Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ipda Haris Budiyono Adukan Dua Media ke Dewan Pers

logo
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Emanuel Dewata Odja, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Ipda Haris Budiyono yang mengadukan dua media siber ke Dewan Pers. Langkah tersebut dinilai sebagai tindakan yang sangat tepat dan konstitusional bagi siapa pun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers.

"Pengaduan yang dilakukan Ipda Haris Budiyono patut diapresiasi karena menggunakan prosedur yang benar sesuai regulasi. Ada tiga instrumen hukum yang menjadi acuan, yakni Pasal 15 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan MoU antara Polri dengan Dewan Pers tahun 2022," ujar Emanuel Odja di Denpasar, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, aturan tersebut mensyaratkan setiap sengketa pers diselesaikan melalui mekanisme penilaian di Dewan Pers berupa Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR).

Kritik Terhadap Jurnalisme "Niat Buruk" Emanuel Odja menyayangkan masih adanya oknum wartawan di Bali yang mengabaikan kaidah jurnalistik. Ia menyoroti fenomena berita yang ditulis tanpa narasumber, tidak berimbang (cover both side), hingga adanya niat buruk dalam penulisan.

"Orang-orang yang mengaku wartawan tapi tidak taat regulasi dan tidak memiliki pengetahuan jurnalistik tidak layak disebut wartawan. Kehadiran mereka meresahkan masyarakat. Sebaiknya gantung saja penamu, tinggalkan profesi ini, dan cari profesi lain agar tidak merusak citra media," tegasnya.

Ia menambahkan, peringatan dari Dewan Pers akan sia-sia jika oknum tersebut tidak memahami dasar hukum seperti UU Pers, KEJ, dan Kode Perilaku. Tanpa pelatihan jurnalistik yang memadai, potensi pelanggaran serupa akan terus berulang.

Duduk Perkara dan Keputusan Dewan Pers Persoalan ini bermula saat Ipda Haris Budiyono merasa nama baiknya dicemarkan melalui pemberitaan berjudul "Perwira Polda Bali Diduga Rangkap Jabatan di Tempat Hiburan Malam Canggu, Propam Diminta Turun Tangan" yang tayang pada 11 Maret 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Propam Polda Bali telah melakukan investigasi lapangan dan menyatakan isi berita tersebut tidak benar atau hoaks.

Merespons aduan tersebut, Dewan Pers melalui surat tertanggal 17 April 2026 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, memberikan penilaian resmi. Meski media tersebut menjalankan fungsi kontrol sosial, Dewan Pers menyatakan teradu melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ karena berita tidak berimbang, tidak melakukan uji informasi, serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah.

Meskipun menggunakan kata "diduga", media teradu tetap menyalahi aturan karena memampang nama lengkap, jabatan, hingga foto pengadu. Hal ini melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita.

Sanksi dan Kewajiban Media Teradu Sebagai konsekuensi, Dewan Pers mewajibkan media teradu untuk:

  1. Melayani Hak Jawab: Memuat hak jawab dari pengadu secara proporsional paling lambat 2 x 24 jam setelah diterima. Kelalaian dalam hal ini dapat dipidana denda maksimal Rp500 juta sesuai Pasal 18 ayat (2) UU Pers.
  2. Ralat Berita: Menuliskan ulang berita dengan menyamarkan identitas pengadu dan mengganti foto yang bersangkutan.
  3. Catatan Koreksi: Menyantumkan catatan di bagian bawah berita awal bahwa pemberitaan tersebut dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.

Langkah ini diharapkan menjadi pelajaran bagi industri media di Bali untuk tetap mengedepankan akurasi dan etika di atas kecepatan informasi.

wartawan
RAY
Category

Hadiri Pembukaan PKB XLVIII 2026, Bupati Gus Par Teguhkan Komitmen Pelestarian Budaya Karangasem

balitribune.co.id I Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata menghadiri pembukaan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 yang berlangsung di kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Niti Mandala Renon, Denpasar, Sabtu (13/6/2026). Pada kesempatan tersebut, Bupati hadir dengan didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Ombak Hantam Pantai Lebih, Aktivitas Pagi Warga Terhenti

balitribune.co.id I Gianyar - Ombak pasang berketinggian 5 meter, tiba-tiba menerjang Pantai Lebih, Gianyar, Minggu (14/6/2026) pagi. Warga terpaksa menghentikan aktivitas lantaran areal terendam air laut. Sebagian warung makan khas laut memilih tunda buka dan nelayan tak ada yang berani melaut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujudkan Kepedulian Sesama, Astra Motor Bali Gelar Aksi Donor Darah

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai wujud nyata kepedulian sosial terhadap sesama dan berkomitmen dalam pilar kesehatan, Astra Motor Bali mendesain sebuah gerakan kemanusiaan melalui aksi donor darah.  Mengusung tema "Setetes Darah Anda, Harapan bagi Mereka", kegiatan ini diselenggarakan pada Sabtu (13/6/2026) bertempat di Astra Motor Main Dealer Denpasar bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) propinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Gelora Anak Muda Harus Diimbangi Kesadaran Berkendara, Pesan Safety Riding Astra Motor Bali

balitribune.co.id | Mangupura – Astra Motor Bali terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan budaya berkendara yang aman di kalangan generasi muda melalui kegiatan edukasi safety riding yang digelar di SMKN 1 Kuta Selatan. Sebanyak 72 siswa mengikuti pelatihan yang diberikan langsung oleh Instruktur Safety Riding Astra Motor Bali, Yosept Klaudius.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Honda Optimis Melesat Kencang di ARRC Motegi 2026

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Honda Racing Team (AHRT) optimis melesat kencang di putaran ketiga Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. Mengandalkan keunggulan lini CBR series yaitu CBR250RR, CBR600RR, dan CBR1000RR-R, para pebalap binaan Astra Honda siap hadir dengan determinasi penuh di Mobility Resort Motegi, Jepang, pada 12–14 Juni 2026 untuk mengharumkan nama bangsa.

Baca Selengkapnya icon click

SUV Listrik Deepal S07 Makin Terjangkau, Changan Bali Tebar Diskon Rp10 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Tampil dengan desain modern, teknologi canggih, Changan  Deepal  S07 jadi  idola baru  pecinta mobil  Sport Utility Vehicle (SUV). Kabar bagusnya Changan Bali memberi potongan harga bagi konsumen yang ingin membeli mobil listrik  berkarakter senyaman sedan dan setangguh jip berpenggerak roda  belakang (Rear Wheel Drive/RWD)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.