Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eksepsi Ditolak, Jerinx Sah Diadili

Bali Tribune/DEMO – Setiap kali digelar sidang terhadap terdakwa Jerinx, selalu saja diwarnai demo oleh pendukungnya, yang meminta agar Jerinx dibebaskan.
Balitribune.co.id | Denpasar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak nota keberatan atau eksepsi  yang diajukan  penasihat hukum terdakwa I Gede Arya Astina alias Jerinx (43), dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
  
Dalam putusan sela yang dibacakan pada Selasa (6/10), majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi menyatakan nota keberatan yang diajukan terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, dinilai telah masuk pokok perkara dan harus dibuktikan di dalam persidangan.
 
"Mengenai benar atau tidaknya terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang dimaksud telah memasuki ranah pokok perkara sehingga terhadap eksepsi atau nota keberatan terdakwa berkaitan dengan hal tersebut tidaklah berdasar hukum makanya eksepsi dinyatakan tidak dapat diterima," kata Ketua Hakim Adnya Dewi  saat membacakan putusan sela dalam sidang yang digelar secara virtual.
 
Dalam pertimbangannya, hakim menolak 7 point eksepsi Jerinx dan penasihat hukumnya. Di antaranya, Hakim menyatakan dakwaan JPU telah sesuai dengan aturan yang ada di KUHAP. "Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa I Gede Aryastina telah memenuhi syarat formil," ucap hakim.
 
Selain tidak mengabulkan eksepsi, hakim juga menolak penangguhan penahanan Jerinx. Selama persidangan, suami Nora Alexandra itu masih tetap meringkuk di dalam sel tahanan. Namun, sedikit bernapas lega setelah majelis hakim memutuskan sidang berikutnya digelar secara tatap muka. 
 
Ada beberapa pertimbangan sidang digelar tatap muka. Yakni sidang pidana bertujuan mencari kebenaran materiil. Selain itu sidang daring tidak wajib.
 
"Melihat perkembangan persidangan dan kasuistik, maka persidangan digelar offline. Namun, harus disepakati tetap menerapkan protokol kesehatan," imbuh hakim Adnyana Dewi.
 
Hakim juga meminta Jerinx menghormati persidangan dengan menggunakan pakaian sopan. Ini karena selama persidangan Jerinx selalu menggunakan kaus oblong dan celana pendek. "Terdakwa juga harus menggunakan pakaian yang sopan," kata hakim yang kemudian disanggupi Jerinx.
 
Sidang selanjutnya beragendakan pembuktian dengan mendengar keterangan saksi pelapor yang dihadirkan oleh JPU pada Selasa (13/10) mendatang.
 
Seperti diketahui, ada beberapa hal yang menjadi nota keberatan yakni JPU menyusun dakwaan berdasarkan asumsi bukan fakta. Selain itu, surat dakwaan sedemikian singkat, surat dakwaan tersebut disusun dengan cacat formil, penuh ketidakcermatan, ketidakjelasan, dan ketidaklengkapan sehingga surat dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel. Karena itu, penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim supaya membebaskan Jerinx dari segala dakwaan JPU.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Polres Tabanan Segera Limpahkan Berkas Kasus Juwuk Legi

balitribune.co.id | Tabanan – Penyidik Satreskrim Polres Tabanan bersiap melimpahkan berkas perkara pengeroyokan pencuri ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Pelimpahan tahap pertama tersebut ditargetkan rampung pada pekan ini setelah jajaran kepolisian menuntaskan seluruh rangkaian rekonstruksi atau reka ulang adegan.

Baca Selengkapnya icon click

Curi Uang di Tabanan, Dua Warga Iran Ditangkap di Kuta

balitribune.co.id | Tabanan - Tim dari Polres Tabanan menangkap dua orang warga negara Iran yang sempat mencuri uang pedagang sembako di wilayah Kecamatan Selemadeg belum lama ini. 

Kedua warga negara Iran yang saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Tabanan itu berinisial MB (47) dan HM (54). Keduanya ditangkap Tim Satreskrim Polres Tabanan pada sebuah penginapan di kawasan Kuta, Badung, pada Minggu (20/9/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bakal Tata Kabel Semrawut Usai Perda SJUT Ditetapkan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan bakal segera menata kabel semrawut di seluruh wilayahnya. Penataan ini seiring telah ditetapkannya Peraturan Daerah Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (Perda SJUT) oleh DPRD Tabanan. Penertiban jaringan kabel ini dilakukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan serta mengembalikan keindahan kawasan perkotaan.

Baca Selengkapnya icon click

TPST Tahura Genjot Kapasitas Olah Sampah 

balitribune.co.id | Denpasar - Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tahura Denpasar terus dikembangkan untuk mengolah sampah menjadi karbon. Sekarang ini dengan kapasitas pengolahan yang secara bertahap, makin terus ditingkatkan. Sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa, Senin (21/9/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wawali Arya Wibawa Dukung Tim Denpasar IT Community Berlaga di Indonesia Inventors Day 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mendukung keikutsertaan Tim Denpasar IT Community pada ajang Indonesia Inventors Day 2026 tingkat internasional yang akan berlangsung di Jakarta pada 3-6 Oktober mendatang. 

Demikian diungkapkan Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa aaat menerima audiensi Tim Denpasar IT Community di Kantor Wali Kota Denpasar, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bunda PAUD Badung Buka Bimtek Pemenuhan 8 Indikator PAUD HI

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda PAUD Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pemenuhan 8 Indikator Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI), di SPNF SKB, Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Senin (21/9/2026). Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini diikuti oleh 90 pendidik PAUD se-Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.