Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Edukasi Warga, Ogoh-Ogoh Dibuat dari Barang Bekas Ramah Lingkungan

Bali Tribune / Sejumlah anak muda di Palih V Banjar Wali, Yehembang membuat ogoh-ogoh mempergunakan bahan dari barang-barang bekas ramah lingkungan.

balitribune.co.id | Negara - Anak muda di Jembrana kini mulai inovatif dalam memanfaatkan barang bekas ramah lingkungan. Termasuk dalam pembuatan ogoh-ogoh. Seperti ogoh-ogoh yang dikerjakan oleh Sekha Truna Tunas Mekar Palih V Banjar Wali, Desa Adat Yehembang, Kecamatan Mendoyo. Semua bahan mempergunakan barang bekas yang diperoleh dari warga setempat. 

Rangka ogoh-ogoh yang dibuat belasan anak muda di Banjar Wali ini juga terpajang di Bale Banjar setempat. Lokasinya pembuatannya yang berada di pinggir jalan penghubung antar desa yang ramai dilalui pengguna jalan juga menarik perhatian warga yang melintas. Memang secara sekilas memang tidak ada yang nampak berbeda dari rangka ogoh-ogoh yang dibuat oleh Sekha Truna Tunas Mekar tersebut. Namun ketika proses pembuatannya diperhatikan, ternyata bahan yang digunakan berbeda dengan sekha truna lainnya.

Rangka ogoh-ogoh yang baru dibuat sejak mulai libur Galungan  tersebut mempergunakan barang-barang bekas. Bahkan rangka ogoh-ogoh yang dibentuk menyerupai tubuh manusia ini masih tampak bahan-bahan dasar yang dipergunakan lantaran baru sebatas penempelan pada kerangka utama yang juga terbuat dari kayu bekas. Para anak muda tampak antusias menggarap mulai dari mencari dan mengumpulkan barang bekas hingga merangkainya menjadi ogoh-ogoh sesuai konsep yang direncanakan. 

Prajuru Skha Truna Tunas Mekar, I Putu Adi Budiastrawan ditemui saat pembuatan ogoh-ogoh di bale banjar setempat Jumat (21/2) mengakui dibandingkan dengan sebagian sekha truna di banjar-banjar lain di Jembrana, sekha trunanya paling belakang membuat ogoh-ogoh, “kalau di tempat lain sekarang sudah banyak yang hanya finishing, tapi kami belum ada seminggu memulai pembuatannya” ujarnya. Salah satu kendala yang dihadapi pihaknya adalah terkait dana sehingg ia bersama teman-temannya berusaha mencari solusi.

Solusi yang diambil adalah dengan memanfaatkan barang bekas sebagai bahan pembuat ogoh-ogoh. Menurutnya barang bekas yang digunakan adalah barang-barang yang sudah tidak terpakai lagi oleh warga sekitar sehingga lebih mudah dikumpulkan. “Barang bekas sumbangan dari orang tua anggota sekha truna” ujarnya. Ia menyebut dari awal pembuatan murni menggunakan barang bekas yang menurutnya juga ramah lingkungan. Selasar bawah dan rangka utamanya menggunakan kayu dari bekas bangunan rumah warga sekitar.

Sedangkan untuk kerangka luarnya mempergunakan bambu yang diperoleh dari kebun warga di pinggir sungai, “hanya ulatannya saja yang terbuat dari bamboo dan itupun tidak banyak ulatan” ungkapnya. Untuk membungkus ulatan tersebut, mereka mengumpulkan  barang bekas seperti kardus, koran dan buku-buku bekas. Bahan-bahan tersebut ditempelkan membetuk tubuh ogoh-ogoh yang menyerupai bentuk tubuh manusia. “Kalau pakai barang bekas, ternyata lebih sedikit menggunakan ulatan bambu, tinggal membentuk dan menempel saja” jelasnya.

Nantinya juga tapel (muka) dan rambut ogoh-ogoh yang dinamai Cambre Berag ini juga akan dibuat mempergunakan kertas bekas. Selain lantaran keterbatasan dana, pihaknya mengaku sengaja mempergunakan bahan bekas dalam pembuatan ogoh-ogoh yang menggambarkan sosok sakti mandraguna tengah nyuti rupa (ngelekas) tersebut untuk mengedukasi anak-anak muda agar lebih peduli terhadap lingkungan. “barang bekas akan berharga bila dimanfaatkan. Nanti sebelum diarak juga akan di prayasica dulu” tandasnya.

 

 

wartawan
Putu Agus Mahendra

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.