Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dukcapil Denpasar Buka Selama Cuti Bersama, Layani 273 Dokumen Kependudukan

Buka
Bali Tribune / TETAP BUKA - Pelayanan catatan kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Denpasar tetap buka selama cuti bersama

balitribune.co.id I Denpasar - Selama cuti bersama Idul Fitri menjadi momen bagi warga Denpasar untuk mengurus dokumen kependudukan di Dukcapil yang bertempat di Lumintang, Denpasar. Kondisi ini menjadi waktu luang bagi warga, selain tidak banyak antre juga pelayanan lebih cepat.

Dalam sehari, pada Senin, 23 Maret 2026 tercatat ada 273 layanan yang diberikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Denpasar. Kadis Dukcapil Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata mengungkapkan, pihaknya memberikan layanan pada 23 dan 24 Maret 2026. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan saat libur.

Menurutnya momen cuti bersama ini, warga akan memiliki waktu luang untuk mengurus dokumen kependudukannya. Pelayanan selama cuti bersama ini dibuka mulai pukul 08.00 - 13.00 Wita. Dalam rentang waktu tersebut sebanyak 273 layanan diberikan Dukcapil Denpasar.

"Pelayanan yang paling mendominasi adalah KTP-EL, di mana terdapat 150 pencetakan kartu dan 28 perekaman data baru. Masyarakat juga mulai memanfaatkan layanan KTP Digital sebanyak 15 layanan. Juga terdapat 16 pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA)," kata Juli Artabrata.

Selain itu, pihaknya juga memproses 29 permohonan Kartu Keluarga (KK), 15 layanan legalisir, serta 2 dokumen SKPWNI/SKPLN. Beberapa akta meliputi 7 akta kelahiran, 3 akta perkawinan, 2 akta kematian, 2 pengesahan anak, dan 1 kutipan kedua akta perkawinan. Sebanyak 3 layanan untuk pengurusan Surat Keterangan Belum Kawin.

Lanjutnya, pelayanan saat cuti bersama mengacu pada Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/117/SETDA Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai dan penyelenggaraan pelayanan publik selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Tanggal 23 dan 24 Maret 2026, untuk OPD pelayanan publik tetap melaksanakan pelayanan dari pukul 08.00 - 13.00 Wita. Nantinya, pada 25 Maret 2026, pelayanan akan kembali normal seperti sebelumnya. "Selain layanan publik, ada perangkat daerah yang memberikan layanan administrasi seperti kecamatan, kelurahan, Bapenda, dan DPMPTSP termasuk layanan di Mal Pelayanan Publik Graha Sewaka Dharma," jelas Juli Artabrata.

wartawan
JRO
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.