Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Edarkan Sabu, Pajar Divonis 9 Tahun Penjajara

Bali Tribune/ Pajar Alpyan saat mendengarkan sidang putusan Majelis Hakim secara virtual.



balitribune.co.id | Denpasar - Hukuman 9 tahun penjara telah diterima Pajar Alpyan (23), pemuda asal Pegayaman, Buleleng. Ia mendapat hukuman lantaran nekat menjadi pengedar sabu di wilayah Denpasar. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim diketuai Anak Agung Made Aripathi Nawaksara dalam sidang virtual pada Kamis (24/2).

Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pajar disebut terbukti berperan sebagai perantara jual beli Narkotika, dengan barang bukti berupa 49 paket sabu seberat  29,26 gram neto.

Selain penjara, terdakwa juga divonis membayar pidana denda sebesar Rp 3 miliar atau setara dengan 1 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pajar Alpyan dengan penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahan sementara, dan denda sebesar Rp3 miliar subsidair 1 tahun penjara," tegas Hakim Nawaksara.
 
Putusan pidana ini, lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Putu Sugiawan. Sebelumnya, Jaksa Sugiawan meminta hakim supaya menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 9 tahun dan 6 bulan (9, 5 tahun), dan denda Rp3 miliar subsidair 2 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, baik Jaksa Sugiawan maupun terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar menyatakan  menerima. "Kami menerima putusannya Yang Mulia,"kata anggota PBH Peradi Denpasar, Dewi Maria Wulandari, setelah berkonsultasi dengan terdakwa melalui video jarak jauh.

Diketahui, Alpiyan ditangkap polisi pada 29 September 2021 sekitar pukul 19.00 WITA, bertempat di Jalan Glogor Carik No. 15 Denpasar. Saat itu, polisi menyita barang bukti berupa 49 paket sabu dengan berat keseluruhan 29,26 gram netto, dan satu unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna Hitam Putih dengan No. Polisi DK 4251 OK, serta satu buah handphone.

Semuanya dimulai ketika terdakwa menerima tawaran pekerjaan dari Jarot untuk menjadi kurir alias tukang tempel sabu. Terdakwa tergiur dengan pekerjaan penuh resiko itu lantaran dijanjikan fasilitas berupa sepeda motor, kamar kost, dan uang tunai.
 

Setelah menerima tawaran itu, Alpiyan kemudian mendapat tugas pertamanya mengambil paket sabu yang dibungkus plastik warna biru di rumput-rumput pinggir Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan.

Lalu, paket sabu tersebut dibawa ke kamar indekos yang beru ditempatinya di Jalan Sentanu III, Peguyangan Kaja, Denpasar Utara. Di dalam paket tersebut berisi sepuluh paket sabu dan uang sebesar Rp1,5 juta.

"Setelah terdakwa  melihat paket tersebut terdakwa  langsung menghubungi Jarot, dan bilang terdakwa  sudah dapat kamar kos dan dijawab oleh Jarot coba cek barangnya dan terdakwa  langsung mengirim foto paket tersebut ke Jarot," sebut Jaksa  Sugiawan dalam dakwaannya.
 
Selanjutnya, 26 September 2021, Jarot menyuruh terdakwa untuk menempel 1 paket sabu di belakang tiang listrik di pinggir Jalan Raya Pamogan tepatnya di sebelah utara Lampu merah Pamogan. Lalu, pada 28 September 2021, terdakwa  menempel 2 paket di jalan Tukad Barito tepatnya di tembok sebuah toko yang sudah tutup.
 

Terakhir,  terdakwa disuruh menempel 1 paket sabu  di Gang 56 jalan Mataram tepatnya di pinggir tembok gang tersebut, dan 1 paket sabu di Gang Sakura Jalan Gelogor Carik tepatnya di bawah pohon di Gang sakura.

wartawan
VAL
Category

Bule Belarusia Diduga Edarkan Ganja dan Kokain Jaringan Internasional

balitribune.co.id I Denpasar - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jaringan internasional dengan pelaku seorang warga negara asing (WNA) asal Belarusia berinisial HS (29). Dari tangan bule ini, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 483,5 gram dan kokain seberat 33,69 gram.

Baca Selengkapnya icon click

Gerokgak Jadi Sorotan, Tanah Berpasir Sumberkima Terbukti Hasilkan Bawang Merah Berkualitas

balitribune.co.id I Singaraja - Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Buleleng, Gede Melandrat, mengungkapkan potensi besar pengembangan bawang merah di wilayahnya, khususnya di Kecamatan Gerokgak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Daya Saing Ekspor Tertekan Biaya Logistik Global, Bali Berpeluang Jadi Hub Internasional

balitribune.co.id I Denpasar - Di tengah meningkatnya biaya logistik global akibat konflik geopolitik yang terus berlangsung, daya saing ekspor Indonesia mulai menghadapi tekanan serius. Kondisi ini tidak hanya menjadi persoalan nasional, tetapi juga menjadi peringatan penting bagi daerah strategis seperti Bali yang didorong untuk berperan sebagai pusat logistik internasional.

Baca Selengkapnya icon click

Tak Terkalahkan, Negaroa FA Jembrana Sabet Gelar Juara Internasional

balitribune.co.id I Negara - Anak muda Jembrana juga mampu menunjukan prestasi dan memiliki potensi serta talenta yang tidak kalah dengan generasi dari daerah lainnya. Teranyar prestasi kembali ditunjukan oleh tim sepak bola asal Jembrana. Kali ini tim sepak bola usia dini asal Jembrana berhasil meraih juara internasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Badung Soroti Biaya 'Normalisasi' Air Rp8,5 Juta dan Kejelasan Lahan Reservoir PDAM di Pecatu

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung yang juga menjabat sebagai Bendesa Adat Pecatu, I Made Sumerta, menyampaikan kritik keras terkait pelayanan PDAM Tirta Mangutama dalam rapat kerja yang berlangsung dengan jajaran direksi Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama, Senin (6/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Pantauan Pasar Tradisional di Tabanan, Stok Aman, Harga Kebutuhan Pokok Terkendali

balitribune.co.id | Tabanan - Pantauan harga kebutuhan pokok di Kabupaten Tabanan  menunjukkan kondisi yang relatif stabil, meskipun terdapat dinamika kenaikan dan penurunan pada sejumlah komoditas. Data rata-rata harga ini diperoleh dari hasil survei di 9 pasar tradisional yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan per Senin (6/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.