Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eksepsi Ditolak, Jerinx Sah Diadili

Bali Tribune/DEMO – Setiap kali digelar sidang terhadap terdakwa Jerinx, selalu saja diwarnai demo oleh pendukungnya, yang meminta agar Jerinx dibebaskan.
Balitribune.co.id | Denpasar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak nota keberatan atau eksepsi  yang diajukan  penasihat hukum terdakwa I Gede Arya Astina alias Jerinx (43), dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
  
Dalam putusan sela yang dibacakan pada Selasa (6/10), majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi menyatakan nota keberatan yang diajukan terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, dinilai telah masuk pokok perkara dan harus dibuktikan di dalam persidangan.
 
"Mengenai benar atau tidaknya terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang dimaksud telah memasuki ranah pokok perkara sehingga terhadap eksepsi atau nota keberatan terdakwa berkaitan dengan hal tersebut tidaklah berdasar hukum makanya eksepsi dinyatakan tidak dapat diterima," kata Ketua Hakim Adnya Dewi  saat membacakan putusan sela dalam sidang yang digelar secara virtual.
 
Dalam pertimbangannya, hakim menolak 7 point eksepsi Jerinx dan penasihat hukumnya. Di antaranya, Hakim menyatakan dakwaan JPU telah sesuai dengan aturan yang ada di KUHAP. "Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa I Gede Aryastina telah memenuhi syarat formil," ucap hakim.
 
Selain tidak mengabulkan eksepsi, hakim juga menolak penangguhan penahanan Jerinx. Selama persidangan, suami Nora Alexandra itu masih tetap meringkuk di dalam sel tahanan. Namun, sedikit bernapas lega setelah majelis hakim memutuskan sidang berikutnya digelar secara tatap muka. 
 
Ada beberapa pertimbangan sidang digelar tatap muka. Yakni sidang pidana bertujuan mencari kebenaran materiil. Selain itu sidang daring tidak wajib.
 
"Melihat perkembangan persidangan dan kasuistik, maka persidangan digelar offline. Namun, harus disepakati tetap menerapkan protokol kesehatan," imbuh hakim Adnyana Dewi.
 
Hakim juga meminta Jerinx menghormati persidangan dengan menggunakan pakaian sopan. Ini karena selama persidangan Jerinx selalu menggunakan kaus oblong dan celana pendek. "Terdakwa juga harus menggunakan pakaian yang sopan," kata hakim yang kemudian disanggupi Jerinx.
 
Sidang selanjutnya beragendakan pembuktian dengan mendengar keterangan saksi pelapor yang dihadirkan oleh JPU pada Selasa (13/10) mendatang.
 
Seperti diketahui, ada beberapa hal yang menjadi nota keberatan yakni JPU menyusun dakwaan berdasarkan asumsi bukan fakta. Selain itu, surat dakwaan sedemikian singkat, surat dakwaan tersebut disusun dengan cacat formil, penuh ketidakcermatan, ketidakjelasan, dan ketidaklengkapan sehingga surat dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel. Karena itu, penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim supaya membebaskan Jerinx dari segala dakwaan JPU.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ubed Tentukan Kemenangan Indonesia Atas Thailand

balitribune.co.id I Jakarta - Tunggal ketiga Mohammad Zaki Ubaidillah menjadi penentu kemenangan Indonesia atas Thailand 3-2 pada laga kedua Grup D Piala Thomas 2026 di Forum Horsens, Denmark, Minggu (26/4/2026) malam.

Ubed, sapaan akrab Mohammad Zaki Ubaidillah, yang turun di partai terakhir atau kelima menang mudah atas Tanawat Yimjit dengan skor 21-11, 21-12.

Baca Selengkapnya icon click

Pengelola Tanah Lot Siap Olah Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id I Tabanan -  Manajemen Daya Tarik Wisata atau DTW Tanah Lot memastikan diri ikut ambil bagian dalam program pengolahan sampah berbasis sumber. Partisipasi ini merupakan tindak lanjut atas program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan terkait tata kelola limbah di kawasan pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lansia 84 Tahun Dilaporkan Hilang Saat Mendaki Gunung Batukaru

balitribune.co.id I Tabanan -  Seorang kakek bernama I Made Dibia (84) dilaporkan hilang saat melakukan pendakian di lereng Gunung Batukaru, Tabanan, sejak Sabtu (25/4/2026) sore. Hingga Senin (27/4/2026) petang, keberadaan warga Banjar Sigaran, Desa Jegu, Kecamatan Penebel tersebut masih misterius.

Baca Selengkapnya icon click

Dinilai Kurang Ideal, Seniman Kritik Panggung Utama Festival Semarapura VIII

balitribune.co.id I Semarapura - Pembukaan Festival Semarapura ke-8 akan dihelat Selasa (28/4/2026). Namun, persiapan pelaksanaan festival terbesar di Klungkung ini masih menyisakan sejumlah persoalan. Salah satunya yakni terkait panggung utama yang dinilai kurang ideal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Operasional TPST Tahura 1 Denpasar Dikebut, Ditarget Olah Sampah 200 - 300 Ton Per Hari

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus menggenjot optimalisasi operasional mesin pengolah sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang ada di Kota Denpasar. Kali ini, optimalisasi terus dilakukan dengan menyasar TPST Tahura 1 yang saat ini ditarget mampu mengolah sampah Kota Denpasar dengan kapasitas sebanyak 200 ton per hari. 

Baca Selengkapnya icon click

Curi Perhiasan Emas Senilai Ratusan Juta, Residivis Asal Desa Peninjoan Diciduk Polisi

balitribune.co.id I Bangli - Tim Opsnal Polsek Tembuku berhasil mengungkap kasus pencurian emas senilai ratusan juta milik I Putu Eka Andita Wiguna (36) asal Banjar Kalanganyar Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku. 

Tim Opsnal Polsek Tembuku yang dipimpin IPDA I Nengah Kariawan  berhasil mengamankan pelaku berinisial IWS asal Banjar Penarukan, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.