Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eks Pramugari Didakwa 20 Tahun Penjara

Terdakwa Michelle saat jalani sidang perdana di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Sidang perdana kasus Narkotika yang menjerat mantan pramugari maskapai Garuda Indonesi (GI) Michelle Merilouisa Simangunsong (27), bersama pacarnya Fuad Hasyim (37), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (25/6). Sepasang kekasih ini menjalani sidang secara terpisah. Dalam sidang dengan majelis hakim diketuai I Ketut Tirta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Lovi Pusnawan mendakwa Michlle dengan tiga dakwaan alternatif, yakni dakwaan kesatu Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, atau dakwaan kedua Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau dakwaan ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 8 miliar. Sementara dalam sidang dengan majelis hakim diketuai  Dewa Ngurah Atmaja, JPU Bela Putra Atmaja mendakwa Fuad dengan dua dakwaan alternatif, yakni dakwaan kesatu Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, atau dakwaan kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun. Menanggapi isi dakwaan JPU tersebut, para terdakwa didampingi kuasa hukum yang sama yakni Ahmad Hadiana dan Made Suardika tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan. Namun, Ahmad Hadiana sangat menyayangkan terkait perbedaan pasal antara ke dua kliennya.  "Kami sangat heran kenapa Fuad tidak ada Pasal 114. Pada hal klien kami Michelle ini merupakan korban perdangan Narkotika. Tapi kami akan membuktikannya pada sidang berikutnya," kata Hadiana. Sesuai surat dakwaan JPU, kasus ini berguliar sampai ke meja hijau bermula ketika Michelle ditangkapa oleh petugas kepolisian Polsek Kuta, pada Hari Sabtu (24/2) sekitar pukul 22.10 lalu. Ia ditangkap di kos elite Anika House kamar No.4 Jalan Gunung Lumut, No.62 D, Denpasar Barat. Penangkapan terhadap Michelle merupakan pengembangan dari hasil interogasi terhadap Fuad Hasyim. Fuad Hasyim adalah pacar Michelle, yang terlebih dahulu ditangkap di areal Central Parkir Kuta, Sabtu 24 Pebruari 2018. Saat diamankan, sepasang kekasih ini usai menikmati shabu yang dibelinya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pendar Merah Seribu Lampion, Pesona Imlek di Langit Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Sekitar seribuan lampion mulai dipasang di berbagai titik strategis di Kabupaten Tabanan untuk menyemarakkan suasana menjelang perayaan Imlek 2577 yang jatuh pada Selasa (17/2) mendatang.

Pemasangan ornamen berwarna merah khas tersebut dilakukan secara tersebar di beberapa lokasi utama, mulai dari kawasan perbatasan hingga pusat pemerintahan di Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seni Merawat Tradisi, Intip Kesibukan Wihara Saat Ritual Bersih Rupang

balitribune.co.id | Mangupura - Tempat peribadatan yang berada di pusat kegiatan pariwisata di Kuta Kabupaten Badung mulai didatangi warga Tionghoa untuk membersihkan Wihara dan melakukan pemasangan dekorasi bernuansa Tahun Baru Cina atau Imlek 2577 Kongzili tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Prajuru Desa Adat Jehem Datangi Dewan, Perjuangkan Pembongkaran Talang Air yang Ganggu Upacara

balitribune.co.id | Bangli - Prajuru desa adat Jehem, Kecamatan Tembuku mendatangi gedung DPRD Bangli, Kamis (12/2). Kedatangan tokoh masyarakat Jehem ini tiada lain untuk mempertahankan kepemilikan aset berupa talang air yang rencananya akan dibongkar karena dianggap mengganggu aktivitas warga terutama saat melangsungkan upacara keagaman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wawali Denpasar Arya Wibawa Mendem Pedagingan di Pemerajan Gede Bendesa Manik Mas Desa Adat Renon

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengikuti prosesi Mendem Pedagingan serangkaian Karya Melaspas lan Mecaru di Pemerajan Gede Bendesa Manik Mas, Banjar Adat Tengah, Desa Adat Renon bertepatan Rahina Wraspati Kliwon Menail, Kamis (12/2) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click

Rai Wirata Hadiri FGD Kepemimpinan Berbasis Moral dan Literasi di Polres Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Rai Wirata, mewakili Ketua DPRD Badung menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema "Mewujudkan Pemimpin Tingkat Menengah Polri, Kementerian dan Lembaga yang Membangun Keutamaan Pendidikan Berbasis Moral dan Literasi" di Aula Polres Badung, Kamis (12/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.