Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Edarkan Narkoba, Sepasang Kekasih Dibekuk

Bali Tribune/Tersangka sepasang kekasih pengedar sabu diringkus Polsek Denpasar Selatan.

balitribune.co.id | Denpasar - Sepasang kekasih, Mohamad Abdul Muntolib (24) asal Banyuwangi dan  Riska Anastasia (30) asal Jember diamankan anggota Reskrim Polsek Denpasar Selatan di depan Lapangan Futsal Sorao, Pedungan, Rabu (13/3) pukul 21.00 Wita. Menariknya, polisi juga menemukan foto lokasi penempelan yang akan dilakukan oleh kedua tersangka.

Penangkapan dua sejoli ini berkat Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pulau Moyo, Pedungan ada dua orang yang mencurigakan pada pukul 20.00 Wita. Mereka diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Setelah melakukan penyelidikan, hasilnya pada pukul 21.00 Wita di depan lapangan futsal Sorao petugas melihat kedua tersangka mengendarai sepeda motor bernomor polisi DK 3588 QH.

“Tersangka sedang menaruh sesuatu yang diketahui narkoba saat anggota mengamankannya,” ungkap Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Nyoman Wirajaya, Senin (1/4/2019) kemarin.

Hasil interogasi tersangka Abdul Muntolib mengakui kalau yang ditaruh tersebut merupakan sabu yang dibungkus lakban warna coklat. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas warna coklat yang dibawa oleh Abdul Muntolib ditemukan barang bukti berupa bungkusan bekas burger bertuliskan EDAM yang di dalamnya berisi 5 plastik sabu dan dibungkus lakban warna merah. Ditemukan sabu sebanyak 22 klip dibungkus lakban warna biru, serta handphone Samsung J4. Sedangkan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tas warna biru yang dibawa oleh tersangka Riska ditemukan barang bukti berupa 2 plastik klip yang dibungkus lakban warna biru yang di dalam masing-masing paket berisi 5 butir pil ekstasi warna kuning stabilo, handphone Samsung J2 Prime warna Gold dan buku tabungan Bank BNI milik tersangka.

"Kami temukan juga foto lokasi tempat menempel paket sabu di tas tersangka Abdul Muntolib. Mereka sudah setahun menjadi pengedar. Keduanya mengakui pada hari itu sudah sudah tiga kali disuruh untuk mengambil barang dan menempel narkotika oleh pelaku yang namanya Agus. Sementara Agus masih DPO,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil disita sabu sebanyak 20,33 gram dan 10 butir ekstasi seberat 4,05 gram. Tersangka mengakui pertama kali mengambil barang haram sebanyak 20 paket sabu pada tanggal 7 Februari 2019 pukul 13.00 di jalan Bedugul Sidakarya. Dengan upah sebesar Rp 1 juta. Selanjutnya pada 20 Februari 2019 pukul 13.00 mengambil satu paket sabu seberat 7 gram di lokasi yang sama.

"Paket tersebut dibawa ke kos tersangka Riska dan kemudian ditimbang menjadi paket-paket kecil sesuai dengan perintah Agus. Dengan rincian 0,2 gram sebanyak 12 paket, 0,4 gram sebanyak 5 paket dan 0,8 sebanyak 3 paket. Dan telah habis ditempel di daerah Denpasar. Upahnya yang untuk 7 gram ini  Rp 1,5 juta,” urainya.

Pengambilan yang ketiga diakui pada 10 Maret 2019 pukul 13.00 Wita di lokasi yang sama. Sabu 0,4 gram sebanyak 22 paket, 0,2 gram sebanyak 1 paket dan 0,8 sebanyak 5 paket. Rencana pengedaran ini kemudian gagal usai upayanya terendus oleh pihak kepolisian. Sedangkan keduanya sudah mengambil kasbon Rp 1,5 juta.

Menurut keterangan tersangka, pihaknya bersedia bahwa dirinya sampai mau disuruh untuk mengambil narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut karena mendapatkan imbalan berupa uang sebesar Rp 50 ribu setiap paketnya. "Ingin mendapatkan uang dari hasil mengambil, membawa narkotika ke alamat yang ditentukan dan atau sebagai perantara jual beli," pungkasnya. 

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayot (2), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

wartawan
Ray
Category

Tiga Tahun Kasus Mandeg di Polresta Denpasar, Investor Australia Bersurat ke Kapolri

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dilaporkan investor asal Australia, Jeffrey Norman Cruickshank (78) ke Satreskrim Polresta Denpasar terkesan jalan di tempat. Buktinya, lebih dari tiga tahun Jeffrey Norman Cruickshank melaporkan I Nyoman Suastika dan Rieke Indriati hingga penyidik menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pada 10 Juni 2024, tetapi belum ada penetapan tersangka. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus II Tekankan Data Presisi Sebagai Landasan Pembangunan Daerah

balitribune.co.id | Tabanan - Panitia khusus atau Pansus II DPRD Tabanan meminta keberadaan Data Presisi menjadi salah satu landasan utama penyelenggaraan pembangunan daerah yang akan dirangkum ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tabanan 2025-2029.

Baca Selengkapnya icon click

Jembrana di Ambang Krisis Guru, Beban Guru Aktif Bertambah

balitribune.co.id | Negara - Dunia pendidikan di Kabupaten Jembrana tengah dihadapkan pada tantangan serius. Hingga kini tercatat terjadi kekurangan 200 lebih guru pengajar. Kondisi ini diperparah dengan bertambahnya guru yang pensiun setiap tahun. Tahun 2025 saja, sebanyak 119 guru akan memasuki masa pensiun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Industri Keuangan Bali Tetap Tangguh, Kredit UMKM dan Investasi Tumbuh Positif di April 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Bali menunjukkan performa stabil dan tumbuh positif hingga April 2025. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mencatat bahwa permodalan yang kuat, likuiditas yang cukup, serta risiko yang terjaga menjadi kunci ketangguhan sektor ini. Hal ini diungkapkan Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu di Denpasar, Rabu (2/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.