Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eksekusi Dramatis : Penghuni Pingsan, Perabotan Diangkut 10 Truk

Bali Tribune/ BARANG - Saking banyaknya barang milik tereksekusi,petugas membutuhkan waktu 8 jam dan 10 truk untuk memindahkan ke tempat yang telah disiapkan oleh pihak eksekutor. insert. Pemilik ruko Putu Mertaya, (66) hanya mampu pasrah
balitribune.co.id | Singaraja - Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IIB  terhadap  toko emas dan rumah di Jalan Letjen Suprapto No. 38 kompleks Pasar Seririt, Rabu (21/8) berlangsung dramatis. Pihak eksekutor tidak menemukan hambatan berarti karena pemilik bangunan hanya dapat pasrah. Hanya saja sempat terjadi adu argumen antara Panitera dengan pemilik ruko sesaat perintah pengosongan dibacakan Ketua Panitera PN Singaraja, Rotua Roosa Mathilda,T, SH, MH. Pemilik ruko Putu Mertaya, (66) meminta PN Singaraja agar memberinya kesempatan dan tidak melakukan eksekusi hari itu (21/8). Namun pihak pengadilan menolak dan tetap melanjutkan eksekusi.
 
Usai perintah eksekusi dibacakan, sejumlah personil kepolisian dari Polres Buleleng langsung melakukan pengamanan saat barang – barang milik termohon eksekusi dikeluarkan. Saking banyaknya barang milik tereksekusi, petugas membutuhkan waktu 8 jam dan 10 truk untuk memindahkan ke tempat yang telah disiapkan oleh pihak eksekutor. Saat berlangsungnya eksekusi keluarga dari pemilik rumah terlhat shock namun tidak bisa berbuat banyak. Bahkan ada yang pingsan hingga  Kapolsek Seririt Kompol Made Uder turun tangan mengangkatnya ke dalam mobil.
 
Sebelum dilakukan eksekusi, pihak pengadilan sudah meberikan tenggat waktu selama 8 bulan untuk mengkosongkan seluruh isi barang rumah dan toko terhitung sejak tanggal 9 Januari 2019 lalu, namun tidak ada jawaban dan respon dari pemilik.“Selama 8 bulan sudah telah diberikan tenggat waktu waktu untuk mengosongkan toko dan rumah. Namun saudara tak mengindahkan putusan dari pengadilan,”tegas Penitera Rotua Roosa Mathilda.Menurut Mathilda,pihak pengadilan melakukan eksekusi hanya menjalankan tugas sebagaimana amanat undang-undang. ”Jadi kami tidak boleh dihalangi. Kalau tidak ada eksekusi hari ini saya bisa dilaporkan ke Makamah Agung,” imbuh Roosa.
 
Esksekusi dilakukan berdasarkan surat penetapan ketua pengadilan PN Singaraja Kelas Nomor 27/Pdt.Eks/2018/PN Singaraja tertanggal 13 Agustus 2018, antara I Wayan Hari Karisma dengan Putu Mertaya terhadap bangunan dan lahan seluas 188 meter persegi di Jalan R Suparto No.38 Seririt dalam perkarara piutang. (u)
wartawan
Khairil Anwar
Category

Jabatan Karo SDM dan Direktur Intelkam Polda Bali Diserahterimakan

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen menjaga soliditas organisasi dan kesinambungan kepemimpinan kembali ditegaskan Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam pelaksanaan upacara serahterima jabatan (Sertijab) Karo SDM dan Direktur Intelkam Polda Bali yang digelar di Gedung Presisi Polda Bali, Kamis, (26/3/3026).

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Hadirkan "Melasti Honda Virtual Exhibition" dengan Promo Hemat Hingga Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka memeriahkan suasana menjelang hari suci Nyepi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat Bali untuk memiliki kendaraan impian, Astra Motor Bali resmi meluncurkan program “Melasti Honda Virtual Exhibition”. Pameran digital ini berlangsung sepanjang bulan, mulai dari 2 hingga 31 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pecatu Darurat Air dan Marak Pencurian Meteran, Made Sumerta Desak Progres Nyata PDAM Badung

balitribune.co.id | Mangupura -  Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Sumerta, memberikan atensi serius terhadap rentetan kasus pencurian meteran air (water meter) milik Perumda Tirta Mangutama (PDAM) Badung yang kian masif di wilayah Kuta Selatan. Selain masalah kriminalitas, politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti krisis distribusi air yang tak kunjung teratasi di Desa Pecatu.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Hadiri Prosesi Ngodak Pelawatan di Pura Dalem Bebalang Carangsari

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri sekaligus menjadi upasaksi dalam rangkaian Karya Ngodak Pelawatan Ida Sesuhunan di Pura Dalem Bebalang, Desa Adat Carangsari, Kecamatan Petang, Rabu (25/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mahkamah Agung Ambil Sumpah Dewan Komisioner OJK Baru, Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional

balitribune.co.id | Jakarta - Tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengucapkan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Pengambilan sumpah dilakukan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.