Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Edarkan Narkoba, Bule Australia Dibekuk

Kombes Pol Hadi Purnomo, SIk bersama AKP I Gusti Ngurah Dharmanata, SH., MH memperlihatkan barang bukti dan tersangka kemarin.

BALI TRIBUNE -  Seorang bule berkebangsaan Australia, Brandon  (43) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar di sebuah kos di Jalan Mataram Kuta, Sabtu  (4/8) pukul 23.00 Wita. Sebab, pria yang berprofesi sebagai desainer ini menjadi pengedar narkoba jenis kokain. "Jadi, selain sebagai pengguna, dia (tersangka-red) juga sebagai pengedar," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, SIk didampingi Wakasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Dharmanata, SH., MH siang kemarin.  Penangkapan Brandon berawal dari penangkapan seorang pemesan atau pemakai bernama Bena (20) di tempat kosnya di Jalan Intan Permai Kerobokan, Kabupaten Badung, pada pukul 20.00 Wita. Dari tangan waitress ini, polisi mengamankan barang bukti 4 paket kokain dengan berat 2,98 gram. "Setelah mengetahui tersangka berada di dalam kamar kosnya, kemudian dilakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket kokain di dalam saku celana yang sedang dipakainya, dua paket di dalam pembalut wanita yang baru dan satu paket di dalam bantal," tutur Hadi Purnomo. Pada saat diinterogasi, tersangka yang tengah hamil 5 bulan ini mengaku barang bukti sebanyak itu didapat dari temannya bernama Remi (43) pada malam sebelumnya di seputaran Jalan Camplung Tanduk Seminyak, Kuta. Berdasarkan pengakuan tersebut, selanjutnya pukul 23.00 Wita polisi menggerebek kosnya Remi di Jalan Mataram dan mendapatkan Remi bersama pacarnya Brandon. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 13 paket kokain dari dalam dompet di dalam kardus di lantai kamar kos itu. "Brandon mengakui semua barang bukti itu adalah miliknya. Dan Remi juga mengakui bahwa sempat memberikan empat paket kokain milik Brandon kepada Bena. Tetapi barangnya itu belum dibayar, dan Bena janji akan membayar Rp12 juta setelah barangnya (kokain-red) itu sudah laku," terangnya. Kepada petugas, Brandon mengaku barang haram itu dibeli dari seseorang bernama Made seharga Rp40 juta. Ia mengaku tidak mengetahui keberadaan Made karena mereka melakukan transaksi di pinggir jalan dan nomor handphonenya sudah tidak aktif lagi. Sehingga polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mencari pria bernama Made itu. "Sementara belum mau buka mulut lagi. Ngakunya hanya nama Made doang. Kita masih cari yang namanya Made itu," ujarnya. Setelah membeli kokain dari Made, Brandon kemudian memecahkannya menjadi sejumlah paket kecil kemudian dijual dengan harga Rp2,8 juta per paket. "Kalau paket-paket ini diuangkan atau laku terjual totalnya Rp51 juta. Jadi, dia beli dengan Rp40 juta dan dapatnya Rp51 juta, untungnya Rp11 juta. Sasarannya, adalah wisatawan asing dan orang lokal karena pacarnya Remi juga ikut menjual. Selain dijual, barangnya juga dipakai sendiri. Brandon dan Remi mengaku sudah lima tahun mengonsumsi kokain ini. Sedangkan Bena, baru sekali tetapi sudah dua tahun mengonsumsi ekstasi," terangnya. Para tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

wartawan
Redaksi
Category

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Serahkan Penghargaan Bagi Lansia yang Melampaui UHH 75 Tahun

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan humanis kembali ditunjukkan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melalui pemberian penghargaan kepada masyarakat lanjut usia (Lansia) yang berhasil melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) 75 tahun ke atas. Program ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menciptakan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berkeadilan antargenerasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabrak Aturan Tata Ruang dan DAS, Proyek PT The Raz Sadajiwa di Tegalalang Dihentikan

balitribune.co.id | Gianyar - Menuai sorotan banyak pihak, proyek restaurant milik PT The Raz Sadajiwa di Kawasan Ceking, Tegalalang, Rabu (28/1), dihentikan sementara. Setelah Tim Bidang Penegakan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis melakukan pengawasan dan validasi perizinan  secara langsung dan didapati belum mengantongi perizinan.

Baca Selengkapnya icon click

Rem Blong di Pecatu, Truk Kontainer Tabrak Molen, Satu Sopir Tewas Tergencet

balitribune.co.id | Kuta - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Padang Padang-Labuan Sait, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, pada Selasa malam (27/1) sekitar pukul 23.00 WITA. Truk kontainer diduga mengalami rem blong dan menabrak truk molen, menyebabkan sopir truk kontainer tewas di lokasi kejadian. Evakuasi para korban pun berlangsung dramatis. Pasalnya, kedua sopir tergencet kendaraannya masing-masing.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.