Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eksepsi Oknum Anggota DPRD Klungkung Kandas

Gede Gita Gunawan didampingi istrinya sesaat sebelum sidang dimulai.

BALI TRIBUNE - Harapan Agus Sujoko agar kliennya Gede Gita Gunawan yang merupakan anggota DPRD Klungkung lolos dari jeratan hukum, berakhir bertepuk  sebelah tangan.  Itu setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menolak semua nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan pihaknya atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi proyek energi terbarukan Biogas di Nusa Penida tahun 2014. Saat itu, suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor yang dihadiri oleh kerabat terdakwa langsung hening seketika saat Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila mengetuk palu tanda dimulainya sidang yang beragendakan pembacaan putusan sela, Rabu (23/1).  Sebagaimana dalam putusannya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU Kejari Klungkung telah memenuhi syarat formil dan meteriil sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHP.  Sebelumnya, Agus Sujoko didampingi Pande Made Sugiarta dan I Made Sugiarta dalam nota keberatannya menuding surat dakwaan JPU tidak jelas, prematur sehingga dakwaan jadi kabur.   "Keberatan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan uraian dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap tidak beralasan secara hukum," tegas Sukanila saat membacakan pertimbangan atas penolakan eksepsi penasehat hukum terdakwa.  "Mengadili, menolak nota keberatan penasihat hukum terdakwa Gede Gita Gunawan. Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tipikor atas nama terdakwa Gede Gita Gunawan," tegas Sukanila dalam amar putusannya.  Dengan ditolaknya nota keberatan pihak terdakwa, majelis hakim kemudian memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi. Namun karena JPU belum siap menghadirkannya, maka sidang ditunda dan dilanjutkan 30 Januari mendatang.  "Yang mulia, kami meminta kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi yang banyak," kata Agus Sujoko sebelum Hakim Sukanila mengakhiri persidangan.  Pada sidang terpisah,  majelis hakim yang sama juga menolak nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa I Made Catur Adnyana selaku KPA sekaligus PPK yang juga diseret ke kursi pesakitan dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai sebesar Rp792 juta.  Sementara Thiarta Ningsih selaku Direktris CV. Bhuana Raya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Namun dalam persidangan kali ini Ningsih yang masih mendapat penanguhan penahan karena seusai melahirkan masih berkesempatan hadir untuk menemani suaminya, Gita Gunawan. Asal tahu, ketiga terdakwa dalam kasus ini yakni Gutawan, Thiarta Ningsing dan Catur Adnyana didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Jo  Pasal 18  dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Khusus Gita Gunawan juga dijerat tambahan Pasal 12 huruf i undang-undang yang sama.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Membangun Jembatan Nusantara-Bharat, Misi Spiritual dan Diplomasi Budaya Ida Rsi Putra Manuaba ke India

balitribune.co.id | Jakarta – Memasuki periode awal tahun 2026, pendiri Ashram Gandhi Puri, Ida Rsi Putra Manuaba, melaksanakan rangkaian Vicharan (perjalanan spiritual) dan diplomasi budaya ke India. Perjalanan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat Wellness Initiative Ashram Gandhi Puri serta memperluas jaringan internasional di bidang Yoga, Ayurveda, dan pendidikan karakter.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Generasi Siap Kerja, 30 Ribu Talenta SMK Unjuk Skill di Festival Vokasi Satu Hati 2026

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) bersama jaringan Main Dealer sepeda motor Honda di seluruh Indonesia memperkuat kolaborasi dunia pendidikan dan industri dengan menggelar Festival Vokasi Satu Hati (FeVoSH) 2026 yang digelar di Astra Honda Motor Safety Riding and Training Center, Deltamas, Jawa Barat (13/02).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Gandeng Komunitas Honda Stylo Bagikan 50 Paket Sembako untuk Petugas Kebersihan

balitribune.co.id | Denpasar – Momentum Hari Valentine tidak hanya identik dengan bunga atau cokelat. Bagi Astra Motor Bali, hari kasih sayang menjadi ajang untuk berbagi kepedulian nyata melalui program "Honda Berbagi". Pada tahun ini, Astra Motor Bali membagikan 50 paket sembako kepada para "pahlawan fajar" atau petugas kebersihan jalan raya yang bertugas sejak subuh di Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Ramadhan, Pendaftaran Mudik dan Balik Bareng Honda Dibuka untuk Ribuan Pemudik

balitribune.co.id | Jakarta – Menyambut bulan suci Ramadan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghadirkan program Mudik dan Balik Bareng Honda (MBBH) 2026. Program yang rutin digelar setiap tahun sejak 2008 ini dirancang untuk memfasilitasi perjalanan mudik ke kampung halaman serta arus balik, demi mendukung keselamatan dan kenyamanan konsumen setia sepeda motor Honda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sehari Jelang Imlek 2577, Warga Tionghoa Tabanan Padati Klenteng Kong Co Bio

balitribune.co.id | Tabanan – Sejumlah warga keturunan Tionghoa di Kabupaten Tabanan memadati Klenteng Kong Co Bio pada Senin (16/2) untuk menggelar persembahyangan tutup tahun demi mensyukuri rezeki serta kesehatan selama setahun terakhir.

Ritual ini dilakukan sejak pagi hari hingga tengah malam sebagai persiapan spiritual menyongsong pergantian tahun kalender China guna menyuci harapan agar tahun depan membawa kemakmuran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.