Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ipda Haris Budiyono Adukan Dua Media ke Dewan Pers

logo
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Emanuel Dewata Odja, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Ipda Haris Budiyono yang mengadukan dua media siber ke Dewan Pers. Langkah tersebut dinilai sebagai tindakan yang sangat tepat dan konstitusional bagi siapa pun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers.

"Pengaduan yang dilakukan Ipda Haris Budiyono patut diapresiasi karena menggunakan prosedur yang benar sesuai regulasi. Ada tiga instrumen hukum yang menjadi acuan, yakni Pasal 15 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan MoU antara Polri dengan Dewan Pers tahun 2022," ujar Emanuel Odja di Denpasar, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, aturan tersebut mensyaratkan setiap sengketa pers diselesaikan melalui mekanisme penilaian di Dewan Pers berupa Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR).

Kritik Terhadap Jurnalisme "Niat Buruk" Emanuel Odja menyayangkan masih adanya oknum wartawan di Bali yang mengabaikan kaidah jurnalistik. Ia menyoroti fenomena berita yang ditulis tanpa narasumber, tidak berimbang (cover both side), hingga adanya niat buruk dalam penulisan.

"Orang-orang yang mengaku wartawan tapi tidak taat regulasi dan tidak memiliki pengetahuan jurnalistik tidak layak disebut wartawan. Kehadiran mereka meresahkan masyarakat. Sebaiknya gantung saja penamu, tinggalkan profesi ini, dan cari profesi lain agar tidak merusak citra media," tegasnya.

Ia menambahkan, peringatan dari Dewan Pers akan sia-sia jika oknum tersebut tidak memahami dasar hukum seperti UU Pers, KEJ, dan Kode Perilaku. Tanpa pelatihan jurnalistik yang memadai, potensi pelanggaran serupa akan terus berulang.

Duduk Perkara dan Keputusan Dewan Pers Persoalan ini bermula saat Ipda Haris Budiyono merasa nama baiknya dicemarkan melalui pemberitaan berjudul "Perwira Polda Bali Diduga Rangkap Jabatan di Tempat Hiburan Malam Canggu, Propam Diminta Turun Tangan" yang tayang pada 11 Maret 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Propam Polda Bali telah melakukan investigasi lapangan dan menyatakan isi berita tersebut tidak benar atau hoaks.

Merespons aduan tersebut, Dewan Pers melalui surat tertanggal 17 April 2026 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, memberikan penilaian resmi. Meski media tersebut menjalankan fungsi kontrol sosial, Dewan Pers menyatakan teradu melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ karena berita tidak berimbang, tidak melakukan uji informasi, serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah.

Meskipun menggunakan kata "diduga", media teradu tetap menyalahi aturan karena memampang nama lengkap, jabatan, hingga foto pengadu. Hal ini melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita.

Sanksi dan Kewajiban Media Teradu Sebagai konsekuensi, Dewan Pers mewajibkan media teradu untuk:

  1. Melayani Hak Jawab: Memuat hak jawab dari pengadu secara proporsional paling lambat 2 x 24 jam setelah diterima. Kelalaian dalam hal ini dapat dipidana denda maksimal Rp500 juta sesuai Pasal 18 ayat (2) UU Pers.
  2. Ralat Berita: Menuliskan ulang berita dengan menyamarkan identitas pengadu dan mengganti foto yang bersangkutan.
  3. Catatan Koreksi: Menyantumkan catatan di bagian bawah berita awal bahwa pemberitaan tersebut dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.

Langkah ini diharapkan menjadi pelajaran bagi industri media di Bali untuk tetap mengedepankan akurasi dan etika di atas kecepatan informasi.

wartawan
RAY
Category

Jelang TPA Mandung Hanya Terima Sampah Residu, Pemkab Tabanan Gencarkan Sosialisasi Pilah Sampah

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menggencarkan sosialisasi masif pemilahan sampah berbasis sumber menjelang pemberlakuan kebijakan TPA Mandung yang hanya akan menerima sampah residu.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan masyarakat di tingkat hulu siap melakukan pemilahan secara mandiri sebelum aturan ketat tersebut resmi diterapkan mulai 1 Mei 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Jembatan Peken Belayu-Kukuh Terancam Putus

balitribune.co.id I Tabanan - Jembatan penghubung Desa Peken Belayu dan Desa Kukuh di Kecamatan Marga, Tabanan, terancam putus. Ini terjadi akibat tebing yang ada di bagian pinggirnya longsor ke aliran Sungai Yeh Gangga pada Rabu (15/4/2026) siang.

Kondisi jembatan tua tanpa pondasi besi ini kian mengkhawatirkan karena getaran kendaraan bertonase besar yang melintas justru memperparah pengikisan tebing.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemanfaatan Lahan Taman Bung Karno Penarungan Terkendala Kajian Kelayakan Lokasi

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung belum sepenuhnya dapat memanfaatkan lahan di Taman Bung Karno, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, untuk penanganan kompos. Hal ini disebabkan adanya kesepakatan dengan desa setempat yang mengharuskan dilakukan kajian kelayakan lokasi.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Nodya Karya Maligia Punggel di Griya Agung Banjar Aseman

balitribune.co.id I Mangupura - Komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam meringankan beban masyarakat kembali ditunjukkan melalui dukungan nyata terhadap pelaksanaan Karya Maligia Punggel yang dirangkaikan dengan nyekah massal di Griya Agung Banjar Aseman, Desa Abiansemal, Rabu (15/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggaran Lampu Penerangan Jalan, Badung Rogoh Rp 20 Miliar Per Tahun

balitribune.co.id I Mangupura - Beban biaya rekening listrik yang ditanggung Pemerintah Kabupaten Badung tiap tahunnya ternyata tak main-main. Khusus untuk Lampu Penerangan Jalan (LPJ) saja Pemerintah Gumi Keris harus merogoh kocek antara Rp19 hingga Rp20 miliar per tahunnya.

Baca Selengkapnya icon click

Gedong Simpen Tapakan Pura Dalem Buahan Nyaris Dibobol Maling

balitribune.co.id I Tabanan - Pintu Gedong Simpen Tapakan di Pura Dalem Buahan, Banjar Buahan Selatan, Desa Buahan, Tabanan, ditemukan dalam kondisi rusak dicongkel oleh orang tak dikenal pada Rabu (15/4/2026) dini hari. Meski tidak ada barang berharga yang hilang, aksi percobaan pencurian tersebut sempat dipergoki warga sebelum pelakunya melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.