Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dulu Hanya Pemakai, Keluar Lapas Uncin Jadi Pengedar

Uncin residivis jebolan Lapas Kerobokan usai jalani sidang.

BALI TRIBUNE - Program rehabilitasi bagi para pengguna narkoba yang didengungkan pemerintah tidaklah berati. Begitu pengguna narkoba diaeret ke pengadilan dan menerima putusan hakim, tetap saja dinpenjara tanpa jalani rehab.Nasib itu diterima oleh terdakwa Uncin (43) yang sempat dimasukkan ke Lapas Kerobokan selama 1,5 tahun lantaran mengkonsumsi shabu. Namun ironis, begitu keluar dari Lapas justru "makin gila" naik setatus jadi pengedar. Akibatnya, dalam sidang putusan yang dibacakan hakim ketua IGN Putra Atmaja, dirinya hanya bisa pasrah saat diketok palu dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Putusan yang diberikan hakim terhadap pria pelayan sebuah rumah makan ini satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Cok Intan Merlani Dewi SH yang memohonkan selama 5 tahun penjara. Terhadap putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Ketut Dodi Arta Kariawan sama-sama menyatakan menerima. Dalam amar putusan, majelis hakim tidak hanya menjerat terdakwa dengam kurungan penjara tetapi juga menjerat denda Rp 800 juta subsider 2 bulan. "Terdakwa terbukti memiliki dan membawa serta mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 plastik klip dengan total berat 0,41 gram. Memutuskan terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dipotong selama proses penahanan,"putus Hakim. Putusan hakim sebagaimana tercantum dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana dalam surat dakwaan JPU, perkara ini bermula pada tanggal 1 Meret 2018 sekitar pukul 16.00 wita, terdakwa menghubungi Alit Robin (DPO) untuk memesan sabu-sabu seharga Rp1.200.000. Singkat cerita, terdakwa kemudian mengambil sabu-sabu yang ditempel di Jalan Kebo Iwa. Tak lama berselang, terdakwa kemudian ditangkap oleh petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Badung. Dengan barang bukti berupa 5 plastik klip sabu-sabu seberat 0,41 gram.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Merayakan Natal di Tengah Kemerosotan Ekologis

balitribune.co.id | Sebentar lagi gereja sejagat merayakan Natal. Liturgi meriah, paduan suara gegap gempita. Banyak kota-kota di dunia juga di Indonesia memberi warna dan ciri tersendiri. Ada pohon natal menjulang tinggi, dihiasi lampu warna-warni. Pernak pernik Natal ini dipasang di banyak sudut kota, di mall, pusat keramaian dan sebagainya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Libur Nataru 2025/2026, BRI Denpasar Siapkan Kas Rp 1 Triliun

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Region 17/Denpasar memastikan kesiapan layanan perbankan bagi masyarakat selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), khususnya di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Selengkapnya icon click

Berlangsung Meriah, Telkomsel Ikut Semarakan Denpasar Festival ke-18

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel turut berpartisipasi pada event Denpasar Festival ke-18 sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kegiatan budaya sekaligus menghadirkan pengalaman layanan terbaik bagi masyarakat. Kehadiran Telkomsel pada perhelatan tahunan ini diwujudkan melalui booth pelayanan pelanggan yang siap melayani berbagai kebutuhan pengunjung selama acara berlangsung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Langkah Kecil Pastikan Liburan Tahun Baru Masih Masuk ke Rencana Keuangan

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan data OCBC Financial Fitness Index 2025, hanya 12% menggunakan uang sesuai dengan anggaran yang sudah ditetapkan di awal tahun. 82 persennya menganggap anggaran hanyalah angan-angan. 76 persen anak muda masih habiskan uang demi ikut gaya hidup satu sama lain. Meskipun turun dari 80 persen, angka ini masih tergolong tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Wisata di Bali Berhasil Raih Sertifikasi Desa Wisata Berkelanjutan Tahun 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar RI) mengumumkan pelaksanaan kegiatan Sertifikasi Desa Wisata Berkelanjutan. Pada tahun 2025 ini, Kemenpar RI berkolaborasi dengan salah satu bank swasta mensertifikasi 10 desa wisata di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.