Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dugaan Penghilangan Barang Bukti, Polres Buleleng Klarifikasi

Bali Tribune / Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, S.H., M.H

balitribune.co.id | Singaraja - Dugaan penghilangan barang bukti dalam kasus laporan pengancaman pembunuhan dengan senjata tajam (sajam), dengan korban sekaligus pelapor Komang Putra Yasa karena dianggap menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice, diklarifikasi Polres Buleleng.

Melalui Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, S.H., M.H dugaan penghilangan barang bukti dibantah. Dalam bantahannya Sumarjaya mengatakan, kasus tersebut berawal dari pengaduan/laporan Komang Putra Yasa pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekira pukul 10.30 Wita, didatangi tiga orang laki-laki yang diduga bernama Ketut Teken, Putu Artha Alias Singa dan Komang lancik.

“Saat menyampaikan aduan atau saat mengadu, Komang Putra Yasa melampirkan gambar potongan gambar pentungan, gambar Screenshot swakelola berupa gambar yang mendatanginya yaitu Putu Singa yang diduga membawa sajam, gambar Putu Singa yang diduga melakukan penyerangan, gambar Ketut Teken memegang pentongan dan flasdisk,” terang Sumarjaya, Senin (3/4).

Berdasar pengaduan itu, menurut Sumarjaya, telah dilakukan permintaan keterangan dalam tahap penyelidikan dengan cara introgasi, terhadap 4 orang lainnya serta yang diadukan oleh pelapor.

Setelah penyelidikan dianggap cukup, kemudian dilakukan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara yang dilakukan, peristiwa tersebut dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan yang kemudian dituangkan ke dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/III/2023/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali Tanggal 11 Maret 2023.

Tidak hanya itu, dilanjutkan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp Sidik /33/ III/ RES.1.24 /2023/ Reskrim, tanggal 13 Maret 2023 dan Surat perintah Penyitaan: Sp Sita/29/III/2023/Reskrim, tanggal 13 Maret 2023.

”Di dalam proses penyidikan telah dilakukan penyitaan terhadap Barang Bukti berupa satu buah pentungan besi dengan kedua ujung bergagang pegangan karet dengan panjang 1,5 meter,” imbuhnya.

Sementara terkait lampiran screenshot yang diserahkan pengadua/pelapor,Sumarjaya mengatakan bahwa itu merupakan pendukung dalam proses penyidikan bahkan dapat digunakan sebagai petunjuk, dan semua lampiran tersebut masih ada pada penyidik, yang nantinya akan dilampirkan dalam berkas perkara.

“Sehubungan dengan berita yang disampaikan tersebut, disampaikan bahwa apa yang diserahkan oleh pelapor saat menyampaikan aduan peristiwa, sampai saat ini masih ada di penyidik yang akan digunakan sebagai salah satu petunjuk dalam proses penyidikan,” tandasnya.

Berita sebelumnya, penyidik pada Satreskrim Polres Buleleng diduga telah menghilangan barang bukti dalam kasus laporan pengancaman pembunuhan dengan senjata tajam terhadap pelapor Komang Putra Yasa.Ia mengancam akan melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Bali dan Mabes Polri atas dugaan penghilangan barang bukti karena dianggap menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

Adanya dugaan pengancaman yang dilakukan Ketut Teken, Putu Artha Alias Singa dan Komang Lancik terhadap Komang Putra Yasa kemudian dilaporkan ke Polres Buleleng Sabtu,17 Desember 2022 lalu dengan bukti lapor No.Dumas/290/Res 2.24/XII/2022/SPKT/Polres Buleleng.Dalam laporannya korban menyertakan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan ancaman terhadap dirinya.Diantaranya,pentungan besi,sejumlah bukti video dan foto,dan screenshot percakapan whaatsApp sebanyak 7 bukti.

wartawan
CHA
Category

Percepat Pembangunan Infrastruktur Nusa Penida, Pemkab Klungkung Resmi Akses Kredit BPD Bali Rp114,1 Miliar

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali sebagai langkah strategis untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah Kecamatan Nusa Penida. Total plafon kredit yang disetujui mencapai Rp114.116.354.500,00 (seratus empat belas miliar seratus enam belas juta tiga ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah).

Baca Selengkapnya icon click

Minus Mata Terus Bertambah, Bisakah Dicegah?

balitribune.co.id | Siapa yang tidak tergoda menatap layar digital berjam-jam setiap hari? Dengan kemajuan teknologi dan internet, berbagai informasi dan hiburan kini dapat diakses tanpa henti. Penggunaan gadget atau perangkat dengan layar seperti telepon genggam, komputer, dan tablet telah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari, baik untuk bekerja, belajar, maupun hiburan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Tinjau Kesiapan Operasional RSUD Giri Asih, Harapkan Jadi RS Rujukan Terbaik

balitribuneco.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana dan anggota Ni Luh Putu Sekarini beserta sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah meninjau kesiapan operasional RSUD Giri Asih di Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Selasa (5/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Distribusi Beras ke Food Station Belum Terealisasi, Perumda MGS Masih Andalkan Pasar Lokal

balitribune.co.id I Mangupura - Kerja sama antara Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Badung dengan Food Station Tjipinang Jaya yang diharapkan memperkuat ketahanan pangan, hingga kini belum terealisasi dalam bentuk distribusi beras.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pascapembatasan Pembuangan Sampah ke TPA Suwung, Pembuangan Sampah ke Sungai Meningkat

balitribune.co.id I Badung - Organisasi lingkungan Sungai Watch mencatat adanya peningkatan sampah yang dibuang masyarakat di sungai pascapembatasan pembuangan sampah ke TPA Suwung Denpasar. Dari hasil patroli di sejumlah sungai di Denpasar dan Badung yang dipasang penghalang sampah atau instalasi barrier, terjadi peningkatan dua kali lipat sampah yang terjaring di sungai. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.