal Desa Plaga, Kecamatan Petang ini untuk melaporkan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan tanah di Pantai Melasti Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
 
Kepada wartawan, Giri Prasta menjelaskan, laporan yang dibuat atas tuduhan pelanggaran Pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP, terkait pemberian keterangan palsu dalam surat perjanjian atau akta autentik dan membuat surat yang isinya dipalsukan dengan terlapor Bendesa Adat Ungasan Wayan Disel Astawa. Total ada tujuh perjanjian pengelolaan tanah yang disebutnya sebagai tanah negara. Enam sudah dibuatkan akta dan satu dengan perjanjian di bawah tangan. Nilai perjanjian disebutnya lebih dari Rp 40 miliar. Maksud dari laporan yang dibuat ini agar perjanjian dilakukan transparan dan sudah sesuai aturan, sehingga oknum lain tidak berbuat serupa. "Dana Rp 40 miliar ada dong, buktinya kami hitung sesuai akta. Tujuan kami buat pelaporan ini agar transparan masuk ke mana, agar masyarakat desa dapat mengetahui, bukan hanya oknum atau kelompok saja," ungkapnya. 
 
Giri Prasta membeberkan isi salah satu akta tersebut yang dibawa pihaknya sebagai barang bukti. Pertama, perjanjian dengan Catamaran Beach Club. Dalam akta itu berisi "Pihak pertama (Desa Adat) adalah pihak yang berhak menguasai secara hukum dan sah, atas sebidang tanah Ulayat Desa, dengan luas sekian". Kedua, perjanjian kerjasama di Melasti Beach dibuat menurut keterangan Disel berbunyi; "Dalam hal ini adalah bertindak poin A untuk diri sendiri, poin B selaku kelian Desa Adat Ungasan berdasarkan keputusan Bendesa Madya Kabupaten Badung." Keterangan tersebut dinilai keliru oleh Giri Prasta. Sehingga ia mempertanyakan dasar dari poin atau keterangan Disel (untuk diri sendiri) dalam perjanjian. Begitupun pembuatan akta terhadap lahan sempadan pantai (tanah negara) yang disebutkan perlu dengan landasan serta perizinan yang tepat melalui pemerintah daerah, meski mengatasnamakan Desa Adat. "Melihat otonomi daerah itu kan kewenangannya di Pemerintah Daerah. Berkenaan dengan UU Nomor 1 tahun 2014, pengelolaan daratan itu adalah Kabupaten atau Kota," ujarnya.
 
Orang nomor satu di Kabupaten Badung ini, membantah bahwa pelaporan yang dilakukan pihaknya lantara masalah politik. Ia menegaskan upaya tersebut murni persoalan ketatanegaraan yang perlu ditegakkan. "Saya kasih contoh, Bendesa Tanjung Benoa, dia juga anggota DPRD dari Partai Gerindra, tapi kalau dia sudah melaksanakan kewenangan sesuai prosedur, ya kami pasti bantu. Jadi tidak ada kepentingan politik, sehingga ini murni adalah ketatanegaraan," katanya. Sebagaimana diketahui, laporan saat ini dugaannya sama dengan upaya laporan Pemkab Badung di Polresta Denpasar, Jumat (1/4) lalu. Hanya saja, terlapor bukan hanya Disel. Melainkan Bendesa Adat Ungasan sebelumnya Ketut Marcin, serta Prebekel Desa Ungasan saat ini Made Kari dan Prebekel sebelumnya Wayan Sugita Putra. Namun laporan itu dikabarkan batal karena ditolak Polresta Denpasar. Adapun laporan berupa Pengaduan Masyarakat (Dumas) sebelumnya di Polresta Denpasar berbeda tuduhan yakni pelanggaran tata ruang dengan titik beratnya adalah investor.
 
Dirreskrimum Polda Bali Kombespol Surawan membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Pemkab Badung. Laporan yang diterima hanya terkait Pasal 266 KUHP tentang dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik. "Perjanjian kerjasama dibuat notaris antara Desa Adat dengan pengusaha. Bukti yang dibawa sudah lengkap ada 7 akta perjanjian, jadi tidak ada perjanjian di bawah tangan yang disebutkan karena semua sudah bentuk akta yang dibuat notaris. Maka dari itu kami terima atas tuduhan Pasal 266 KUHP," terangnya.
 
Pihaknya juga mempertimbangkan legal standing dari Pemkab terkait pengawasan wilayah, yakni lahan atau sempadan pantai itu disebutkan sebagai kawasan tanah negara. Setelah ini akan dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, melengkapi dokumen. "Kemudian memanggil pelapor, terlapor dan siapapun yang terlibat, termasuk memanggil Badan Pertanahan Nasional. Guna membuktikan status tanah dalam perjanjian apakah sebagai tanah negara atau memang milik desa adat," pungkasnya.
wartawan
RAY
Category

Sekda Eddy Mulya Serahkan SK 41 Kepala Sekolah di Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya secara resmi menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan 41 kepala sekolah untuk jenjang TK, SD dan SMP di Kota Denpasar. Acara ini berlangsung, Kamis (9/4/2026), di Aula Kantor Disdikpora Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Koperasi Merah Putih Bangli, Tanah Adat Aman, Ekonomi Desa Mandiri

balitribune.co.id | ​Bangli – Pemerintah Kabupaten Bangli bergerak cepat dalam mewujudkan program prioritas nasional melalui pengembangan Kawasan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KKDMP).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, memimpin langsung rapat koordinasi dan pemaparan terkait teknis pemanfaatan lahan desa yang berlangsung di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kabupaten Bangli, Kamis (9/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabanan Juara! Peringkat Kedua Rapor Pendidikan se-Bali 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Kinerja sektor pendidikan di Kabupaten Tabanan menunjukkan tren positif. Berdasarkan hasil Rapor Pendidikan Tahun 2026, nilai Tabanan meningkat menjadi 82,69 dari sebelumnya 81,46 pada tahun 2025, atau naik sebesar 1,23 poin dengan status Tuntas Madya. Capaian ini menempatkan Tabanan di posisi kedua se-Bali, tepat di bawah Kota Denpasar dengan selisih tipis hanya 0,05 poin.

Baca Selengkapnya icon click

Serahkan SK 25 Kepala Sekolah, Bupati Adi Arnawa Tekankan Integritas dan Peningkatan Mutu Pendidikan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala Sekolah kepada para Guru jenjang SD dan SMP di Kabupaten Badung. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis (9/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Raker Bahas LKPJ 2025, Komisi II DPRD Badung Soroti Masalah LPJ, Bedah Rumah Hingga Promosi Pariwisata

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi II DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Kamis (9/4/2026), guna membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Misi Harumkan Nama Indonesia, Tim Merah Putih AHRT Siap Taklukkan Sirkuit Sepang

balitribune.co.id | Jakarta – Lima pebalap andalan Astra Honda Racing Team (AHRT) siap kembali mendominasi balap Asia pada seri perdana gelaran Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Sepang International Circuit, Malaysia (10-12/4). Pada musim balap 2026, AHRT kembali berkompetisi pada tiga kelas unggulan yakni Asia Production 250 (AP250), Supersport 600 (SS600) serta Asia Superbike (ASB) 1000 yang tahun ini diperkuat oleh M. Adenanta Putra.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.