Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eksepsi Ditolak, Jerinx Sah Diadili

Bali Tribune/DEMO – Setiap kali digelar sidang terhadap terdakwa Jerinx, selalu saja diwarnai demo oleh pendukungnya, yang meminta agar Jerinx dibebaskan.
Balitribune.co.id | Denpasar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak nota keberatan atau eksepsi  yang diajukan  penasihat hukum terdakwa I Gede Arya Astina alias Jerinx (43), dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
  
Dalam putusan sela yang dibacakan pada Selasa (6/10), majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi menyatakan nota keberatan yang diajukan terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, dinilai telah masuk pokok perkara dan harus dibuktikan di dalam persidangan.
 
"Mengenai benar atau tidaknya terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang dimaksud telah memasuki ranah pokok perkara sehingga terhadap eksepsi atau nota keberatan terdakwa berkaitan dengan hal tersebut tidaklah berdasar hukum makanya eksepsi dinyatakan tidak dapat diterima," kata Ketua Hakim Adnya Dewi  saat membacakan putusan sela dalam sidang yang digelar secara virtual.
 
Dalam pertimbangannya, hakim menolak 7 point eksepsi Jerinx dan penasihat hukumnya. Di antaranya, Hakim menyatakan dakwaan JPU telah sesuai dengan aturan yang ada di KUHAP. "Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa I Gede Aryastina telah memenuhi syarat formil," ucap hakim.
 
Selain tidak mengabulkan eksepsi, hakim juga menolak penangguhan penahanan Jerinx. Selama persidangan, suami Nora Alexandra itu masih tetap meringkuk di dalam sel tahanan. Namun, sedikit bernapas lega setelah majelis hakim memutuskan sidang berikutnya digelar secara tatap muka. 
 
Ada beberapa pertimbangan sidang digelar tatap muka. Yakni sidang pidana bertujuan mencari kebenaran materiil. Selain itu sidang daring tidak wajib.
 
"Melihat perkembangan persidangan dan kasuistik, maka persidangan digelar offline. Namun, harus disepakati tetap menerapkan protokol kesehatan," imbuh hakim Adnyana Dewi.
 
Hakim juga meminta Jerinx menghormati persidangan dengan menggunakan pakaian sopan. Ini karena selama persidangan Jerinx selalu menggunakan kaus oblong dan celana pendek. "Terdakwa juga harus menggunakan pakaian yang sopan," kata hakim yang kemudian disanggupi Jerinx.
 
Sidang selanjutnya beragendakan pembuktian dengan mendengar keterangan saksi pelapor yang dihadirkan oleh JPU pada Selasa (13/10) mendatang.
 
Seperti diketahui, ada beberapa hal yang menjadi nota keberatan yakni JPU menyusun dakwaan berdasarkan asumsi bukan fakta. Selain itu, surat dakwaan sedemikian singkat, surat dakwaan tersebut disusun dengan cacat formil, penuh ketidakcermatan, ketidakjelasan, dan ketidaklengkapan sehingga surat dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel. Karena itu, penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim supaya membebaskan Jerinx dari segala dakwaan JPU.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemkot Denpasar Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Manggarai

balitribune.co.id I Manggarai - Pemerintah Kota Denpasar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Korpri Kota Denpasar menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Bantuan diserahkan langsung oleh Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Jumat (11/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Satpol PP Denpasar Amankan 10 Orang Pelanggar Ketertiban

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan 10 orang pelanggar ketertiban umum, Jumat (11/9/2026). Mereka terdiri atas satu orang manusia silver, lima orang pengamen, satu orang badut, satu orang pedagang kerupuk, serta dua orang pengemis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tragedi di Pantai Kelingking, Wisatawan Australia Tewas Terjatuh dari Tebing

balitribune.co.id | Semarapura - Personel Polsek Nusa Penida bersama Tim Basarnas Nusa Penida dan warga setempat mengevakuasi seorang wisatawan mancanegara asal Australia yang terjatuh di tebing kawasan Objek Wisata Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Sabtu (12/9/2026) pagi.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Buka Pangkung Karung Kite Festival III, Dorong Tabanan Jadi Titik Kumpul Komunitas

balitribune.co.id | Tabanan - Komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam mendukung pelestarian adat, budaya, dan kreativitas masyarakat kembali diwujudkan melalui kehadiran Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., sekaligus membuka Pangkung Karung Kite Festival III Tahun 2026 di Area Subak Serongga, Desa Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan, Minggu (13/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jangkau 1,7 Juta Penonton, SMC 2026 Sukses Edukasi Keselamatan Berkendara

balitribune.co.id | Jakarta – Pesan keselamatan berkendara terus menemukan cara baru untuk menjangkau generasi muda. Melalui 340 karya video cerita keselamatan berkendara pada ajang Safety Riding Short Movie Contest (SMC) 2026, pesan tersebut berhasil menjangkau lebih dari 1,7 juta penonton.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.