Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eksepsi Ditolak, Jerinx Sah Diadili

Bali Tribune/DEMO – Setiap kali digelar sidang terhadap terdakwa Jerinx, selalu saja diwarnai demo oleh pendukungnya, yang meminta agar Jerinx dibebaskan.
Balitribune.co.id | Denpasar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak nota keberatan atau eksepsi  yang diajukan  penasihat hukum terdakwa I Gede Arya Astina alias Jerinx (43), dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
  
Dalam putusan sela yang dibacakan pada Selasa (6/10), majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi menyatakan nota keberatan yang diajukan terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, dinilai telah masuk pokok perkara dan harus dibuktikan di dalam persidangan.
 
"Mengenai benar atau tidaknya terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang dimaksud telah memasuki ranah pokok perkara sehingga terhadap eksepsi atau nota keberatan terdakwa berkaitan dengan hal tersebut tidaklah berdasar hukum makanya eksepsi dinyatakan tidak dapat diterima," kata Ketua Hakim Adnya Dewi  saat membacakan putusan sela dalam sidang yang digelar secara virtual.
 
Dalam pertimbangannya, hakim menolak 7 point eksepsi Jerinx dan penasihat hukumnya. Di antaranya, Hakim menyatakan dakwaan JPU telah sesuai dengan aturan yang ada di KUHAP. "Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa I Gede Aryastina telah memenuhi syarat formil," ucap hakim.
 
Selain tidak mengabulkan eksepsi, hakim juga menolak penangguhan penahanan Jerinx. Selama persidangan, suami Nora Alexandra itu masih tetap meringkuk di dalam sel tahanan. Namun, sedikit bernapas lega setelah majelis hakim memutuskan sidang berikutnya digelar secara tatap muka. 
 
Ada beberapa pertimbangan sidang digelar tatap muka. Yakni sidang pidana bertujuan mencari kebenaran materiil. Selain itu sidang daring tidak wajib.
 
"Melihat perkembangan persidangan dan kasuistik, maka persidangan digelar offline. Namun, harus disepakati tetap menerapkan protokol kesehatan," imbuh hakim Adnyana Dewi.
 
Hakim juga meminta Jerinx menghormati persidangan dengan menggunakan pakaian sopan. Ini karena selama persidangan Jerinx selalu menggunakan kaus oblong dan celana pendek. "Terdakwa juga harus menggunakan pakaian yang sopan," kata hakim yang kemudian disanggupi Jerinx.
 
Sidang selanjutnya beragendakan pembuktian dengan mendengar keterangan saksi pelapor yang dihadirkan oleh JPU pada Selasa (13/10) mendatang.
 
Seperti diketahui, ada beberapa hal yang menjadi nota keberatan yakni JPU menyusun dakwaan berdasarkan asumsi bukan fakta. Selain itu, surat dakwaan sedemikian singkat, surat dakwaan tersebut disusun dengan cacat formil, penuh ketidakcermatan, ketidakjelasan, dan ketidaklengkapan sehingga surat dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel. Karena itu, penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim supaya membebaskan Jerinx dari segala dakwaan JPU.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Wabup Badung Terima LHP BPK, Tegaskan Komitmen Selesaikan Ganti Kerugian Daerah

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, menerima Laporan Hasil Pemantauan (LHP) penyelesaian ganti kerugian negara/daerah Semester I Tahun 2026 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali. Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (8/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Hadiri Karya Agung Panca Wali Krama Pura Hulundanu Batur Songan, Bupati Adi Arnawa Ajak Jaga Danau Batur Sebagai Jantung Air Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Upacara keagamaan Danu Kertih serangkaian Karya Tawur Agung Manca Wali Krama digelar megah di Pura Hulundanu Batur, Desa Adat Songan, Kintamani, Bangli, Selasa (8/9/2026). Karya di salah satu Pura Tri Kahyangan Jagat yang diselenggarakan setiap sepuluh tahun sekali ini dilaksanakan sebagai momentum penting untuk mendoakan kerahayuan, keselamatan, serta menjaga keharmonisan alam dan spiritual Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aroma Tak Sedap Pengolahan Sampah Bikin Resah Warga Bajera

balitribune.co.id I Tabanan – Aktivitas pengolahan sampah di Banjar Bajera Jero, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan diprotes warga karena menimbulkan bau menyengat.

Masalah pencemaran bau busuk yang sempat ramai hingga viral di media sosial ini memaksa jajaran Polsek Selemadeg bersama pemerintah desa setempat turun langsung melakukan pemeriksaan di lapangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertamina Tindak SPBU Nakal, Bali Terbanyak Kena Sanksi

balitribune.co.id I Denpasar - Praktik penyaluran BBM yang tidak sesuai ketentuan masih menjadi persoalan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus) mencatat sebanyak 237 SPBU telah dikenai sanksi sepanjang Januari hingga 3 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kemarau Membara, Enam Kebakaran Landa Buleleng dalam Sehari

balitribune.co.id I Singaraja - Enam kejadian kebakaran terjadi di sejumlah wilayah di Buleleng, Senin (7/9/2026).

Kebakaran tercatat terjadi di Desa Bengkel, Busungbiu; Desa Pangkung Paruk dan Ularan, Seririt; Banjar Dinas Konci, Desa Tigawasa, Banjar; Jalan Jalak Putih LC Baktisraga; serta Desa Gitgit, Sukasada.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.