Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dulu Hanya Pemakai, Keluar Lapas Uncin Jadi Pengedar

Uncin residivis jebolan Lapas Kerobokan usai jalani sidang.

BALI TRIBUNE - Program rehabilitasi bagi para pengguna narkoba yang didengungkan pemerintah tidaklah berati. Begitu pengguna narkoba diaeret ke pengadilan dan menerima putusan hakim, tetap saja dinpenjara tanpa jalani rehab.Nasib itu diterima oleh terdakwa Uncin (43) yang sempat dimasukkan ke Lapas Kerobokan selama 1,5 tahun lantaran mengkonsumsi shabu. Namun ironis, begitu keluar dari Lapas justru "makin gila" naik setatus jadi pengedar. Akibatnya, dalam sidang putusan yang dibacakan hakim ketua IGN Putra Atmaja, dirinya hanya bisa pasrah saat diketok palu dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Putusan yang diberikan hakim terhadap pria pelayan sebuah rumah makan ini satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Cok Intan Merlani Dewi SH yang memohonkan selama 5 tahun penjara. Terhadap putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Ketut Dodi Arta Kariawan sama-sama menyatakan menerima. Dalam amar putusan, majelis hakim tidak hanya menjerat terdakwa dengam kurungan penjara tetapi juga menjerat denda Rp 800 juta subsider 2 bulan. "Terdakwa terbukti memiliki dan membawa serta mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 plastik klip dengan total berat 0,41 gram. Memutuskan terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dipotong selama proses penahanan,"putus Hakim. Putusan hakim sebagaimana tercantum dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana dalam surat dakwaan JPU, perkara ini bermula pada tanggal 1 Meret 2018 sekitar pukul 16.00 wita, terdakwa menghubungi Alit Robin (DPO) untuk memesan sabu-sabu seharga Rp1.200.000. Singkat cerita, terdakwa kemudian mengambil sabu-sabu yang ditempel di Jalan Kebo Iwa. Tak lama berselang, terdakwa kemudian ditangkap oleh petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Badung. Dengan barang bukti berupa 5 plastik klip sabu-sabu seberat 0,41 gram.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Perkuat Sinergitas Daerah, Pj. Sekda Eddy Mulya Hadiri Pertemuan Forsesdasi Bali 2026

balitribune.co.id | Semarapura - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya berkesempatan menghadiri Rapat Kerja Komisariat Forsesdasi Provinsi Bali Tahun 2026 yang diselenggarakan di Wyndham Tamansari Jivva Resort, Bajarangkan, Klungkung, pada Jumat (16/1). 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Terima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, menerima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diserahkan pada acara Puncak Peringatan Hari Desa Nasional (Hardesnas) Tahun 2026, yang diselenggarakan di Lapangan Desa Butuh, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (15/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Polwan Tangguh Bergeser, Suinaci ke Siber, Rahmawaty ke Krimum

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di lingkungan Polda Bali kembali bergerak. Sebanyak 76 perwira, mulai dari perwira pertama (IPDA) sampai perwira menengah (AKBP) dimutasi. Mutasi sebanyak ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya Nomor: ST/83/I/KEP/2026, tanggal 15 Januari 2026 yang ditandatangani Karo SDM Polda Bali, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.

Baca Selengkapnya icon click

Melalui Literasi Keuangan di Bali Asuransi Jasindo Dorong Generasi Lebih Cerdas dan Terproteksi

balitribune.co.id | Denpasar - Memasuki 2026, Asuransi Jasindo kembali melaksanakan kegiatan literasi keuangan melalui acara Literasi Keuangan & Manajemen Risiko yang diselenggarakan pada Kamis, 15 Januari 2026, di The Hub Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Prasyarat Utama Menuju Haluan Pembangunan 100 Tahun Yang Implementatif

balitribune.co.id | Pada tanggal 22 Desember 2025 yang lalu, Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), secara resmi merilis Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 di Gedung Ksirarnawa Denpasar, haluan tersebut dimaksudkan sebagai blue print pembangunan Bali 100 tahun ke depan, artinya pembangunan Bali seratus tahun ke depan harus merujuk kepada isi dokumen tersebut, dan inilah satu-satunya dokumen yang pernah dilahirkan oleh seorang g

Baca Selengkapnya icon click

Tabanan Raih Prestasi Nasional di Lomba Desa Ekspor 2025

balitribune.co.id | Tabanan – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Kabupaten Tabanan. CV Tanteri yang berlokasi di Desa Pejaten, Kecamatan Kediri, berhasil meraih Juara II Lomba Desa Ekspor Tahun 2025. Penghargaan tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Nomor 74 Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.